🎉 MEI-RIAH Datang Lagi! PSemua plugin bisa pilih, diskon s.d. 20%! Sampai 22 Mei aja!
Logo Bee Web

Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Pengunduran Diri dan Pembukuannya

Penulis:
Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Tuesday, 13 May 2025
Diperbarui: Tuesday, 13 May 2025
Daftar Isi

Dalam dunia kerja, perpisahan antara perusahaan dan karyawan bisa terjadi kapan saja. Baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, maupun pengunduran diri. Setiap skenarionya membawa konsekuensi tertentu yang perlu dipahami dengan baik, salah satunya perhitungan pesangon.

Bagi Anda yang berkecimpung dalam pengelolaan administrasi atau keuangan perusahaan, memahami cara menghitung pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menjadi hal yang sangat penting.

Tak hanya untuk memenuhi hak karyawan, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan hukum dan kesehatan finansial perusahaan. Nah, pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai perhitungan pesangon untuk kasus PHK, pensiun, hingga pengunduran diri, serta bagaimana langkah pembukuannya dalam laporan keuangan.

Apa itu Uang Pesangon?

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja no 11 tahun 2020, pesangon diartikan sebagai kompensasi berupa uang yang diberikan kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerja atau yang lebih akrab disebut dengan PHK, baik itu karena pemutusan sepihak, pensiun atau pengunduran diri.

Uang pesangon ini bersifat hak, sehingga wajib hukumnya diberikan dan dibayarkan oleh pengusaha. Besaran pesangon pun dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula nilai kompensasi yang berhak diterima.

Hal ini juga dijelaskan dalam Aturan dan Praktik Pesangon di Indonesia, perhitungan uang pesangon ini sama dengan nilai upah bulanan untuk setiap tahun, hingga maksimal senilai sembilan bulan setelah delapan tahun masa kerja.

Apakah Semua Karyawan Berhak Mendapatkan Pesangon?

Jawabannya, tidak semua karyawan secara otomatis berhak atas uang pesangon. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa:

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)​. Artinya, hak atas pesangon umumnya muncul ketika terjadi PHK, bukan sekadar berhenti bekerja biasa.

Aturan Dan Hak Pesangon Karyawan 1

Aturan dan Hak Pesangon Karyawan (Credit: bee.id)

Namun, penting dicatat:

  • Pesangon diberikan sesuai ketentuan tertentu, seperti lama masa kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.
  • Dalam kasus pengunduran diri, pekerja tidak otomatis berhak atas uang pesangon, kecuali ada ketentuan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Untuk pensiun, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak atas kompensasi (bisa berupa pesangon atau hak lain yang diatur)​
  • Jika karyawan meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan hak-hak yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerja.

Jadi, hanya karyawan yang mengalami PHK sesuai syarat tertentu yang dijamin mendapatkan pesangon. Untuk karyawan yang mengundurkan diri atau kasus khusus lainnya, perlu dilihat lagi aturan tambahan dalam perjanjian kerja atau ketentuan perusahaan.

Undang-Undang yang Mengatur Pesangon

Di Indonesia, aturan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pesangon dijelaskan dalam Pasal 156.

Pasal 156 ayat (1) menyatakan:

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."​

Artinya, pesangon menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, Pasal 156 ayat (2) mengatur ketentuan besaran pesangon berdasarkan masa kerja karyawan, misalnya:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1-2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2-3 tahun = 3 bulan upah
    ...dan seterusnya, hingga masa kerja 8 tahun atau lebih berhak atas 9 bulan upah

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

 

Berdasarkan dari penjelasan di atas, besaran perhitungan pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja, berdasarkan pada masa kerjanya. Adapun tabel perhitungan pesangon pensiun dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Jumlah Tahun Kerja

Hak Atas Uang Pesangon Berdasarkan Jumlah Tahun Kerja (Credit: bee.id)

Catatan tambahan:

  • Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja juga berhak atas uang penggantian hak seperti sisa cuti, ongkos pulang, atau hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.
  • Besaran "upah" yang dimaksud adalah upah terakhir karyawan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Adapun yang dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas masa baktinya selama bekerja di perusahaan. Uang ini merupakan hak pekerja yang diatur dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berbeda dengan uang pesangon yang diberikan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja, uang penghargaan masa kerja diberikan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan, mulai dari masa kerja 3 tahun ke atas.

Contoh Perhitungan Pesangon

Lebih jelasnya, Anda bisa memperhatikan contoh perhitungan pesangon PHK, pensiun dan pengunduran diri berikut ini:

1. Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Misalkan:

  • Masa kerja: 5 tahun 6 bulan
  • Upah terakhir: Rp6.000.000 per bulan

Maka, perhitungan pesangon PHK adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon: 6 bulan upah × Rp6.000.000 = Rp36.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan upah × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
  • Uang Penggantian Hak (misal sisa cuti tahunan dan ongkos pulang): diasumsikan Rp5.000.000
Total hak karyawan yang didapatkan karyawan adalah..
Pesangon PHK =  Rp36.000.000 + Rp12.000.000 + Rp5.000.000 
             = Rp53.000.000

2. Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun

Misalkan:

  • Masa kerja: 20 tahun
  • Upah terakhir: Rp8.000.000 per bulan

Maka, perhitungan pesangon pensiun adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon: 9 bulan upah × Rp8.000.000 = Rp72.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 8 bulan upah × Rp8.000.000 = Rp64.000.000
  • Uang Penggantian Hak (cuti, ongkos pulang, dll): diasumsikan Rp7.000.000

Total hak karyawan pensiun adalah sebagai berikut:

Pesangon Pensiun = Rp72.000.000 + Rp64.000.000 + Rp7.000.000 
                 = Rp143.000.000

3. Contoh Perhitungan Pengunduran Diri

Misalkan:

  • Masa kerja: 4 tahun
  • Upah terakhir: Rp5.000.000 per bulan

Namun, dengan catatan:

  • Untuk kasus pengunduran diri atas kemauan sendiri, karyawan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, kecuali perusahaan atau peraturan perusahaan mengaturnya lain.
  • Namun, karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak.

Contoh uang penggantian hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil 5 hari, maka:
Penggantian Hak = 5/25 × Rp5.000.000 
                = Rp1.000.000

Pembukuan Uang Pesangon dalam Laporan Keuangan

Pesangon dalam laporan keuangan dicatat dalam akun kewajiban jangka pendek atau liabilitas jangka pendek, tergantung pada waktu pembayaran pesangon tersebut. Jika pesangon dibayar dalam waktu dekat (biasanya dalam satu tahun), maka akan dicatat sebagai kewajiban jangka pendek dan sebaliknya.

Beecloud Untuk Mencatat Biaya Operasional, Gaji Dan Beban

Selain itu, pesangon juga bisa dicatat dalam dua laporan keuangan, yakni laporan laba rugi dan posisi keuangan, dengan ketentuan:

1. Laporan Laba Rugi

Pesangon biasanya dimasukkan dalam beban operasional sebagai bagian dari biaya tenaga kerja atau kompensasi. Ini akan mengurangi laba perusahaan pada periode yang bersangkutan.

BACA JUGA: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Cara Membuatnya

2. Laporan Posisi Keuangan

Pada laporan posisi, pesangon yang belum dibayar akan tercatat sebagai kewajiban. Jika pesangon dibayar dalam waktu kurang dari satu tahun, maka dicatat sebagai kewajiban jangka pendek. Jika pembayaran pesangon dilakukan lebih dari satu tahun, maka dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.

Secara keseluruhan, pencatatan pesangon bertujuan untuk mencerminkan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang berhak menerima pesangon dan juga untuk menghitung beban yang timbul akibat pengeluaran ini pada periode berjalan.

Artikel Populer

Konsep Dasar Akuntansi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya
Sebagai pemula dalam dunia akuntansi, memahami konsep dasar merupakan langkah awal yang krusial. Terdapat delapan konsep dasar akuntansi yang perlu
Baca Juga
Feedback Artinya: Jenis, Fungsi, beserta Cara Mendapatkannya
Suatu istilah yang dipakai masyarakat untuk menilai aktivitas seseorang ialah umpan balik atau feedback artinya dalam bahasa Indonesia ialah umpan
Baca Juga
13 Contoh Nota Pembelian dan Cara Membuatnya Lengkap
Sedang membuka bisnis baru dan butuh contoh nota pembelian sebagai bukti transaksi dengan konsumen nanti, Anda bisa membuat sendiri dari
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
11 Peluang Bisnis Properti yang Menguntungkan di Indonesia
Apakah Anda pernah bermimpi tentang memiliki bisnis yang tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga membuka pintu menuju dunia investasi
Baca Juga
Customer Service Software Akuntansi & Kasir Bee
Jam Operasional: senin - jumat jam 09.00 - 16.00 wib

Siap Mengubah Cara Anda Mengelola Bisnis

Sejak 2010, Bee telah berdedikasi untuk membantu Pengusaha di seluruh Indonesia dalam mengatasi tantangan laporan akuntansi dan keuangan. Kami siap mendukung kesuksesan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Logo Bee Web
Bee.id adalah brand dari PT BITS Miliartha, perusahaan penyedia software akuntansi terbaik dan aplikasi pembukuan usaha untuk membantu pemilik bisnis dan akuntan mengelola keuangan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Sebagai solusi akuntansi UMKM yang telah digunakan ribuan pengguna di seluruh Indonesia, Bee siap bantu bisnis Anda berkembang lebih efisien. Coba sekarang! Gratis Trial atau jadwalkan Demo Gratis bersama Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2025 Bee.id
magnifiercrossmenu