Akuntansi memiliki beberapa cabang, salah satunya akuntansi pajak. Dimana, akuntansi ini berperan penting dalam perencanaan, pencatatan, dan pelaporan kewajiban pajak suatu entitas, baik itu perusahaan maupun individu.
Akuntansi ini membantu memastikan bahwa setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak dicatat dengan tepat, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Nah, bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam tentang apa itu akuntansi pajak, artikel ini akan mengulasnya secara lengkap. Mulai dari pengertian akuntansi perpajakan, definisi menurut para ahli, hingga fungsi, prinsip, serta ruang lingkupnya.
Akuntansi pajak adalah satu cabang ilmu akuntansi yang fokus pada pencatatan, pelaporan, dan perhitungan kewajiban perpajakan suatu entitas, baik itu individu maupun perusahaan.
Dalam dunia perpajakan, akuntansi pajak menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu saja, akuntansi perpajakan tidak hanya sekadar menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Perusahaan.
Lebih dari itu, akuntansi ini digunakan untuk mengelola segala aspek pajak yang menjadi tanggungan perusahaan, mulai dari penghasilan kena pajak, klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya (seperti pajak langsung maupun pajak tidak langsung), hingga metode pelaporan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Dalam akuntansi, yang dihasilkan adalah laporan keuangan yang penting untuk keperluan internal maupun eksternal, termasuk keuangan untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, akuntansi perpajakan berfungsi sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang akurat dan tepat waktu.
BACA JUGA: 20+ Istilah-Istilah Pajak dan Penjelasannya
Akuntansi perpajakan tidak hanya bekerja untuk menentukan jumlah yang dibayarkan pajak oleh Wajib Pajak. Namun, akuntansi pajak memiliki fungsi penting lainnya. Fungsi akuntansi perpajakan lainnya adalah sebagai berikut:
Fungsi akuntansi perpajakan yang pertama adalah sebagai alat yang digunakan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak jangka panjang maupun jangka pendek, berdasarkan data pembayaran pajak yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
Data ini kemudian digunakan untuk membuat penilaian terhadap kinerja keuangan perusahaan, termasuk pajak yang harus dibayar dan yang perlu dibayarkan tahun-tahun berikutnya.
Dengan adanya strategi yang tepat, perusahaan dapat menghindari kesalahan penghitungan yang dapat berdampak pada sanksi atau denda, serta mengoptimalkan efisiensi pembayaran pajak yang menjadi tanggungannya. Hal pertama yang harus dilakukan akuntan pajak adalah memahami posisi dan histori kewajiban pajak perusahaan.
Selain itu, akuntansi ini juga berfungsi untuk menyediakan bahan analisis untuk mengetahui jumlah Pajak Penghasilan, Pajak Perusahaan, dan jenis pajak lainnya yang perlu dibayarkan oleh perusahaan di masa depan.
Data historis dari pencatatan keuangan yang akurat akan membantu akuntan melakukan estimasi pajak yang harus dibayar, termasuk pajak langsung maupun tidak langsung, berdasarkan klasifikasi pajak yang berlaku dan aktivitas ekonomi yang dilakukan perusahaan.
Dengan demikian, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara bijak dan terencana, termasuk dalam mengatur penghasilan kena pajak, penghasilan kotor, serta kekayaan yang dimiliki perusahaan.
Fungsi lain dari akuntansi perpajakan adalah yang bisa disampaikan kepada investor, auditor, atau lembaga lain yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan.
Ketika pajak yang harus dibayarkan tertata rapi dan dilaporkan dengan baik, maka hal ini akan memberikan kesan bahwa perusahaan memiliki performa yang baik juga dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhannya terhadap regulasi.
Tentu saja, laporan ini dapat digunakan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan perusahaan, yang tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Fungsi akuntansi terakhir adalah untuk pembanding keuangan dari tahun ke tahun, atau istilahnya sebagai dokumentasi tahunan, akuntansi perpajakan memiliki fungsi yang memungkinkan adanya referensi untuk dibandingkan dari tahun ke tahun.
Dengan data tersebut, perusahaan bisa melihat bagaimana perkembangan keuangan usaha atau perusahaan, termasuk beban pajak dan jumlah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari waktu ke waktu.
Dokumentasi ini biasanya juga dimanfaatkan untuk mengukur efektivitas strategi perpajakan, menilai efisiensi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, dan menjadi acuan dalam evaluasi keuangan yang digunakan untuk membuat perencanaan datang untuk memudahkan perusahaan.
Oleh karena itulah akuntansi perpajakan memiliki banyak fungsi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem keuangan perusahaan. Mulai dari perencanaan pajak, analisis kewajiban pajak, hingga publikasi dan perbandingan historis, semuanya digunakan sebagai bagian penting dalam menunjang kinerja keuangan yang baik.
Mengutip dari buku "Akuntansi Perpajakan: Teori, Landasan Hukum dan Studi Kasus" karya Mulya, dkk (2023), ada 3 prinsip akuntansi perpajakan yakni kesatuan, historis dan pengungkapan secara penuh.
Prinsip ini menekankan bahwa setiap perusahaan sebagai wajib pajak merupakan bagian dari kesatuan ekonomi negara. Melalui sistem self-assessment.
Negara memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menghitung dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab perpajakan yang berlaku.
Prinsip historis mengharuskan pencatatan transaksi keuangan berdasarkan kejadian yang sebenarnya. Dalam konteks akuntansi perpajakan, hal ini berarti bahwa setiap perubahan.
Seperti kenaikan atau penurunan harga, harus dicatat secara detail dalam laporan keuangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil yang akurat dan menghindari kesalahan penghitungan yang dapat merugikan perusahaan.
Prinsip terakhir ini menjadi pelengkap dua prinsip sebelumnya. Dalam dunia perpajakan, bukan hanya penting untuk mencatat transaksi, tapi juga untuk mengungkapkan semua informasi yang relevan secara jelas dan lengkap.
Seorang akuntan perpajakan harus menyajikan rincian laporan secara transparan, termasuk memberikan catatan tambahan jika diperlukan. Bisa jadi berupa penjelasan atas perhitungan tertentu, lampiran bukti transaksi, hingga komentar-komentar khusus dalam laporan pajak.
Secara umum, akuntansi perpajakan di Indonesia diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yakni:
Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.
Pencatatannya meliputi pengakuan seluruh penghasilan, identifikasi pengeluaran yang dapat dikurangkan, dan pencatatan kewajiban pajak terutang serta pajak yang dibayar agar dapat memantau kewajiban dengan akurat.
Selanjutnya ada pajak pertambahan nilai, pajak ini dikenakan atas penjualan barang dan jasa, dimana penjual menambahkan PPN pada harga jual. Dalam akuntansi, pencatatan PPN dilakukan melalui beberapa langkah.
Selanjutnya ada akuntansi properti, mencakup pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya ditentukan berdasarkan nilai pasar dari properti dan ditagihkan oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan pencatatan keuangan mungkin cukup kompleks, di mana perlu dilakukan terlebih dahulu mengenai nilai pasar dari properti yang dimiliki. Setelah nilai properti ditentukan, langkah selanjutnya adalah pencatatan kewajiban pajak.
Kewajiban pajak ini harus dicatat dalam laporan keuangan sebagai liabilitas. Pada akhir periode akuntansi, penting bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi atas kewajiban pajak properti mereka.
Terakhir adakah akuntansi pajak warisan, akuntansi ini juga melibatkan warisan dan hadiah. Bisnis dan individu harus memahami peraturan perpajakan terkait dengan penyerahan warisan dan hadiah, serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku
Dalam buku Khas Sukma Mulya, dkk (2023), ada beberapa akun yang terlibat dalam proses akuntansi perpajakan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pada laporan neraca, akun pajak dapat muncul di dua sisi, yaitu aset dan kewajiban:
Akun ini mencatat pajak yang telah dibayar oleh perusahaan namun manfaatnya belum diakui secara penuh dalam periode berjalan. Pajak ini dianggap sebagai aset karena bisa dikreditkan atau diperhitungkan di periode mendatang.
Beberapa contoh akun yang termasuk ke dalam pajak dibayar di muka:
Akun ini mencerminkan pajak yang masih menjadi kewajiban perusahaan dan belum dibayarkan kepada negara. Pajak ini harus dilunasi sesuai ketentuan masa pajak yang berlaku.
Contoh akun utang pajak antara lain:
Selain di neraca, pajak juga dicatat dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari beban yang mengurangi laba usaha:
Merupakan beban pajak yang dihitung dari laba kena pajak perusahaan dan menjadi pengurang laba bersih.
PBB atas aset tetap perusahaan seperti gedung atau lahan biasanya dibebankan ke laporan laba rugi, tergantung penggunaannya.
Tidak semua pajak masukan bisa dikompensasi dengan pajak keluaran. Jika tidak bisa dikreditkan, maka akan dibebankan sebagai biaya operasional.
Bea materai yang muncul dalam transaksi bisnis, seperti perjanjian atau dokumen penting, dicatat sebagai beban operasional, bukan sebagai aset atau kewajiban.
Setelah memahami konsep dasar tentang pajak, yang harus dilakukan kemudian untuk belajar menghitungnya.
Untuk menghitung jumlah hutang pajak, beberapa variabel harus diselesaikan.
Jika Anda ingin menghitung jumlah hutang pajak, perlu untuk mengetahui jumlah deposit pajak penghasilan karyawan, pendapatan kena pajak dan jumlah pembayar pajak.
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung jumlah hutang pajak: PKP x 25% = PPh Badan PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = Pajak Terutang
PT Beeaccounting mendapat pemasukan kotor sebesar Rp100.000.000.000. Selanjutnya diketahui jumlah PPh sebesar Rp5.000.000.000, PPh Pasal 23 sebesar 3 miliar, lalu pengeluaran sebesar Rp40.000.000.000. Cara supaya mengetahui besaran jumlah PKP perusahaan adalah dengan mengikuti rumus berikut ini.
Penghasilan Kotor – Pengeluaran = PKP Perusahaan = Rp100.000.000.000 – Rp40.000.000.000 = Rp60 miliar. Jadi, cara perhitungan pajak terutang PT Beeaccounting adalah sebagai berikut: = Rp60.000.000.000 x 25% = Rp15.000.000.000
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan PT Beeaccounting
= Rp15.000.000.000 – Rp5.000.000.000 – Rp3.000.000.000 = Rp7.000.000.000
Contoh perhitungan tersebut merupakan gambaran umum mengenai sistem akuntansi dalam perhitungan pajak terutang.
Menghitung pajak merupakan kegiatan yang membingungkan apalagi jika Anda bukan seorang akuntan atau awam pajak. Selain itu juga akan menghabiskan banyak waktu Anda. Sangat disarankan untuk menggunakan alat bantu yaitu Software Akuntansi Beeaccounting yang memiliki fitur perpajakan untuk mempermudah kegiatan operasional usaha Anda. Coba gratis klik di sini atau klik gambar di bawah ini.