🌙 Ketupat Lebaran Disc. upto 20%, Pebisnis Ritel Merapat!
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

6 Perbedaan PPn Dan PPh dan Sanksi jika Tidak Bayar Sesuai Aturan

6 poin penting perbedaan PPn dan PPh yang wajib diketahui supaya tidak salah ketika nantinya akan membayar salah satu atau keduanya.
Penulis: Rininta Oktaviana
Kategori: ,
Dipublish Tgl: Monday, 26 September 2022

Pajak merupakan bagian dari berbagai transaksi. Dua diantara jenis pajak yang paling sering diperbincangkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan PPn dan PPh sebenarnya sangat signifikan, namun masih ada yang bingung membedakannya. Apakah Anda juga?

Biar tidak salah bayar dan tahu mana yang wajib Anda bayar dan tidak, maka berikut ini dijelaskan beberapa hal penting seputar kedua jenis pajak tersebut.

6 Perbedaan PPn dan PPh

Perbedaan Ppn Dan Pph

Ilustrasi Perpajakan (Sumber: Pexels.com)

Setidaknya terdapat lima perbedaan utama dari PPn dan PPh, yang sangat penting diketahui wajib pajak telah terdaftar.

1. Definisi PPn dan PPh

Pengertian PPn yaitu pajak yang akan dibayar oleh konsumen terakhir dari sebuah produk, baik itu barang dan jasa. Pajak ini berhubungan dengan rangkaian proses, mulai dari produksi sampai didistribusikannya barang dan jasa tersebut.

Sedangkan PPh adalah, jenis pajak diwajibkan kepada orang atau badan usaha terkait dengan pendapatan mereka dalam satu tahun sesuai hitungan pajak dan ketentuannya.

2. Siapa yang Membayar Pajaknya

Wajib pajak atau orang yang bertanggung jawab, membayar PPn adalah konsumen sebuah produk yang masuk kategori objek pajak. Sementara untuk PPh, dibayar oleh siapapun yang punya penghasilan sesuai aturan pemberlakuan pajak tersebut.

3. Objek Pajaknya

  • Objek dari PPn di antaranya adalah:
  1. Makanan maupun minuman yang dijual pada rumah makan, hotel, warung, restoran dan lokasi sejenis lainnya. Namun untuk katering tidak masuk di dalamnya.
  2. Hasil Tambang dan pengeboran, dimana prosesnya langsung mengambil produk tersebut dari sumber aslinya
  3. Surat berharga, uang, dan emas jenis batangan
  4. Berbagai jenis kebutuhan pokok yang digunakan oleh masyarakat

Objek dari PPh meliputi:

  1. Pasal 21, yaitu penerima penghasilan seperti karyawan, bukan kategori karyawan, orang yang menerima uang pesangon dan sejenisnya, komisaris perusahaan, mantan karyawan, orang yang mengikuti sebuah kegiatan.
  2. Pasal 22, pajak diambil dari hasil perdagangan dari barang yang masuk kategori bisa menguntungkan
  3. Pasal 23, termasuk di dalamnya adalah orang atau badan usaha yang menerima penghasilan dari sebuah transaksi dua belah pihak. Pembayarannya bisa dilakukan oleh pembeli atau penjual atau yang memberikan penghasilan
  4. Pasal 25, orang atau badan usaha yang membayar sebuah penghasilan dengan sistem kredit atau angsuran. Tujuannya, adalah untuk memberikan keringanan beban pajak ketimbang harus dibayar tahunan. 
  5. Pasal 29, orang yang kurang membayar PPh seharusnya. Sehingga harus menambahkan biaya kekurangan tersebut.

4. Besaran Pajaknya

Sejak April 2022, PPn untuk berbagai jenis objek pajaknya dikenakan besaran 11 persen dari nilai penjualan produk barang maupun jasa.

Sedangkan untuk PPh, besarannya disesuaikan dengan berapa jumlah pendapatan yang diterima dan masuk kategori manakah wajib pajak jenis PPh tersebut. Sebagai contoh, yaitu 2 persen untuk sewa, 2 persen untuk jasa teknik dan konsultan.

5. Jenis Pajaknya

PPn memiliki dua jenis yaitu, pajak keluaran dibebankan kepada penjualan dari objek yang kena pajak.

Kemudian pajak masukan, dibebankan kepada pembelian terhadap barang maupun jasa kena pajak. PPh, jenisnya didasarkan kepada beberapa pasal yang sudah dijelaskan sebelumnya.

6. Waktu Pembayaran

Pembayaran PPn dilakukan setiap bulan secara rutin, dengan menyetor langsung ke kantor pajak atau metode pembayaran lainnya. Sementara PPh dibayar sekali setahun yang diakumulasikan dari kategori masing-masing.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21 Paling Mudah dan Praktis

Sanksi Jika Tidak Membayar PPn dan PPh

Sanksi Tidak Membayar Ppn Atau Pph

Ilustrasi Kelengkapan Mengurus Pajak (Sumber: Pexels.com)

Dari penjelasan tentang perbedaan PPn dan PPh, memang sangat jelas bahwa ada kewajiban pembayaran dua pajak tersebut ketika seseorang atau badan usaha masuk kategori wajib pajaknya. Jika tidak melakukan pembayaran, akan ada sanksi yang menanti.

  • Sanksi Jenis Administrasi

Merupakan sanksi yang diberikan secara administratif, seperti dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2(a) dan 2(b) dari Undang Undang Ketentuan Umum Pajak.

Dimana ketika wajib pajak membayar lewat dari masa jatuh temponya, akan ada bunga 2% setiap bulan yang harus dibayarkan terhitung sejak jatuh tempo sampai wajib pajak membayar.

Ada juga sejumlah sanksi administrasi lainnya, yang juga tertuang dalam undang-undang tersebut.

  • Sanksi Jenis Pidana

Akan diberikan ketika wajib pajak sudah melakukan pelanggaran kategori berat, merugikan negara dan sudah melakukan kesalahan sama lebih dari sekali. Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat 1.

Baca Juga: Pengertian Akuntansi Pajak, Fungsi, Penerapan dan Contohnya

Kesimpulan

Meskipun terdapat perbedaan PPn dan PPh, namun pada dasarnya pembebanan pajak pada wajib pajak sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Tinggal bagaimana masyarakat menjalankannya dan menjadi wajib pajak yang baik.

Dengan mengetahui secara jelas, mulai dari definisi apa itu PPN sampai ciri-ciri pembedanya dengan jenis pajak lain. Tentu akan menambah wawasan pebisnis untuk mempersiapkan dana, ketika ternyata harus membayarnya secara rutin sesuai transaksi usaha yang dilakukan.

Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 ini dikenakan untuk semua warga negara yang memilik penghasilan. Dan untuk perhitungannya sendiri bervariasi tergantung berapa banyak penghasilan yang Anda dapat tiap tahun.

Laporan Keuangan Akurat Untuk Laporan Pajak Pakai Beeaccounting 1x Klik Langsung Jadi

Dan untuk Anda pemotong pajak maka harus bisa menghitung pajak yang harus disetorkan kepada negara. Untuk itu saran saya gunakan saja bantuan software akuntasi untuk mengatasinya. Software akuntansi no 2 di indonesia yang sudah lengkap beserta perhitungan pajaknya yaitu Beeaccounting.

Beeaccounting menyediakan software trialnya. Jadi Anda bisa coba-coba terlebih dahulu apakah sesuai dengan kebutuhan. Untuk coba gratisnya silahkan klik disini.

Semoga artikel ini bisa bermanafaat untuk Anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya.

Finance Adalah: Pengertian, Fungsi Bagi Bisnis
Finance adalah kata dari Bahasa Inggris yang memiliki arti keuangan, jika diartikan secara istilah finance adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
Baca Juga
Financial Distress Adalah Indikasi Awal Kebangkrutan, Ini Cara Cegahnya
Istilah Financial Distress mungkin menjadi mimpi buruk bagi para pebisnis. Sebab, financial distress adalah indikator awal kebangkrutan, yang merupakan sebuah
Baca Juga
Contoh Pembukuan Kas Sederhana dalam Akuntansi
Contoh pembukuan kas banyak dicari pebisnis lantaran hal tersebut dapat dijadikan sebuah acuan dalam membuat laporan kas usaha. Kita semua
Baca Juga
4 Rumus Rasio Keuangan yang Wajib Diketahui oleh Pebisnis
Sebelum kita membahas secara mendalam mengenai rumus rasio keuangan, mari kita memahami betapa krusialnya peran analisis rasio dalam mengukur dan
Baca Juga
General Ledger, Bukti Akurat Detail Keuangan Perusahaan
Tahukah Anda mengapa banyak tempat usaha kecil bisa berkembang menjadi kelas menengah hingga besar tetapi perusahaan besar berbalik pailit atau
Baca Juga
Cara Membuat Buku Besar Beserta Penjelasannya
Apakah itu buku besar? Buku besar merupakan dokumen akuntansi utama yang berisi semua akun yang dimiliki oleh bisnis, yang berarti
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu