Logo Bee Web

Tutorial Mudah Cara Pengisian Aplikasi e-SPT PPh 21

Aplikasi e-SPT PPh 21 diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21.
Penulis: Rininta Oktaviana
Dipublish Tgl: Wednesday, 11 May 2022

Aplikasi e-SPT PPh 21 diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21.

Sebelum era e-SPT, wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya harus memindahkan data perhitungan pajak secara manual ke formulir SPT. Formulir fisik tersebut nantinya akan dibawa bersama seluruh dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara ini jelas merepotkan, apalagi bagi wajib pajak perusahaan yang sibuk dan tidak punya banyak waktu.

Bagaimana Cara Pengisian eSPT PPh 21?

Bagaimana Cara Pengisian Espt Pph 21

Ilustrasi Akuntan sedang Mengisi eSPT (Sumber: Freepik.com)

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21

Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Anda dapat menemukan aplikasinya melalui website pajak.go.id. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka selanjutnya Anda dapat membuka laman e-SPT PPh 21 kemudian pilih database yang akan dituju lalu login dengan menggunakan username serta password yang Anda miliki.

2. Mulai Pengisian SPT

Setelah Anda masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka kita dapat memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21, yaitu:

  •         Pilih menu ‘SPT’ – ‘Buat SPT’.
  •         Pilih ‘Isi SPT’ – klik pada ‘Daftar Pemotongan Pajak’ (1721-1) untuk pegawai tetap – pilih ‘Satu Masa Pajak’.
  •         Mulai isi data NPWP, Nama, Kode Objek Pajak, serta jumlah penghasilan bruto serta pajak penghasilan yang dipotong, lalu pilih ‘Simpan’.
  •         Pilih ‘Tambah’ jika Anda ingin memasukkan data lainnya.
  •         Apabila pelaporan pajak PPh 21 tersebut untuk pegawai tidak tetap, maka silakan pilih ‘Isi SPT’ – ‘Daftar Bukti Potong’ – ‘Tidak Final’ (1721-II).
  •         Isi data NPWP, nama, NIK KTP, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’, kemudian isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  •         Setelah pengisian data selesai baik untuk e-SPT PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap, langkah selanjutnya adalah masuk ke menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’, dan Anda akan menemukan besaran jumlah pajak terutang.

3. Bayar PPh 21 Terutang

Ketika Anda telah mendapatkan besaran jumlah pajak terutang dari pelaporan PPh 21, maka tahapan selanjutnya adalah membayar pajak yang terutang tersebut. Caranya bagaimana? Anda hanya perlu mencatat besaran jumlah pajak terutang PPh 21 kemudian bayarkan melalui bank manapun. Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti setor atau bukti pembayaran pajak terutang.

Di dalam bukti pembayaran pajak tersebut, Anda akan mendapatkan NTPN atau nomor yang dijadikan sebagai bukti bahwa pajak terutang telah dibayarkan. Lalu, kembali lagi kepada aplikasi e-SPT PPh 21, masukkan NTPN tersebut pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau SSE (Surat Setoran Elektronik).

4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21

Tahapan terakhir untuk mengisi e-SPT PPh 21 ini adalah dengan menyimpan dokumen pelaporan PPh 21 tersebut. Caranya, pastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam e-SPT PPh 21 sudah tepat kemudian masuk ke dalam menu ‘Isi SPT’ – ‘SPT Induk’ – klik pada bagian ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.

Selanjutnya, masuk pada bagian D dan Anda akan menemukan checklist untuk dokumen yang akan dilampirkan pada pelaporan SPT. Lalu, masuk ke bagian E dan Anda akan menemukan ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, klik ‘Simpan’. Setelah data disimpan, Anda dapat melakukan ekspor dokumen dengan cara masuk ke menu ‘CSV’ – ‘Pelaporan SPT’, lalu pilih masa PPh 21 yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’ dan pengisian e-SPT PPh 21 sudah selesai.

Kesimpulan

Jadi, mudah sekali bukan cara untuk mengisi e-SPT PPh 21 di atas? Dengan adanya e-SPT, wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Kemudian, hasil perhitungan dan data pendukung dimasukan ke aplikasi e-SPT. Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih menghemat waktu.

Banner Beecloud Laporan Neraca

NPP Adalah Nomor Pendaftaran Perusahaan, Ini Cara Daftarnya!
Apa itu NPP? NPP adalah singkatan dari Nomor Pendaftaran Perusahaan, sebuah kode identifikasi yang digunakan untuk mendaftarkan dan mengidentifikasi entitas
Baca Juga
5 Cara Menghitung Rata-rata. Mana yang Lebih Mudah?
Pada artikel ini, kami akan menunjukkan kepada Anda cara menghitung rata-rata tabel menggunakan fungsi AVERAGE di Excel. Ada beberapa cara
Baca Juga
6 Strategi Pemasaran Digital Paling Efektif
Strategi pemasaran saat ini tentu jauh berbeda jika dibandingkan dengan puluhan tahun yang lalu. Kecanggihan teknologi yang kini terus berkembang
Baca Juga
Apa Itu Rekonsiliasi Bank? Cek Penjelasan Rekonsiliasi Adalah
Rekonsiliasi adalah penyesuaian yang dikenal dalam istilah perbankan dan akuntansi. Proses ini penting untuk mencegah kerugian perusahaan, ketahui artinya di
Baca Juga
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK): Definisi, Unsur & Cara
Angka-angka akuntansi yang disajikan di dalam laporan keuangan umumnya memberikan informasi yang tidak sepenuhnya jelas, maka dari itu perlu adanya
Baca Juga
10 Contoh Tanda Terima Berbagai Keperluan Bisnis
Tanda terima merupakan dokumen yang memainkan peran penting dalam berbagai transaksi dan pertukaran barang atau jasa. Dalam konteks bisnis, contoh
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu