🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Mengenal Fungsi Pajak bagi Negara, Masyarakat dan Pengusaha

Bagi negara, fungsi pajak adalah untuk mendanai pembangunan fasilitas publik hingga menciptakan lapangan pekerjaan. Cek selengkapnya di sini.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori: ,
Dipublish Tgl: Saturday, 18 February 2023

Individu atau bisnis yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar pajak. Pernahkah berpikir ke mana uang tersebut akan dialokasikan? Apa fungsi pajak bagi masyarakat Indonesia? Tentunya uang dari pembayaran wajib tersebut tidak disia-siakan begitu saja.

Setiap negara membebankan pajak kepada penduduknya. Kebijakan ini dilakukan untuk kemakmuran dan perkembangan negara itu sendiri. Pajak memungkinkan pemerintah untuk mendirikan fasilitas, menciptakan lapangan pekerjaan baru dan masih banyak lagi. Mari kupas topik menarik ini sama-sama!

Apa itu Pajak?

laporan pajak bulanan

Apa itu Pajak? Pajak adalah Iuran Wajib yang Harus Dikeluakan Warga Negara (Sumber: Freepik.com)

Dalam bahasa latin, pajak berarti ‘taxo’ yang maksudnya iuran wajib yang dikeluarkan warga negara untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 disebutkan bahwa intinya pajak adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa untuk negara yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu tanpa imbalan untuk keperluan negara.

Pemerintah mengumpulkan uang dari iuran wajib tersebut untuk dialokasikan ke berbagai hal yang bisa memakmurkan masyarakat, seperti mendanai program layanan publik hingga operasi pemerintah.

Jumlah pajak yang dikenakan pada individu atau badan telah diatur dalam seperangkat Undang-undang yang sah.

Baca Juga: Penyusunan Laporan Pajak Online bagi Perusahaan

4 Fungsi Pajak bagi Negara Indonesia

Bentuk pajak sangat beragam, dengan begitu pemerintah bisa mendapatkan penghasilan dari pemungutan pajak. Namun uang tersebut akan dikembalikan lagi untuk memberdayakan masyarakat. Secara umum ada empat fungsi utama pajak, berikut di antaranya:

1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Dana yang terkumpul akan didistribusikan kembali untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Tujuannya untuk menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya dan masyarakat bisa menghasilkan pendapatan untuk kesejahteraan pribadi.

2. Fungsi Stabilitas

Ancaman inflasi dan deflasi bisa menimpa negara mana saja dan kapan saja. Namun pajak bisa berfungsi sebagai pelindung ekonomi negara dan menjaga stabilitasnya di kala terjadi masalah tersebut.

Contohnya ketika kurs rupiah menurun terhadap dolar AS. Pemerintah bisa mengeluarkan ketetapan perpajakan yang menguatkan nilai rupiah, seperti meningkatkan PPN impor atau bea masuk.

3. Fungsi Mengatur

Fungsi pajak yaitu untuk mengatur perekonomian suatu negara melalui sejumlah kebijakan terkait pajak. Misalnya, pemerintah menetapkan biaya bea masuk yang tinggi untuk produk impor.

Pemerintah juga pernah memberikan fasilitas keringanan pajak kepada penanam modal dari luar atau dalam negeri. Intinya, pajak dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pemerintah.

4. Fungsi Anggaran

Negara membutuhkan uang untuk mengadakan pembangunan, serta operasional rutin. Pajak menjadi salah satu sumber penghasilan negara yang digunakan untuk tugas-tugas tersebut. Biasanya anggaran untuk pembangunan berasal dari tabungan pemerintah.

Sedangkan pajak dari individu atau badan dipakai untuk anggaran pemeliharaan, belanja pegawai, belanja barang dan pembiayaan rutin lainnya.

Manfaat Pembayaran Pajak

Manfaat Pajak

Manfaat dari pajak salah satunya adalah terbangunnya fasilitas umum (Sumber: Wikipedia.com)

Perkembangan negara berpotensi terhambat jika tidak memiliki penghasilan dari pajak. Sebagai salah satu sumbangsih wajib masyarakat kepada pemerintah, fungsi pajak adalah demi kepentingan bersama dan tidak dirasakan oleh negara saja, tetapi juga bagi masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. Bagi Masyarakat

  • Membantu pelaksanaan acara-acara demokrasi, salah satunya pemilu.
  • Memberi subsidi pangan dan subsidi bahan bakar masyarakat.
  • Mendirikan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, jalan raya, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan layanan transportasi umum yang terjangkau.

2. Bagi Negara

  • Digunakan untuk proyek yang tidak produktif, misalnya monumen bersejarah atau lain sebagainya.
  • Memenuhi pengeluaran negara yang self-liquiditing, seperti pengeluaran proyek produktif.
  • Mendanai kebijakan yang bersifat reproduktif atau artinya memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya pertanian.
  • Mendirikan infrastruktur yang bersifat tidak produktif, seperti pertahanan negara dan panti anak yatim.

3. Bagi Pengusaha

  • Rutin membayar pajak akan memudahkan pengusaha dalam mendapatkan pinjaman.
  • Kredibilitas usaha semakin meningkat.
  • Menjaga perekonomian negara agar tetap stabil.
  • Usaha terlihat lebih profesional di hadapan konsumen.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Seharusnya Anda bisa menjawab ketika ditanya jelaskan fungsi pajak bagi masyarakat maupun negara. Di samping itu, pajak dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu berdasarkan sifat pajak, cara pemungutan dan lembaga pemungut pajak. Selengkapnya di bawah ini:

Fungsi Pajak

Salah satu pertimbangan perhitungan pajak adalah aset (Sumber: Freepik.com)

1. Pajak Berdasarkan Sifat

Ada dua jenis pajak yang dibedakan berdasarkan sifatnya, yakni:

a. Direct Tax

Direct tax atau pajak langsung merupakan iuran yang dibebankan kepada wajib pajak dan sifatnya memaksa, sehingga tidak bisa diserahkan kepada wajib pajak lainnya.

Contoh pajak langsung yang sering ditemui adalah pajak penghasilan. Wajib pajak harus mengeluarkan iuran wajib tersebut dari pendapatannya secara tahunan.

a. Indirect Tax

Sementara indirect tax atau pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dibebankan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu. Akibat dari hal itu, pajak tidak bisa dipungut secara rutin dari wajib pajak tersebut. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak atas penjualan barang mewah maupun PPnBM.

3. Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan

Sama dengan pajak berdasarkan sifat, jenis pajak berdasarkan pemungutannya juga dibedakan menjadi 2, berikut penjelasan lengkapnya:

a. Subjektif

Pajak diambil sesuai dengan subjek. Itu artinya, ada dua jenis pajak di lapangan, di antaranya pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

b. Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang diambil tergantung dari objeknya. Misalnya pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai dan lain sebagainya.

3. Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak

Berikut dua jenis pajak yang dibedakan berdasarkan lembaga pemungutnya:

Standar Akuntansi Keuangan Di Indonesia

Ilustrasi pegawai pemerintah melakukan pengecekan data pajak secara manual (Sumber: Freepik.com)

a. Pemerintah Daerah

Pemda di setiap daerah juga bertanggung jawab dalam mengelola pajak setempat. Fungsi pajak yang sudah dikumpulkan tersebut digunakan untuk membayar anggaran belanja daerah. Adapun yang tergolong ke dalam pajak daerah adalah sebagai berikut:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak industri rokok
  • Pajak kendaraan bermotor

Selain pajak tingkat daerah, ada lagi pajak tingkat kabupaten atau kota yang sama-sama dikelola oleh pemerintah, yaitu:

  • Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Pajak air tanah
  • Pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan
  • Pajak hiburan
  • Pajak hotel
  • Pajak mineral bukan logam dan bantuan
  • Pajak parkir
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak reklame
  • Pajak restoran
  • Pajak sarang burung walet

b. Pemerintah Pusat

Lembaga pertama yang melakukan tugas pemungutan pajak adalah pemerintah pusat. Pengelola pajak biasanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah tanggungan Kementerian Keuangan.

Karena dikelola oleh pemerintah pusat, pajak ini disebut juga sebagai pajak pusat. Untuk jenis ini, fungsi pajak adalah untuk mendanai fasilitas umum skala nasional, contohnya sebagai berikut:

  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kapan Harus Bayar Pajak?

Fungsi Pajak Adalah

Pembayaran pajak di Indonesia Telah Diatur Berdasarkan Undang-Undang (Sumber: Pixels.com)

Fungsi utama pajak bagi negara adalah untuk memajukan bangsa itu sendiri melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Namun pastikan Anda juga tahu kapan pajak harus dibayarkan.

Sebagaimana ketetapan yang berlaku, pajak penghasilan dikeluarkan setiap tahunnya oleh wajib pajak yang telah memiliki penghasilan. Pajak kendaraan pun dibebankan kepada pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga: Laporan Pajak Tahunan: Syarat, Cara Melapor, Lengkap

Berapa Biaya Pajak yang Wajib Dikeluarkan?

Pajak dibebankan kepada wajib pajak dengan besaran yang bervariasi, tergantung dari tanggungan wajib pajak tersebut dan jenisnya. Contohnya, seseorang dengan penghasilan yang tinggi akan dikenakan pajak yang lebih besar dibandingkan orang yang berpenghasilan rendah.

Biasanya wajib pajak dikenakan pajak penghasilan minimal sebesar 5% dan maksimal 30% per tahun. Sedangkan pajak kendaraan dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan dan bobot koefisien. Lakukan perhitungan terlebih dulu untuk menentukan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan nantinya.

Kesimpulan

Begitu pentingnya fungsi pajak adalah kepada keberlangsungan negara dan kehidupan masyarakat. Pajak menjadi salah satu sumber penghasilan pemerintah yang dananya akan diredistribusi untuk keperluan dan kemudahan masyarakatnya sendiri.

Untuk pembayaran pajak sendiri Indonesia menetapkan beberapa peraturan mengenai seberapa besar biaya pajak yang wajib dibayarkan, sesuai dengan pendapatan dan jumlah kekayaan.

Terutama bagi pebisnis yang memiliki pendapatan cukup wajib pajak sudah seharusnya membayar pajak sesuai keuntungan. Untuk mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan, Anda perlu mengetahui bagaimana keuangan Anda secara jelas.

Mulai dari laporan laba rugi, arus kas, aset kekayaan bisnis dan beberapa laporan sejenisnya untuk mengetahui berapa aset dan pendapatan bisnis dalam satu periode yang bisa dikelola dengan mudah menggunakan software akuntansi online Beecloud.

Cta Beecloud 230123

Anda bisa memantau keuangan usaha Anda dimana saja dan kapan saja karena Beecloud sudah menggunakan teknologi cloud. Dengan laporan keuangan yang jelas Anda akan tahu jumlah pajak yang harus dibayarkan. Satu langkah jadi warga negara yang baik dengan Beecloud.

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

Pengertian Aset Tetap, Cara Penghitungan Dan Pembeliannya
Apa itu Aset tetap? Sebagian besar pemilik usaha kecil hanya mempertimbangkan pendapatan sambil menilai nilai bisnis mereka. Namun, mereka jarang
Baca Juga
Audit Internal Adalah, Jenis, Tujuan dan Perbedaannya
Audit internal adalah sebuah proses penilaian independen yang sistematis terhadap efektivitas, keandalan, dan kepatuhan suatu organisasi terhadap kebijakan, prosedur, serta
Baca Juga
Faktur Motor Bukti Sah Pembelian Kendaraan dan Fungsinya
Membahas tentang faktur motor tentu tidak bisa lepas dari pembelian sepeda motor. Faktur kendaraan bermotor ini sangatlah penting karena ini
Baca Juga
Contoh Laporan Laba Rugi Perusahaan Jasa dan Cara Membuatnya
Hampir seluruh pengusaha membutuhkan laporan laba baik untuk perusahaan jasa maupun perusahaan dagang. Dalam artikel kali ini akan membahas tentang
Baca Juga
Apa Perbedaan Finance Reporting dengan Financial Statement?
Menyediakan laporan berisi informasi yang akurat dan terkini, finance reporting memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal, pemantauan
Baca Juga
Mengenal Ayat Jurnal Penyesuaian, Pengertian sampai Jenisnya
Anda masih kesulitan dalam menyusun ayat jurnal penyesuaian (AJP)? Laporan akuntansi sebuah bisnis memang cukup kompleks. Seorang akuntan mesti mencatatnya
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu