🌙 Ketupat Lebaran Disc. upto 20%, Pebisnis Ritel Merapat!
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Faktur Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Faktur pajak adalah bukti iuran pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan aktivitas pengalihan Barang Kena Pajak (BKP).
Penulis: Rininta Oktaviana
Kategori:
Dipublish Tgl: Sunday, 27 November 2022

Masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang apa itu faktur pajak. Jika dijelaskan secara singkat, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah melakukan aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara resmi dan di waktu yang tepat.

Ada beragam jenis faktur pajak dengan pengertian dan sistem yang berbeda, sehingga para pelaku usaha harus memahaminya satu per satu. Selain itu, faktur pajak juga memiliki beragam manfaat yang baik untuk perkembangan bisnis. Jadi, mari kita mengenal tentang faktur pajak secara lebih baik lagi.

Pengertian Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak Adalah

Ilustrasi Tax Statement Photo by Olga DeLawrence on Unsplash

Faktur pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dijadikan sebagai bukti pungutan pajak setelah melakukan pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) secara resmi.

Untuk pengertian dari PKP sendiri adalah pihak perusahaan maupun pelaku usaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, setelah melakukan penyerahan BKP maupun JKP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menegaskan PKP-nya terlebih dahulu.

Bukti pungutan pajak ini harus segera diterbitkan ketika PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak lain. Sehingga, dokumen ini bisa menjadi bukti bahwa mereka sudah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai PKP.

Jadi, dapat dipastikan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan/iuran pajak yang harus diterbitkan oleh pihak PKP ketika terjadi aktivitas pengalihan BKP, ekspor BKP tak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Maka dari itu, faktur pajak harus diketahui dengan baik oleh setiap pelaku usaha.

Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak Penjelasannya di Sini!

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Seperti yang sudah kami katakan di awal artikel ini, pada dasarnya faktur pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Faktur Pajak Standar

Faktur pajak standar adalah bukti pungutan pajak berbentuk kuarto yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah terjadi aktivitas penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukannya.

Faktur pajak standar akan disesuaikan dengan aturan dan memenuhi syarat formal serta material yang ada.

Berikut adalah beberapa data yang harus disiapkan untuk membuat faktur pajak standar:

  • Nama, alamat, dan NPWP milik pihak yang bersangkutan.
  • Informasi yang berkaitan dengan barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, serta potongan harga yang berlaku.
  • PPN dan PPnBM yang dipungut selama transaksi tersebut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dari faktur pajak (bukti pungutan pajak).
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan dari pihak yang bersangkutan.
  • Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan

Ilustrasi Faktur Pajak Gabungan Photo by Leon Dewiwje on Unsplash

Faktur pajak gabungan adalah bukti pungutan pajak yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dalam satu bulan, dan dibuat oleh pihak PKP yang bersangkutan.

Dengan adanya faktur pajak gabungan seperti ini, orang-orang bisa lebih mudah untuk mengetahui barang apa saja yang dijual ke konsumen dengan dicatat secara gabungan ke dalam faktur ini. Jadi, nantinya faktur pajak ini akan dikumpulkan terlebih dahulu selama satu bulan.

  • Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah bukti pembayaran pajak yang dibuat ketika pihak PKP, melakukan aktivitas penyerahan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah bagi pihak pembelinya.

Pembuatan faktur pajak keluaran ini menjadi konsekuensi logis dari perubahan sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Sebab, sejak tahun 1983 sistem pelaporan perpajakan di Indonesia masih menggunakan sistem self assessment.

  • Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak PKP dan meliputi perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan impor BKP telah dipungut oleh PKP saat pembelian pada masa pajak tertentu.

Banyak orang yang percaya bahwa faktur pajak masukan termasuk salah satu bagian terpenting bagi PKP untuk dapat mengkreditkan PPN. Faktur pajak masukan akan memiliki perbedaan yang cukup besar dengan faktur pajak keluaran terkait pengelolaan PPN yang dilakukannya.

  • Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi Faktur Pajak Pengganti (Sumber: Freepik.com)

Faktur pajak pengganti adalah bukti pembayaran pajak yang dibuat dengan tujuan untuk menggantikan bukti yang telah dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Ada beberapa jenis penyebab yang dapat mengharuskan faktur pajak ini dibuat, dan beberapa di antaranya adalah:

  • Penulisan alamat yang salah
  • Penulisan nominal yang salah
  • Penulisan jumlah barang atau jasa yang salah
  • Penulisan nama yang salah

Meski transaksi yang mencakup di dalamnya masih dianggap pernah terjadi, tapi bukti pungutan pajaknya harus diganti dengan faktur pajak pengganti ini.

  • Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP. Lalu, bagaimana jika faktur yang dibuatnya tersebut tidak lengkap? Maka faktur pajak tersebut akan dikategorikan sebagai faktur pajak cacat.

Berikut adalah ciri-ciri dari faktur pajak tidak lengkap atau cacat:

  • Isi faktur pajak masih belum benar, lengkap, jelas, dan tanda tangan dari pejabat PKP tidak tercantum di dalamnya.
  • PKP terlambat atau bahkan tidak menyampaikan pemberitahuan terkait penggunaan kode cabang kepada kepala KPP.
  • PKP menerbitkan faktur pajak dengan tidak menggunakan kode cabang yang telah ditetapkan.
  • PKP melakukan kesalahan pada saat membuat dan mengisi faktur pajak.
  • PKP menerbitkan bukti pungutan pajak yang tidak dimulai dari nomor urut 00000001.
  • PKP yang memiliki kantor cabang dan tidak melakukan pemusatan dari awal tahun kalender.
  • Faktur Pajak Batal

Sesuai dengan namanya, faktur pajak batal adalah bukti pungutan pajak yang dibatalkan karena adanya salah satu transaksi yang juga dibatalkan. Pembatalan faktur pajak ini juga harus dilakukan ketika pihak PKP melakukan kesalahan pada saat mengisi NPWP.

Pada dasarnya, penyebab pembatalan transaksi ini bisa beragam. Namun, penyebab utama dari pembatalan faktur ini adalah karena NPWP yang dicantumkan salah.

Lantas, Apa itu e-Faktur Pajak?

Contoh Faktur Untuk UMKM Pajak

Ilustrasi Contoh Faktur Untuk UMKM Pajak

Istilah e-Faktur pajak sudah sering didengar oleh sebagian besar orang. Pengertian dari e-Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat melalui aplikasi elektronik. Nantinya, pihak PKP harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Sertifikat elektronik (bersifat resmi)
  • Kode aktivasi dan password untuk mengakses layanan di dalamnya
  • Permintaan aktivasi akun yang diajukan oleh pihak PKP

e-Faktur pajak juga memiliki manfaat yang sama dengan jenis-jenis faktur pajak lainnya, yaitu:

  • Bukti pungutan pajak yang sah.
  • Bukti pembayaran pajak masuk yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran.
  • Data yang bisa digunakan oleh pihak DJP untuk melakukan pengecekan atas beragam jenis transaksi yang telah dilakukan oleh pihak PKP dalam periode tertentu.

Kesimpulan

Dengan melihat penjelasan yang ada di atas, dapat dipastikan bahwa faktur pajak adalah salah satu jenis istilah yang sangat berkaitan dengan proses bisnis dari suatu perusahaan. Jadi, akan menjadi hal yang wajar jika istilah ini harus diketahui oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.

Ketika Anda memahami apa itu faktur pajak, laporan seperti SPT tahunan online harus dibayarkan untuk menghindari denda pembayar pajak yang terlambat. Semoga Anda tidak melakukan kesalahan saat melaporkan pajak bisnis Anda. Untuk memfasilitasi pajak pada perusahaan, Anda dapat menggunakan software akuntansi online Beecloud.

Beecloud merupakan salah satu software akuntansi online terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk untuk melakukan ekspor import e-faktur. Coba gratis software akuntansi online Beecloud sekarang!

Kb Beecloud Ekspor Efaktur Retur Penjualan

Sistem Pemungutan Pajak: Tulang Punggung Keuangan Negara
Dalam era globalisasi yang semakin berkembang, sistem pemungutan pajak menjadi salah satu aspek vital dalam mengelola keuangan negara. Tanpa sistem
Baca Juga
6 Perbedaan PPn Dan PPh dan Sanksi jika Tidak Bayar Sesuai Aturan
Pajak merupakan bagian dari berbagai transaksi. Dua diantara jenis pajak yang paling sering diperbincangkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan
Baca Juga
Unsur-Unsur Pajak yang Ada di Perpajakan Indonesia
Menurut Pajak.com Pajak adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung
Baca Juga
Bongkar 7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia dan Dampaknya
Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang digunakan untuk mengatur bagaimana pembuatan regulasi perpajakan, hingga keadilan bagi setiap wajib pajak di
Baca Juga
Mengenal EBIT dan Cara Menghitungnya
EBIT adalah singkatan dari Earnings Before Interest and Taxes, jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Laba Sebelum Bunga dan Pajak,
Baca Juga
EFIN Pajak: Pengertian, Cara Aktivasi dan Solusi Lupa EFIN
Dalam era digital sekarang semua dapat dilakukan serba online termasuk pajak. Tapi untuk melakukan aktifitas pajak online memerlukan EFIN. EFIN
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu