SIUP merupakanΒ sebuah perpanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Buat yang hendak membangun bisnis terutama di bidang perdagangan, maka harus mengurus yang namanya SIUP. Cara membuat SIUP online bisa memudahkan siapapun dalam membuat sebuah izin usaha.
Pemerintah telah memfasilitasi para pebisnis yang ingin membuat SIUP. Jadi, melalui online, siapapun bisa mengaksesnya tanpa harus mengunjungi kantor. Proses mengurus SIUP online juga sangat mudah dan cepat. Lalu langkah apa saja dalam membuat SIUP online?
Mengenal OSS, Situs Online untuk Membuat SIUP
Ilustrasi Membuka Usaha Donat Juga Membutuhkan SIUP (Sumber: Pexels.com)
Ketika membuat SIUP secara online, maka pebisnis harus memanfaatkan sistem Online Single Submission atau sering disebut dengan OSS. Kegunaan dari OSS sendiri adalah :
Mengakses Layanan Pemerintah
OSS menjadiΒ gerbang awal bagi pebisnis untuk mengakses sistem pelayanan pemerintahan. Dengan OSS ini, maka para pebisnis bisa mengurus izin usahanya untuk kemudian diteruskan ke pemerintah daerah supaya bisa menerbitkan SIUP.
Membuat NIB
Sebelum membuat SIUP, maka pebisnis perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri menjadiΒ identitas bagi para pelaku bisnis yang diberikan oleh OSS jika sudah mendaftarkan usahanya.
NIB ini memiliki manfaat untuk mendapatkan :
SIUPΒ
Angka Pengenal Impor (API) untuk pengusaha yang hendak mengimpor produknya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Β
Akses Kepabeanan jika pebisnis hendak ekspor maupun impor.
NPWP untuk pengusaha perseorangan atau individu.
Surat RPTKA
Bukti untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan KetenagakerjaanΒ
Sebelum melangkah pada cara untuk membuat SIUP, pengusaha bisa mendapatkan NIB terlebih dahulu dengan mendaftarkan akunnya.Β
Syarat untuk dapatkan NIB ini adalah dengan memiliki KTP, nomor telepon yang akyif dan alamat email dari bisnis tersebut.
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB dan membuat SIUP online.
Bukalah situs oss.go.id.
Selanjutnya, klik menu yang bertuliskan βDaftarβ pada kanan pojok atas.
Setelah itu isilah βForm Registrasiβ.
Jika formulir registrasi semuanya sudah terisi, maka centang bagian βSyarat dan Ketentuanβ.
Setelah itu klik βDaftarβ.
Selanjutnya, bukalah email perusahaan yang sebelumnya sudah didaftarkan di formulir dan buka pesan dari OSS.
Bukalah pesan masuk di email tersebut untuk kemudian klik tombol menu βAktivasiβ.
Setelah menekan βAktivasiβ, maka halaman akan menampilkan notifikasi bertuliskan βRegistrasi Berhasil;.
Cek kembali email masuk dan buka pesan dari OSS yang isinya adalah βKonfirmasi Akun Registrasi OSSβ.
Setelah itu, perhatikan username, kata sandi, dan juga nomor identitas pebisnis yang dikirimkan oleh OSS.
Apabila sudah tahu username, passwordnya, dan nomor identitas, maka gunakanΒ username dan password tersebut untuk masuk ke situs oss.go.id.
Setelah masuk ke situs OSS dan ada tulisan βSelamat datang di OSSβ, maka pilihlah opsi βPerizinan Berusahaβ namun yang βNon-Perseoranganβ.
Jika yang diklik adalah βNon-Perseoranganβ, maka usahanya otomatis akan berbentuk PT dan data perusahaan juga terisi dengan otomatis.
Namun jika tidak ada datanya, maka pebisnis bisa memasukkan data dari AHU Online.
Caranya adalah memilih βPerizinan Berusaha (Non-Perseorangan)β
Selanjutnya klik yang βPerekaman Data Aktaβ.
Kemudian tekan yang βAmbil Data Perusahaan (PT)β.
Baru kemudian isilah nama perusahaan.
Namun, jika perusahaannya masih CV, perorangan, atau koperasi, maka pengusaha bisa merekam data manual.
Caranya adalah dengan mengklik menu βPerekaman Data Aktaβ.
Setelah itu pilihlah yang βTambahβ.
Isilah perekaman data dengan lengkap mulai dari nama perusahaan, data siapa saja yang menjadi pengurusnya, pemegang saham, modal, sampai visi misi perusahaan.
JikaΒ semuanya telah diisi, maka barulah pengusaha bisa mendapatkan NIB dengan tekan menu βPermohonan Berusahaβ.
Setelah itu klik yang opsi βPilih Aktaβ.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan notifikasi dengan tulisan βInformasi Validasi KSWP dan NPWPβ.
Jika ada notifikasi tersebut, klik βProsesβ.
Halaman OSS kemudian akan menampilkan βForm Permohonanβ.
Pastikan bahwa data perusahaan yang sudah ditulis sebelumnya sudah sesuai dengan apa yang ditampilkan di halaman.Β
Setelah sesuai, maka klik saja opsi βLanjutβ.
Halaman kemudian mengarahkan pebisnis untuk mengecek akta pendirian, data-data yang sudah dilengkapi, komitmen untukΒ izin bisnis, izin komersial, sampai dengan output. Centang semua pilihan jika sudah sesuai.
Pada bagian βKomitmen Izin Usahaβ, maka centanglah seluruh izin untuk kemudian menekan tombol βLanjutβ.
Jika seluruh data sudah benar, maka proses pengajuan SIUP online hanya perlu ditunggu melalui notifikasi OSS.
Kesimpulan
Cara membuat SIUP online OSS memang cukup rumit, namun jauh lebih mudah dilakukan karena tidak harus ribet mengurus ke kantor pemerintah daerah langsung. Pastikan untuk meneliti data perusahaan dengan cermat sebelum menyetujui formulir yang situs ajukan.
Ketika Anda memahami SIUP merupakanΒ sebuah perpanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Buat yang hendak membangun bisnis terutama di bidang perdagangan, maka untuk pencatatan keuangan usaha Anda memerlukan software akuntansi.
Beecloud merupakan salah satuΒ software akuntansi onlineΒ terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk untuk melakukan ekspor import e-faktur. Coba gratis software akuntansi online Beecloud sekarang!
Jam Operasional: senin - jumat jam 09.00 - 16.00 wib
Siap Mengubah Cara Anda Mengelola Bisnis
Sejak 2010, Bee telah berdedikasi untuk membantu Pengusaha di seluruh Indonesia dalam mengatasi tantangan laporan akuntansi dan keuangan. Kami siap mendukung kesuksesan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Bee.id adalah brand dari PT BITS Miliartha, perusahaan penyedia software akuntansi terbaik dan aplikasi pembukuan usaha untuk membantu pemilik bisnis dan akuntan mengelola keuangan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Sebagai solusi akuntansi UMKM yang telah digunakan ribuan pengguna di seluruh Indonesia, Bee siap bantu bisnis Anda berkembang lebih efisien. Coba sekarang! Gratis Trial atau jadwalkan Demo Gratis bersama Tim Bee.