🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Pajak Shopee Naik! Simak Penjelasannya Supaya Tidak Rugi

Penerapan pembayaran pajak nyatanya juga berlaku kepada pelaku usaha online yang bergabung dalam situs belanja online (marketplace).
Penulis: Dhea Forekha
Dipublish Tgl: Tuesday, 21 June 2022

Penerapan pembayaran pajak nyatanya juga berlaku kepada pelaku usaha online yang bergabung dalam situs belanja online shopee. Bagaimana ketentuan pajak shopee untuk pelaku usaha? Apakah semua penjual di shopee wajib membayarkan pajak?

Ketentuan Pajak Bagi Pelaku E-Commerce

pajak shopee

Ilustrasi Pajak Shopee

Berikut pokok-pokok ketentuan yang harus diperhatikan pelaku E-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik.

A. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Kewajiban penyedia platform marketplace:

  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
  5. Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
  6. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Apakah Pajak Shopee Wajib untuk Semua Seller?

Seller Online Shop Memegang Uang Untuk Bayar Pajak

Seller Online Shop Bayar Pajak (Sumber: Freepik.com)

Mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya bahwa pelaku usaha online melalui marketplace memenuhi syarat wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun dalam penerapannya, penjual online shopee memiliki aspek-aspek yang menjadi syarat wajib pajak shopee. Per tahun 2022, jika Anda merupakan penjual Shopee dengan omset kurang dari Rp 500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan pajak yang dikenal dengan PPh (Pajak Penghasilan). Pajak diterapkan bagi penjual Shopee dengan omset Rp 4,8 miliar per tahun dengan tarif PPh Final 0,5%. 

Aspek Pajak Shopee Penjual

Perhitungan aspek pajak didasarkan pada omset pertahun. Apakah omset di bawah atau di atas Rp 4,8 Miliar per tahun.

  • Omset di Bawah 4,8 Miliar

Jika omset Anda dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, maka aspek pajaknya adalah: PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Anda harus bayar pajak per bulan sebesar 0,5 persen dikalikan omset per bulan.

Contoh: Omset Januari 2021 adalah Rp 100 juta. Wajib pajak yang harus Anda bayar sebesar Rp 500.000 (PPh 0,5% x 100.000.000) untuk masa Januari 2021 tersebut.

  • Omset di Atas 4,8 Miliar

Jika omset Anda dalam setahun lebih dari Rp 4,8 Miliar. Aspek perpajakan ada dua, yaitu PPh dengan tarif umum dan aspek PPN.

  • PPh

Jika omset Anda lebih dari Rp 4,8 miliar, PPh yang harus Anda bayar adalah Tarif PPh Pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%) dikalikan penghasilan neto. Penghasilan neto secara sederhana adalah keuntungan dari usaha dagang Anda. Misal omset Anda tahun 2021 adalah Rp 10 miliar, dengan keuntungan bersih Rp 100 juta, status Anda menikah dan memiliki 2 anak, maka Anda harus bayar PPh sebesar 5 % x (Rp 100.000.000 – Rp67.500.000 ) = Rp 1.625.000 dalam setahun.

  • PPN

Kewajiban memungut PPN melekat pada Wajib Pajak yang omsetnya lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dan sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika telah dikukuhkan menjadi PKP, setiap penjualan Anda harus memungkut PPN sebesar 10 persen.

Cara Hitung PPh (Pajak Penghasilan Shopee)

Seorang Pemilik Bisnis Online Menghitung Ppn

Cara Menghitung PPh (Sumber: Freepik.com)

  • Untuk Pedagang dengan Omset KURANG dari Rp 4,8 Miliar

Jika omset pada tahun sebelumnya kurang dari Rp 4,8 miliar, maka Anda wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omset. PPh ini bersifat final, artinya mau berapapun laba atau bahkan rugi, PPh harus dibayar sebesar 0,5 persen dari omset. Perlu diingat kembali bahwa yang menjadi acuan perhitungan adalah dari omset.

Contoh, pada tahun 2020, omset Anda Rp 900 juta. Maka untuk tahun pajak 2021, Anda termasuk kriteria ini (Wajib Pajak PP 23) dan wajib membayar PPh setiap bulannya. Berikut contoh tabel perhitungan pajak yang harus dibayar setiap bulannya.

No Bulan / Masa Pajak Omset PPh yang dibayar

(0,5% x Omset)

1 Januari 2021 200.000.000 1.000.000
2 Februari 2021 70.000.000 350.000
3 Maret 2021 150.000.000 750.000


Perhitungan seperti tabel di atas berlaku hingga Desember 2021. Hasil perhitungan dituangkan dalam SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2022.

  • Untuk Pedagang dengan Omset LEBIH dari Rp 4,8 Miliar

Jika Omset Anda tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 4,8 miliar, maka di tahun pajak berjalan, penghitungan pajaknya adalah:

Omset Lebih Besar

Contoh:
Omset Anda di tahun 2020 sebesar Rp 6.000.000.000. Maka di tahun 2020, Anda bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar total Rp 6 miliar x 0,5 persen = Rp 30.000.000. Namun, di tahun 2021, penghitungan pajaknya berbeda. Penghitungan pajak tahun 2021 sebagai berikut:

  • Buat Laporan Laba Rugi

Buat Laporan laba Rugi periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2021, hal yang ditampilkan adalah sebagai berkut :

  1. Peredaran Usaha
  2. Harga Pokok Penjualan
  3. Biaya Usaha Lainnya
  4. Penghasilan Neto

Fungsi laporan laba rugi yaitu menjadikannya sebagai bahan evaluasi keuangan dari transaksi keuangan yang berjalan selama satu bulan atau satu tahun baik transaksi yang menghasilkan kerugian maupun laba. Akumulasi dari total finansial tersebut yang akan menjadi laporan laba rugi perusahaan di periode tertentu.

  • Buat Neraca

Jika laporan laba rugi menampilkan laba atau rugi Anda selama setahun, maka neraca menampilkan posisi laporan keuangan kita per 31 Desember 2021.

Hal yang harus ditampilkan dalam neraca sebagai berkut :

  1. Nilai aset per 31 Desember 2021, meliputi: kas, setara kas/bank, piutang, persediaan, aset tetap seperti tanah bangunan, kendaraan, dan aset lain.
  2. Nilai Kewajiban atau utang per 31 Desember 2021.
  3. Nilai Ekuitas, adalah modal saham dan laba ditahan, akumulasi kerugian.
  • Menghitung PPh Terutang

Setelah mempunyai laporan laba rugi, maka kita dapat menghitung PPh terutang tahun 2021. Caranya adalah Anda cari berapa penghasilan neto yang didapatkan dari laporan laba rugi yang nantinya Anda tuangkan dalam SPT Tahunan dengan format seperti ini:

Penghasilan neto = peredaran usaha – harga pokok penjualan – biaya usaha

Penghasilan Netto

Setelah diketahui penghasilan neto, hitung PPh dengan cara sebagai berkut.

PPh= Penghasilan Neto − Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) × tarif

Daftar Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 adalah:

Besaran Btkp

Daftar Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021

  • Contoh Perhitungan

Bapak Bee, menikah dan memiliki dua anak, pemilik toko online di shopee, tahun 2020 omsetnya Rp 7 miliar. Data keuangan tahun 2021 sebagai berikut:

  • Omset 2021 sebesar Rp 7.000.000.000
  • Harga Pokok Penjualan Rp 6.000.000.000
  • Biaya Usaha lain Rp 500.000.000

Maka kita dapat menghitung PPh-nya sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Rp 7.000.000.000 – 6.000.000.000 – 500.000.000

= Rp 500.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

= Rp 500.000.000 – 67.500.000

= Rp 432.500.000

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Layer Tarif PPh terutang
Rp 50.000.000 5% Rp 2.500.000
Rp 200.000.000 (250jt-50jt) 15% Rp 30.000.000
Rp 182.500.000 (432,5jt-250jt) 25% Rp 45.625.000
Jumlah Rp 78.125.000

Jadi, dengan omset 7 miliar, laba bersih 500 juta, PPh terutang dalam setahun adalah Rp 78.125.000. Nilai PPh terutang ini, dibagi 12 akan menjadi angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya (Tahun pajak 2022).

Cara Hitung PPN

Jika omset sudah di atas Rp 4,8 miliar, harus dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), yang dampaknya dalam setiap penjualan/penyerahan, kita wajib memungut PPN. Namun jangan khawatir, selain memungut PPN 10% setiap penjualan, kita berhak untuk mengkreditkan PPN atas barang dagangan yang kita beli. Hal ini di PPN dikenal dengan istilah pajak keluaran dan pajak masukan.

Penghitungan PPN ini dilakukan tiap bulan. Berikut contoh perhitungan PPN:

  • Bulan Januari 2021
  • Penjualan Rp 500.000.000
  • PPN 10% × Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000

Pada bulan yang sama, kita melakukan pembelian dengan DPP Rp 400 juta dan PPN Rp 40juta.

Maka di masa pajak Januari kita wajib setor PPN ke kas negara sebesa

Rp 50.000.000 – Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Shopee

  1. Siapkan data penjualan selama tahun 2021
  2. Siapkan data harta dan utang
  3. Siapkan data keluarga
  4. Siapkan data penghasilan yang telah dipotong pajak final
  5. Siapkan data penghasilan lain
  6. Tuangkan dalam SPT Tahunan
  7. Klik Submit dan Selesai

Untuk Pedagang Omset di atas Rp 4,8 miliar

  • Siapkan Laporan Keuangan

Langkah pertama adalah siapkan laporan keuangan seperti telah dibahas di atas

  • Unduh SPT Tahunan EFORM PDF

Masuk ke DJP ONline, Lapor, EFORM PDF.

  • Isi SPT Tahunan EFORM PDF
  • Lakukan Pengisian secara lengkap

Tapi, Menghitung Pajak Shopee itu Susah dan Ribet

Beecloud Ecommerce untuk Toko Online web

Beecloud Ecommerce untuk Toko Online web

Ketika Anda memahami pajak online shop, laporan seperti SPT tahunan online harus dibayarkan untuk menghindari denda pembayar pajak yang terlambat. Semoga Anda tidak melakukan kesalahan saat melaporkan pajak bisnis Anda. Untuk memfasilitasi pajak pada perusahaan, Anda dapat menggunakan software akuntansi online Beecloud.

Beecloud merupakan salah satu software akuntansi online terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk untuk melakukan ekspor import e-faktur. Coba gratis software akuntansi online Beecloud sekarang!

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan rinci mengenai Cara Hitung Pajak dan Lapor SPT Penjual Shopee agar terhindar dari resiko kerugian dari penjualan Shopee. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah omset di bawah atau di atas 4,8 miliar dalam setahun.

Jika omset di bawah 4,8 miliar, maka pajaknya adalah 0,5 persen dari omset. Sedangkan jika omset di atas 4,8 miliar, pajaknya adalah tarif PPh PAsal 17 (5%,15%, 25%, 30%) dikalikan penghasilan neto yang sudah dikurangi PTKP.

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

Manajemen Piutang Efektif: Kurangi Risiko Kredit Macet
Manajemen piutang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan piutang merupakan aset
Baca Juga
Shopee Affiliate Adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendaftarnya
Shopee affiliate adalah program terbaru dari Shopee yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Berikut syarat shopee affiliate dan cara
Baca Juga
Mengenal FOB (Free On Board) dalam Bisnis Pengiriman Barang
Anda mungkin pernah mendengar istilah "FOB" ketika berurusan dengan bisnis pengiriman barang internasional. FOB adalah singkatan dari "Free On Board",
Baca Juga
5 Rahasia Sukses Bisnis ala Warung Madura
Siapa saat ini yang tidak tahu apa itu warung Madura, toko kelontong yang dimiliki dan dikelola oleh orang Madura yang
Baca Juga
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, Ini Cara Daftarnya
Dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah hal yang tidak boleh sampai dilewatkan pemilik bisnis. Surat izin jenis
Baca Juga
Cara Membuat Pembukuan Bengkel Motor Excel
Pembukuan bengkel motor excel merupakan salah satu dokumen penting yang sangat dibutuhkan oleh pemilik bengkel. Karena format excel dapat diterapkan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu