Logo Bee Web

Usaha Perseorangan: Ciri-Ciri, Contoh & Cara Mendirikannya

Ingin menjalankan bisnis kecil tapi bingung bentuk usahanya? Cek penjelasan tentang usaha perseorangan di artikel ini dilengkapi contohnya
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Monday, 13 November 2023

Dalam dunia bisnis, keberagaman bentuk usaha menawarkan pelbagai opsi bagi para pengusaha yang ingin memulai perjalanan kewirausahaan mereka. Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang sering dipilih oleh individu yang ingin memiliki kendali penuh atas bisnisnya.

Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk bisnis yang terjangkau dan populer di kalangan para wirausahawan pemula. Dengan sifatnya yang seringkali dijalankan oleh satu individu tanpa keterlibatan perusahaan atau entitas hukum lainnya, usaha ini menawarkan kendali yang lebih besar atas bisnis yang dijalankan.

Apa itu Usaha Perorangan?

Perusahaan Perseorangan

Ilustrasi proses pengelolaan usaha perseorangan (Credit: Freepik.com)

Usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Pemilik usaha ini bertanggung jawab penuh atas segala hal terkait usahanya, mulai dari pengelolaan, keputusan, keuangan, hingga risiko yang timbul.

Dalam konteks ini, tidak ada pemisahan antara pemilik usaha dan entitas usaha itu sendiri. Ini berarti, secara hukum, pemilik usaha bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban dan hutang usaha tersebut. Keuntungan utama dari usaha perseorangan adalah kepemilikan tunggal yang memudahkan pengambilan keputusan, fleksibilitas, dan kontrol penuh atas operasional bisnis.

Namun, satu kelemahan utamanya adalah bahwa pemilik usaha menanggung risiko pribadi yang tinggi karena tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset bisnis. Jika usaha mengalami kerugian atau masalah keuangan, aset pribadi pemilik dapat terancam untuk menutupi kerugian tersebut.

Jenis usaha ini sering dipilih oleh individu yang ingin menjalankan usaha kecil atau bisnis mandiri seperti toko kelontong, warung makan, jasa perorangan, dan usaha kecil lainnya yang dapat dijalankan sendiri atau dengan bantuan terbatas.

Baca Juga: 10 Contoh Perusahaan Perseorangan atau Usaha Kecil

Ciri-Ciri Usaha Perseorangan

Menurut penjabaran yang terdapat dalam buku Manajemen Pajak karya Indra Mahardika Putra, terdapat serangkaian ciri khas dari perusahaan perseorangan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Kepemilikan Individu atau Keluarga

Perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu individu atau dapat pula dimiliki oleh sekelompok anggota keluarga. Entitas ini tidak melibatkan kepemilikan oleh entitas hukum lain, melainkan dimiliki sepenuhnya oleh satu individu atau keluarga.

2. Permodalan yang Terbatas

Umumnya, perusahaan perseorangan memiliki permodalan yang cenderung lebih kecil dibandingkan dengan bentuk usaha yang lebih besar. Ini sering kali berhubungan dengan sifatnya yang dijalankan oleh satu individu atau keluarga.

3. Sistem Pengelolaan yang Sederhana

Karena skala usahanya yang kecil, sistem pengelolaan pada perusahaan perseorangan cenderung lebih sederhana dan kurang kompleks jika dibandingkan dengan perusahaan yang lebih besar.

4. Ketergantungan pada Pemilik

Kelangsungan usaha perusahaan perseorangan sangat bergantung pada pemiliknya. Kesehatan dan keberlangsungan bisnis seringkali sangat dipengaruhi oleh tindakan dan keputusan dari sang pemilik.

5. Nilai Penjualan dan Nilai Tambah yang Relatif Kecil

Perusahaan perseorangan cenderung menghasilkan nilai penjualan dan nilai tambah dalam skala yang relatif kecil, mengingat cakupan dan skala bisnisnya yang terbatas.

6. Tidak Memerlukan Akta Pendirian

Tidak seperti entitas bisnis yang lebih besar, perusahaan perseorangan umumnya tidak memerlukan akta pendirian yang formal atau rumit.

7. Persetujuan dari Dinas Perdagangan Lokal

Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur perusahaan perseorangan, biasanya hanya memerlukan izin usaha dari Dinas Perdagangan setempat.

8. Tanggung Jawab Penuh pada Pemilik

Pemilik usaha perseorangan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh aset dan utang perusahaan. Dalam hal kebangkrutan, tidak terdapat pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan, sehingga pemilik harus menanggung utang perusahaan dengan aset pribadinya.

Bentuk Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan dikelompokkan menjadi beberapa jenis (Credit: Freepik.com)

Usaha perseorangan, atau sering juga disebut sebagai usaha individu, dapat mengambil berbagai bentuk tergantung pada struktur hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Berikut adalah beberapa bentuk umum dari usaha ini, sebagaimana diuraikan dalam buku Teori Organisasi oleh Mahyuddin:

1. Usaha Perseorangan Berizin

Perusahaan perseorangan yang masuk dalam kategori ini memperoleh izin operasional dari departemen teknis terkait. Sebagai contoh, dalam bidang perdagangan, perusahaan perseorangan ini memperoleh izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

2. Usaha Perseorangan Tanpa Izin

Usaha Perseorangan Tanpa Izin mengacu pada jenis usaha yang dijalankan oleh individu tanpa persyaratan atau izin resmi tertentu dari lembaga atau otoritas terkait, seperti pemerintah atau departemen teknis terkait. Contoh usaha perseorangan tanpa izin adalah Bisnis Pertanian, Bisnis Perdagangan, Bidang Jasa dan Industri Kecil

Jenis-Jenis Usaha Perseorangan

Berikut beberapa contoh jenis usaha perseorangan berdasarkan kelompok tersebut:

1. Usaha Perseorangan Industri Kecil

Industri kecil perseorangan adalah jenis usaha yang paling umum di Indonesia. Usaha ini biasanya dikelola oleh satu orang atau keluarga dengan skala usaha yang kecil dan modal yang terbatas.

Contoh industri kecil perseorangan adalah:

  • Usaha kerajinan tangan, seperti pembuatan tas tangan, aksesoris, atau perhiasan.
  • Usaha percetakan, seperti pembuatan brosur, kartu nama, atau undangan.
  • Usaha konveksi, seperti pembuatan pakaian, sepatu, atau tas.
  • Usaha manufaktur, seperti pembuatan produk elektronik, makanan, atau minuman.
  • Usaha pertanian, seperti budidaya tanaman atau peternakan.

2. Usaha Perseorangan Bidang Jasa

Bisnis jasa perseorangan adalah jenis usaha yang tidak membutuhkan modal yang besar, tetapi membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus. Usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan.

Contoh bisnis jasa perseorangan adalah:

  • Usaha salon kecantikan, seperti potong rambut, cat rambut, atau perawatan wajah.
  • Usaha tukang cukur, seperti potong rambut atau rias pengantin.
  • Usaha bengkel, seperti perbaikan mobil atau sepeda motor.
  • Usaha jasa fotokopi, seperti fotokopi, scan, atau laminating.
  • Usaha jasa laundry, seperti mencuci, menyetrika, atau pelipatan pakaian.

3. Usaha Perseorangan Bidang Perdagangan

Bisnis perdagangan perseorangan adalah jenis usaha yang bergerak di bidang jual beli barang atau jasa. Usaha ini dapat dilakukan secara eceran, grosir, atau online.

Contoh bisnis perdagangan perseorangan adalah:

  • Usaha warung makan, seperti warung nasi, warung bakso, atau warung kopi.
  • Usaha toko kelontong, seperti toko sembako, toko alat tulis, atau toko mainan.
  • Usaha supermarket, seperti Giant, Alfamart, atau Indomaret.
  • Usaha grosir, seperti grosir pakaian, grosir sembako, atau grosir alat tulis.
  • Usaha online shop, seperti penjualan barang atau jasa melalui internet.

Setiap jenis usaha dalam kelompok industri kecil, bisnis jasa, dan bisnis perdagangan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, tetapi semua memiliki satu pemilik tunggal yang bertanggung jawab atas operasional dan keputusan bisnis.

Baca Juga: Jenis Usaha Perseorangan serta Kelebihan dan Kekurangannya

Cara Mendirikan dan Mendaftarkan Usaha Perseorangan

Contoh Surat Izin Usaha (Foto: surya.co.id)

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti untuk mendirikan dan mendaftarkan usaha perseorangan di Indonesia:

1. Mempersiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha perseorangan dapat diperoleh dari berbagai instansi, antara lain:

  • KTP dapat diperoleh dari Kantor Catatan Sipil setempat.
  • Surat keterangan domisili dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) dapat diperoleh dari pemerintah daerah setempat.
  • NPWP dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Mendaftarkan Usaha ke Pemerintah Daerah

Usaha perseorangan harus didaftarkan ke pemerintah daerah setempat. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat.

Pendaftaran usaha perseorangan dapat dilakukan secara online atau offline. Jika dilakukan secara online, maka pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui situs web pemerintah daerah setempat.

Jika dilakukan secara offline, maka pemilik usaha dapat mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat untuk menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

3. Membuat Surat Pernyataan Pendirian Usaha Perseorangan

Pemilik usaha harus membuat surat pernyataan pendirian usaha perseorangan. Surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa pemilik usaha bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek usaha, termasuk keuntungan dan kerugian.

Surat pernyataan pendirian usaha perseorangan dapat dibuat sendiri oleh pemilik usaha atau dibuat oleh notaris. Jika dibuat sendiri, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh pemilik usaha di atas materai Rp 10.000.

4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar. TDP dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat.

Untuk mengurus TDP, pemilik usaha harus menyerahkan berkas-berkas berikut:

  • Surat pernyataan pendirian usaha perseorangan
  • Akta pendirian usaha
  • KTP dan NPWP pemilik usaha

5. Mendaftarkan Usaha ke Pajak

Usaha perseorangan harus didaftarkan ke pajak. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Untuk mendaftarkan usaha ke pajak, pemilik usaha harus menyerahkan berkas-berkas berikut:

  • Surat pernyataan pendirian usaha perseorangan
  • Akta pendirian usaha
  • KTP dan NPWP pemilik usaha

Setelah semua langkah tersebut dilakukan, maka usaha telah resmi didirikan. Pemilik usaha dapat mulai menjalankan usahanya.

Kelemahan Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan adalah

Ilustrasi usaha makanan yang menjadi salah satu contoh usaha perseorangan (Credit: Freepik.com)

Usaha perseorangan memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan oleh para pemiliknya:

1. Tanggung Jawab Pribadi yang Besar

Pemilik usaha bertanggung jawab penuh secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan. Dalam kasus kebangkrutan atau masalah hukum, aset pribadi pemilik dapat digunakan untuk menutupi utang usaha, menyebabkan risiko finansial yang besar.

2. Keterbatasan Sumber Daya

Usaha perorangan cenderung memiliki sumber daya yang terbatas, baik dalam hal keuangan, tenaga kerja, maupun keterampilan. Hal ini dapat membatasi pertumbuhan dan kemampuan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

3. Kesulitan dalam Mendapatkan Modal

Karena terbatasnya permodalan, mendapatkan pinjaman atau modal tambahan untuk mengembangkan usaha bisa menjadi tantangan.

Lembaga keuangan mungkin ragu memberikan pinjaman pada usaha karena tingginya risiko yang terkait dengan keberlanjutan bisnis tersebut.

4. Ketergantungan pada Pemilik

Kelangsungan usaha sangat bergantung pada pemiliknya. Jika pemilik mengalami masalah kesehatan atau tidak dapat beroperasi, hal ini bisa berdampak pada keseluruhan bisnis.

5. Keterbatasan Keterampilan dan Pengalaman

Sebagai pemilik tunggal, mungkin sulit untuk memiliki keterampilan dan pengalaman dalam semua aspek bisnis, seperti keuangan, pemasaran, dan operasional. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam mengelola usaha dengan efisien.

6. Pemisahan Aset Pribadi dan Bisnis yang Tidak Jelas

Dalam usaha perseorangan, terkadang terdapat kesulitan dalam memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, yang bisa menimbulkan masalah akuntansi dan pengelolaan keuangan.

Meskipun usaha ini memiliki kelebihan dalam fleksibilitas dan pengambilan keputusan yang cepat, pemilik harus juga mempertimbangkan dan mengelola risiko serta keterbatasan yang ada.

Mengetahui kelemahan-kelemahan ini akan membantu para pemilik usaha untuk merencanakan strategi yang lebih baik dan mengelola usaha mereka dengan lebih bijaksana.

Kesimpulan

Setelah menjelaskan pengertian, ciri-ciri, bentuk, jenis, dan kekurangan usaha perseorangan, penting untuk diingat bahwa meskipun memiliki sejumlah kelemahan, usaha ini tetap menjadi pilihan yang populer bagi banyak individu yang ingin menjalankan bisnis kecil dengan kontrol yang lebih besar.

Namun, untuk mendirikan usaha ini, penting untuk merencanakan dengan matang, mempertimbangkan risiko finansial dan tanggung jawab pribadi, serta memperkuat keahlian yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Seperti menggunakan software akuntansi online Beecloud.

Dengan Beecloud, pemilik bisnis dapat dengan cepat dan akurat melacak pemasukan dan pengeluaran, menghasilkan laporan keuangan yang transparan, serta mengelola aset dan kewajiban perusahaan dengan mudah. Klik banner di bawah ini untuk informasi selengkapnya!

Beecloud Untuk Pencatatan Keuangan Usaha Kecil

Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti kemitraan atau bentuk usaha lainnya, tergantung pada skala dan sifat bisnis yang dijalankan. Melalui pemahaman yang baik tentang kekuatan dan kelemahan usaha perseorangan, calon pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi untuk memulai bisnis mereka.

Artikel Terkait

6 Ide Bisnis Mainan Edukasi Anak yang Menguntungkan
Apakah Anda tertarik dengan ide bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak positif pada perkembangan anak-anak?
Baca Juga
Pengertian Biaya Akomodasi Adalah dan Contohnya (Lengkap)
Istilah akomodasi bisa diartikan menjadi banyak makna, tergantung dimana konteks penempatan kalimat ini berada. Sedangkan biaya akomodasi adalah jenis biaya
Baca Juga
Cara Berbisnis Pemula dan Rekomendasi Usaha
Ingin tahu cara berbisnis pemula dan memulai bisnis dengan sukses? Bagi para pemula yang ingin memulai bisnis, tidak perlu khawatir.
Baca Juga
14 Jenis Industri Kreatif dengan Potensi dan Tantangannya
Bidang industri kreatif saat ini sedang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pengambangan ekonomi pemerintah, sehingga banyak keuntungan yang
Baca Juga
Konsep Ekonomi Kreatif dan Perannya Bagi Bisnis UMKM
Penerapan ekonomi kreatif telah menjadi pusat perhatian di berbagai negara. Konsep ekonomi kreatif adalah sebuah paradigma baru yang menggabungkan elemen
Baca Juga
Customer Satisfaction Adalah: Fungsi, Faktor dan Caranya
Secara bahasa, pengertian customer satisfaction adalah kepuasan pelanggan. Apa maksudnya? Konsumen dalam memenuhi kebutuhannya melalui produk berupa barang ataupun jasa,
Baca Juga

Artikel Populer

Tuesday, 10 May 2022
Download File Excel Laporan Laba Rugi Gratis
Baca Juga
Friday, 11 September 2020
11 Contoh SIM (Sistem Informasi Manajemen) Perusahaan
Baca Juga
Monday, 7 March 2022
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Baca Juga
Thursday, 21 April 2022
Aplikasi POS Alfamart Adalah: Pengertian dan Cara Kerja
Baca Juga
Friday, 25 September 2020
Mengenal Sejarah Akuntansi Secara Singkat
Baca Juga
Monday, 25 April 2022
4 Contoh Pembukuan Kas Masuk dan Keluar dan Prosesnya
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu