Logo Bee Web

21+ Istilah Keuangan Syariah dan Penjelasannya, Lengkap!

Penulis:
Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: 26 May 2025
Diperbarui: 26 May 2025
Daftar Isi

Belajar tentang keuangan tidak lengkap rasanya jika kita tidak mempelajari istilah keuangan syariah, dimana prinsip-prinsip yang digunakan tidak hanya mengatur soal untung rugi, tetapi juga mengedepankan etika, keadilan, dan hukum Islam.

Keuangan syariah hadir sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional, dengan pendekatan yang sesuai syariat Islam dan menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi berlebihan).

Nah, mari kita pelajari apa saja istilah keuangan syariah dan penjelasannya pada artikel berikut ini:

Istilah-Istilah Keuangan Syariah

Berikut adalah istilah-istilah dalam keuangan perbankan syariah dan penjelasan lengkapnya:

1. Akad (Perjanjian)

Istilah keuangan syariah yang pertama ada akad, akad adalah perjanjian atau kontrak yang mengikat antara dua pihak atau lebih dan menjadi dasar dalam setiap transaksi syariah. Akad harus memenuhi rukun dan syarat sah agar dianggap valid secara hukum Islam.

2. Bai’ al Muthlaq (Jual Beli Bebas)

Bai’ al-Muthlaq adalah adalah bentuk jual beli umum dalam keuangan syariah tanpa syarat khusus. Penjual menyerahkan barang kepada pembeli, dan pembeli membayar sesuai harga yang telah disepakati.

3. Dhaman (Penjaminan)

Dhaman adalah jaminan atau penjamin atas hutang seseorang, atau juga bisa diartikan sebagai ganti rugi dari sebuah kerusakan atau kerugian. Sedangkan arti secara bahasa, dhaman disebut sebagai menanggung atau bertanggung jawab atas sesuatu.

4. Gharar (Ketidakpastian)

Gharar adalah unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam praktek sistem keuangan syariah, gharar dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, seluruh transaksi harus dilakukan secara transparan, dengan informasi yang jelas dan tidak merugikan kedua belah pihak.

5. Hibah (Pemberian Sukarela)

Dalam istilah keuangan syariah, hibah adalah pemberian sukarela yang dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Hibah sering digunakan dalam kegiatan sosial, atau sebagai bentuk apresiasi dari lembaga keuangan syariah kepada nasabahnya. Meskipun tidak bersifat komersial, hibah tetap diatur agar sesuai dengan prinsip syariah.

6. Ijarah (Sewa Menyewa)

Istilah keuangan syariah berikutnya ada ijarah. Ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan atas nilai sewa dan jangka waktu.

7. Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Merupakan pengembangan dari akad ijarah, di mana di akhir masa sewa terdapat janji perpindahan kepemilikan barang kepada penyewa. Transaksi ini sangat umum dalam keuangan syariah modern, seperti leasing berbasis syariah.

8. Istishna’ (Pesanan/ Pre-Order)

Istishna’ adalah akad pemesanan pembuatan barang atau proyek berdasarkan spesifikasi yang disepakati. Dalam istilah keuangan syariah, akad ini sangat bermanfaat untuk proyek pembangunan, seperti kontrak pembangunan rumah atau pabrik.

9. Kafalah (Penjaminan)

Akad kafalah adalah bentuk penjaminan dalam istilah keuangan syariah, di mana seseorang atau institusi menjamin tanggung jawab orang lain. Kafalah biasa digunakan dalam pembiayaan syariah sebagai jaminan tambahan atas kewajiban nasabah.

10. Kharaj (Pendapatan atas Aset)

Kharaj adalah pendapatan dari pemanfaatan aset, misalnya hasil sewa lahan. Selain iyu, kharaj juga bisa menjadi objek zakat jika sudah memenuhi nisab dan haul.

11. Maisir (Perjudian)

Maisir adalah unsur perjudian atau spekulasi yang sangat dilarang dalam keuangan syariah. Maisir merusak keadilan dan kepastian dalam transaksi. Oleh karena itu, seluruh produk dan jasa dalam sistem keuangan syariah wajib bebas dari unsur ini.

12. Mudharabah (Kerja Sama Pemodal-Pengelola)

Akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Mudharabah menjadi salah satu pilar penting dalam praktik keuangan syariah karena mendorong kerja sama saling menguntungkan.

BACA JUGA: Mengenal Akad Mudharabah dalam Praktik Ekonomi Syariah

13. Musyarakah (Kerja Sama Modal Bersama)

Berbeda dari mudharabah, musyarakah melibatkan kerja sama modal dari dua pihak atau lebih. Dalam istilah keuangan syariah, musyarakah kerap digunakan dalam pembiayaan proyek, usaha patungan, dan investasi strategis.

14. Murabahah (Jual Beli dengan Margin Terbuka)

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang serta margin keuntungannya secara terbuka. Akad ini umum digunakan dalam pembiayaan keuangan syariah, karena memberikan kepastian nilai bagi pembeli dan menghindari unsur riba.

15. Nisbah (Rasio Pembagian Keuntungan)

Nisbah adalah istilah keuangan syariah yang mengacu pada persentase pembagian keuntungan dalam akad-akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Nisbah disepakati di awal dan menjadi dasar pembagian keuntungan antara para pihak.

BACA JUGA: Mengenal Sistem Bagi Hasil 70 30, dan Pembukuannya

16. Qardh (Pinjaman Tanpa Bunga)

Qardh adalah pinjaman tanpa bunga dalam istilah keuangan syariah, yang diberikan tanpa imbalan. Penerima pinjaman hanya berkewajiban mengembalikan pokoknya. Lembaga keuangan syariah menggunakan akad ini untuk tujuan sosial dan darurat.

17. Rahn (Penggadaian)

Akad rahn adalah bentuk gadai dalam keuangan syariah, di mana barang dijadikan jaminan atas pinjaman. Jika terjadi gagal bayar, barang tersebut bisa dijual untuk menutup kewajiban utang. Rahn tetap harus dijalankan tanpa unsur bunga.

18. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)

Sharf merupakan transaksi jual beli mata uang (valuta asing) yang harus dilakukan secara tunai pada saat akad. Dalam keuangan syariah, sharf diatur ketat untuk menghindari praktik spekulasi dan riba.

19. Sukuk (Surat Berharga Syariah)

Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas suatu aset atau proyek. Sebagai alternatif dari obligasi konvensional, sukuk digunakan secara luas dalam pasar modal syariah.

20. Ta’widh (Kompensasi Kerugian)

Ta’widh adalah kompensasi atas kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan atau kelalaian dalam menjalankan akad. Dalam istilah keuangan syariah, ta’widh bukan pengganti bunga, melainkan bentuk ganti rugi yang sesuai syariah.

21. Takaful (Asuransi Syariah)

Takaful adalah bentuk asuransi syariah berbasis sistem tolong-menolong antar peserta. Dana yang terkumpul disebut dana tabarru’, yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

22. Ujrah Imbalan atas Jasa)

Ujrah adalah imbalan atas jasa dalam akad keuangan syariah, misalnya dalam sewa jasa tenaga profesional atau pelayanan tertentu. Besaran ujrah disepakati secara adil dan terbuka.

23. Uqud Mu’awadhat (Akad Pertukaran Imbalan)

Istilah keuangan syariah berikutnya ada Uqud Mu’awadhat, yakni akad pertukaran harta dengan imbalan, seperti jual beli, sewa (ijarah), atau akad salam. Merupakan bagian dari instrumen keuangan syariah yang paling umum digunakan dalam transaksi sehari-hari.

24. Wadi’ah (Titipan)

Wadi’ah merupakan titipan harta kepada pihak lain untuk disimpan dan dijaga. Dalam keuangan syariah, terdapat dua jenis wadi’ah:

  • Wadi’ah Yad Amanah: Titipan murni tanpa tanggung jawab kerusakan, kecuali karena kelalaian.
  • Wadi’ah Yad Dhamanah: Titipan di mana penerima bertanggung jawab penuh dan dapat memanfaatkan harta yang dititipkan.

26. Wakalah (Pelimpahan Kuasa)

Adalah pelimpahan kuasa untuk mewakili pihak lain dalam suatu transaksi atau kegiatan. Wakalah digunakan dalam berbagai transaksi keuangan syariah, seperti investasi atau pembelian barang.

27. Zakat

Terakhir ada zakat, yakni  kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk golongan tertentu. Zakat termasuk pilar penting dalam ekonomi Islam dan berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Apa Perbedaan Keuangan Konvensional dan Keuangan Syariah?

Dalam jurnal al-Hiwalah yang berjudul “Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional” karya Wahyuna dan Zulhadi (2022), dijelaskan perbedaan keuangan syariah dan konvensional terletak pada beberapa aspek, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Landasan Filosofis dan Hukum

Dasar hukum keuangan konvensional berlandaskan pada prinsip kapitalisme dan rasionalisme ekonomi Barat. Tujuan utamanya adalah profit maximization (memaksimalkan keuntungan) tanpa mempertimbangkan aspek halal atau haram.

Sedangkan keuangan syariah berdasarkan pada ajaran Islam, khususnya Al-Qur’an dan Hadis, serta prinsip maqashid syariah. Tujuannya bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan, keadilan, dan pemerataan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam.

2. Konsep Bunga dan Bagi Hasil

Salah satu perbedaan paling mendasar antara keuangan konvensional dan syariah terletak pada konsep imbal hasil. Keuangan konvensional menggunakan sistem bunga (interest) dalam semua produk keuangannya. Bunga ini bersifat tetap, bahkan ketika pihak peminjam mengalami kerugian.

Di sisi lain, keuangan syariah melarang praktik riba atau bunga. Sebagai gantinya, digunakan sistem bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Contohnya dapat dilihat dalam akad mudharabah dan musyarakah, di mana nasabah dan bank berbagi risiko dan imbal hasil secara adil.

3. Jenis Transaksi Keuangan

  • Konvensional: Hubungan bersifat kreditur-debitur, di mana lembaga keuangan meminjamkan dana dan menerima bunga.
  • Syariah: Hubungan bersifat kemitraan atau kerjasama, misalnya antara pemilik modal dan pengelola (mudharib). Ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama.

4. Jenis Transaksi Keuangan

Perbedaan selanjutnya adalah dari jenis keuangan transaksinya, keuangan konvensional bebas dan tidak ada batasan asalkan sah secara hukum negara dan menguntungkan secara ekonomi.

Sedangkan transaksi keuangan syariah hanya memperbolehkan transaksi yang halal dan sesuai syariah. Dilarang berinvestasi di sektor haram dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba.

5. Pengawasan dan Lembaga Pengatur

Berikutnya adalah pengawasan dan lembaga pengaturnya, keuangan konvensional diawasi oleh otoritas keuangan umum (OJK, BI), tanpa aspek keagamaan. Sedangkan keuangan syariah, selain diawasi oleh otoritas keuangan nasional, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam.

Apakah Prinsip Pembukuan Keuangan Syariah dan Konvensional Sama?

Meskipun pada beberapa aspek keuangan syariah dan konvensional ada perbedaan, namun dari segi pembukuannya sama. Sama-sama mencatat transaksi secara sistematis dan kronologis, menggunakan laporan keuangan, dan patuh terhadap standar akuntansi yang berlaku.

Nah, disinilah peran aplikasi pembukuan keuangan seperti Beecloud dibutuhkan, dibutuhkan untuk mencatat transaksi lebih rapi hingga laporan keuangan akurat yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.

Beecloud, Solusi Akuntansi Praktis Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (sak)

Tidak perlu pusing lagi urus data transaksi secara manual, semua bisa langsung sat-set dengan Beecloud. Klik banner di atas dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!

Dengan mempelajari literasi syariah, Anda dapat memahami prinsip-prinsip dasar keuangan Islam dan menghindari transaksi yang bertentangan dengan hukum syariah.

Artikel Populer

Feedback Artinya: Jenis, Fungsi, beserta Cara Mendapatkannya
Suatu istilah yang dipakai masyarakat untuk menilai aktivitas seseorang ialah umpan balik atau feedback artinya dalam ba...
Baca Selengkapnya
13 Contoh Nota Pembelian dan Cara Membuatnya Lengkap
Sedang membuka bisnis baru dan butuh contoh nota pembelian sebagai bukti transaksi dengan konsumen nanti, Anda bisa memb...
Baca Selengkapnya
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu i...
Baca Selengkapnya
Konsep Dasar Akuntansi: Pengertian, Contoh, dan Pentingnya
Sebagai pemula dalam dunia akuntansi, memahami konsep dasar merupakan langkah awal yang krusial. Terdapat delapan konsep...
Baca Selengkapnya
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis...
Baca Selengkapnya
Apple to Apple Artinya Perbandingan, Ini Penjelasannya
Mungkin Anda pernah mendengar istilah apple to apple dan bertanya-tanya apa sebenarnya maknanya. Istilah apple to apple...
Baca Selengkapnya
Customer Service Software Akuntansi & Kasir Bee
Jam Operasional: senin - jumat jam 09.00 - 16.00 wib

Siap Mengubah Cara Anda Mengelola Bisnis

Sejak 2010, Bee telah berdedikasi untuk membantu Pengusaha di seluruh Indonesia dalam mengatasi tantangan laporan akuntansi dan keuangan. Kami siap mendukung kesuksesan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Logo Bee Web
Bee.id adalah brand dari PT BITS Miliartha, perusahaan penyedia software akuntansi terbaik dan aplikasi pembukuan usaha untuk membantu pemilik bisnis dan akuntan mengelola keuangan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Sebagai solusi akuntansi UMKM yang telah digunakan ribuan pengguna di seluruh Indonesia, Bee siap bantu bisnis Anda berkembang lebih efisien. Coba sekarang! Gratis Trial atau jadwalkan Demo Gratis bersama Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2025 Bee.id
magnifiercrossmenuarrow-right