Belajar tentang keuangan tidak lengkap rasanya jika kita tidak mempelajari istilah keuangan syariah, dimana prinsip-prinsip yang digunakan tidak hanya mengatur soal untung rugi, tetapi juga mengedepankan etika, keadilan, dan hukum Islam.
Keuangan syariah hadir sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional, dengan pendekatan yang sesuai syariat Islam dan menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi berlebihan).
Nah, mari kita pelajari apa saja istilah keuangan syariah dan penjelasannya pada artikel berikut ini:
Berikut adalah istilah-istilah dalam keuangan perbankan syariah dan penjelasan lengkapnya:
Istilah keuangan syariah yang pertama ada akad, akad adalah perjanjian atau kontrak yang mengikat antara dua pihak atau lebih dan menjadi dasar dalam setiap transaksi syariah. Akad harus memenuhi rukun dan syarat sah agar dianggap valid secara hukum Islam.
Bai’ al-Muthlaq adalah adalah bentuk jual beli umum dalam keuangan syariah tanpa syarat khusus. Penjual menyerahkan barang kepada pembeli, dan pembeli membayar sesuai harga yang telah disepakati.
Dhaman adalah jaminan atau penjamin atas hutang seseorang, atau juga bisa diartikan sebagai ganti rugi dari sebuah kerusakan atau kerugian. Sedangkan arti secara bahasa, dhaman disebut sebagai menanggung atau bertanggung jawab atas sesuatu.
Gharar adalah unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam praktek sistem keuangan syariah, gharar dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, seluruh transaksi harus dilakukan secara transparan, dengan informasi yang jelas dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Dalam istilah keuangan syariah, hibah adalah pemberian sukarela yang dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Hibah sering digunakan dalam kegiatan sosial, atau sebagai bentuk apresiasi dari lembaga keuangan syariah kepada nasabahnya. Meskipun tidak bersifat komersial, hibah tetap diatur agar sesuai dengan prinsip syariah.
Istilah keuangan syariah berikutnya ada ijarah. Ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan atas nilai sewa dan jangka waktu.
Merupakan pengembangan dari akad ijarah, di mana di akhir masa sewa terdapat janji perpindahan kepemilikan barang kepada penyewa. Transaksi ini sangat umum dalam keuangan syariah modern, seperti leasing berbasis syariah.
Istishna’ adalah akad pemesanan pembuatan barang atau proyek berdasarkan spesifikasi yang disepakati. Dalam istilah keuangan syariah, akad ini sangat bermanfaat untuk proyek pembangunan, seperti kontrak pembangunan rumah atau pabrik.
Akad kafalah adalah bentuk penjaminan dalam istilah keuangan syariah, di mana seseorang atau institusi menjamin tanggung jawab orang lain. Kafalah biasa digunakan dalam pembiayaan syariah sebagai jaminan tambahan atas kewajiban nasabah.
Kharaj adalah pendapatan dari pemanfaatan aset, misalnya hasil sewa lahan. Selain iyu, kharaj juga bisa menjadi objek zakat jika sudah memenuhi nisab dan haul.
Maisir adalah unsur perjudian atau spekulasi yang sangat dilarang dalam keuangan syariah. Maisir merusak keadilan dan kepastian dalam transaksi. Oleh karena itu, seluruh produk dan jasa dalam sistem keuangan syariah wajib bebas dari unsur ini.
Akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Mudharabah menjadi salah satu pilar penting dalam praktik keuangan syariah karena mendorong kerja sama saling menguntungkan.
BACA JUGA: Mengenal Akad Mudharabah dalam Praktik Ekonomi Syariah
Berbeda dari mudharabah, musyarakah melibatkan kerja sama modal dari dua pihak atau lebih. Dalam istilah keuangan syariah, musyarakah kerap digunakan dalam pembiayaan proyek, usaha patungan, dan investasi strategis.
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang serta margin keuntungannya secara terbuka. Akad ini umum digunakan dalam pembiayaan keuangan syariah, karena memberikan kepastian nilai bagi pembeli dan menghindari unsur riba.
Nisbah adalah istilah keuangan syariah yang mengacu pada persentase pembagian keuntungan dalam akad-akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Nisbah disepakati di awal dan menjadi dasar pembagian keuntungan antara para pihak.
BACA JUGA: Mengenal Sistem Bagi Hasil 70 30, dan Pembukuannya
Qardh adalah pinjaman tanpa bunga dalam istilah keuangan syariah, yang diberikan tanpa imbalan. Penerima pinjaman hanya berkewajiban mengembalikan pokoknya. Lembaga keuangan syariah menggunakan akad ini untuk tujuan sosial dan darurat.
Akad rahn adalah bentuk gadai dalam keuangan syariah, di mana barang dijadikan jaminan atas pinjaman. Jika terjadi gagal bayar, barang tersebut bisa dijual untuk menutup kewajiban utang. Rahn tetap harus dijalankan tanpa unsur bunga.
Sharf merupakan transaksi jual beli mata uang (valuta asing) yang harus dilakukan secara tunai pada saat akad. Dalam keuangan syariah, sharf diatur ketat untuk menghindari praktik spekulasi dan riba.
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas suatu aset atau proyek. Sebagai alternatif dari obligasi konvensional, sukuk digunakan secara luas dalam pasar modal syariah.
Ta’widh adalah kompensasi atas kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan atau kelalaian dalam menjalankan akad. Dalam istilah keuangan syariah, ta’widh bukan pengganti bunga, melainkan bentuk ganti rugi yang sesuai syariah.
Takaful adalah bentuk asuransi syariah berbasis sistem tolong-menolong antar peserta. Dana yang terkumpul disebut dana tabarru’, yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
Ujrah adalah imbalan atas jasa dalam akad keuangan syariah, misalnya dalam sewa jasa tenaga profesional atau pelayanan tertentu. Besaran ujrah disepakati secara adil dan terbuka.
Istilah keuangan syariah berikutnya ada Uqud Mu’awadhat, yakni akad pertukaran harta dengan imbalan, seperti jual beli, sewa (ijarah), atau akad salam. Merupakan bagian dari instrumen keuangan syariah yang paling umum digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Wadi’ah merupakan titipan harta kepada pihak lain untuk disimpan dan dijaga. Dalam keuangan syariah, terdapat dua jenis wadi’ah:
Adalah pelimpahan kuasa untuk mewakili pihak lain dalam suatu transaksi atau kegiatan. Wakalah digunakan dalam berbagai transaksi keuangan syariah, seperti investasi atau pembelian barang.
Terakhir ada zakat, yakni kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk golongan tertentu. Zakat termasuk pilar penting dalam ekonomi Islam dan berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Dalam jurnal al-Hiwalah yang berjudul “Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional” karya Wahyuna dan Zulhadi (2022), dijelaskan perbedaan keuangan syariah dan konvensional terletak pada beberapa aspek, diantaranya adalah sebagai berikut:
Dasar hukum keuangan konvensional berlandaskan pada prinsip kapitalisme dan rasionalisme ekonomi Barat. Tujuan utamanya adalah profit maximization (memaksimalkan keuntungan) tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram.
Sedangkan keuangan syariah berdasarkan pada ajaran Islam, khususnya Al-Qur’an dan Hadis, serta prinsip maqashid syariah. Tujuannya bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan, keadilan, dan pemerataan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Salah satu perbedaan paling mendasar antara keuangan konvensional dan syariah terletak pada konsep imbal hasil. Keuangan konvensional menggunakan sistem bunga (interest) dalam semua produk keuangannya. Bunga ini bersifat tetap, bahkan ketika pihak peminjam mengalami kerugian.
Di sisi lain, keuangan syariah melarang praktik riba atau bunga. Sebagai gantinya, digunakan sistem bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Contohnya dapat dilihat dalam akad mudharabah dan musyarakah, di mana nasabah dan bank berbagi risiko dan imbal hasil secara adil.
Perbedaan selanjutnya adalah dari jenis keuangan transaksinya, keuangan konvensional bebas dan tidak ada batasan asalkan sah secara hukum negara dan menguntungkan secara ekonomi.
Sedangkan transaksi keuangan syariah hanya memperbolehkan transaksi yang halal dan sesuai syariah. Dilarang berinvestasi di sektor haram dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba.
Berikutnya adalah pengawasan dan lembaga pengaturnya, keuangan konvensional diawasi oleh otoritas keuangan umum (OJK, BI), tanpa aspek keagamaan. Sedangkan keuangan syariah, selain diawasi oleh otoritas keuangan nasional, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam.
Meskipun pada beberapa aspek keuangan syariah dan konvensional ada perbedaan, namun dari segi pembukuannya sama. Sama-sama mencatat transaksi secara sistematis dan kronologis, menggunakan laporan keuangan, dan patuh terhadap standar akuntansi yang berlaku.
Nah, disinilah peran aplikasi pembukuan keuangan seperti Beecloud dibutuhkan, dibutuhkan untuk mencatat transaksi lebih rapi hingga laporan keuangan akurat yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
Tidak perlu pusing lagi urus data transaksi secara manual, semua bisa langsung sat-set dengan Beecloud. Klik banner di atas dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!
Dengan mempelajari literasi syariah, Anda dapat memahami prinsip-prinsip dasar keuangan Islam dan menghindari transaksi yang bertentangan dengan hukum syariah.