DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, sebuah istilah yang cukup familiar bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan atau bisnis. Belum lagi di tahun 2025 ini pemerintah meresmikan aturan perhitungan baru yang cukup unik 11/12 untuk barang non mewah.
Lantas apa sebenarnya DPP ini? Mari kita pelajari selengkapnya pada artikel di bawah ini, lengkap dengan cara menghitungnya, baik untuk barang mewah maupun nin mewah.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kepanjangan DPP adalah dasar pengenaan pajak. Secara pengertian, DPP adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang pada suatu transaksi. Pajak-pajak yang dihitung berdasarkan DPP diantaranya: PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PPh pasal 22, 23, dan 24 ayat (2).
Nilai DPP sendiri dihitung berdasarkan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang menjadi dasar pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Dalam praktiknya, nilai DPP ini sangat menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memahami cara perhitungannya dengan tepat.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam perhitungan DPP untuk PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, diterapkan skema perhitungan DPP dengan sistem 11/12 untuk barang non-mewah dan 12/12 (atau harga jual penuh) untuk barang mewah.
Penggunaan skema 11/12 ini bertujuan agar meskipun tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12%, beban pajak yang dirasakan oleh konsumen akhir tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya.
Hal ini dicapai dengan menghitung DPP sebagai 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang dikenakan adalah 12% dari nilai tersebut, menghasilkan beban pajak efektif sebesar 11% dari harga jual.
BACA JUGA: Mengenal Aturan PPN Terbaru 2025 dan Dampaknya untuk UMKM
DPP digunakan dalam perhitungan dua jenis pajak utama, yakni PPN dan PPh. Keduanya memiliki karakteristik dan cara penghitungan DPP yang berbeda, tergantung pada jenis transaksi dan objek pajaknya.
Bagaimana penjelasanya? Penjelasan tentang jenis-jenis DPP adalah sebagai berikut:
DPP PPh adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan terutang. Jenis-jenis DPP PPh meliputi:
DPP PPN adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang. Jenis-jenis DPP PPN meliputi:
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, jika mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 12% untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, untuk menjaga agar beban pajak masyarakat tetap setara dengan tarif sebelumnya, diterapkan mekanisme perhitungan DPP sebagai berikut:
BACA JUGA: Apa Itu PPnBM? Ini Kriteria, Tarif & Cara Hitungnya
Dengan demikian, meskipun tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12%, beban pajak yang dirasakan oleh konsumen akhir tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya.
Nah, agar Anda lebih mudah memahami skema cara menghitung dpp di atas, yuk kita bahas dalam beberapa contoh di bawah ini:
DPP adalah Dasar Perhitungan Nilai, Begini Contoh perhitungan DPP 11/12 untuk barang non mewah (Credit: bee.id)
Berikut contoh perhitungan ppn barang non mewah dengan DPP 11/12:
Misalnya, si B membeli sepatu dengan harga jual Rp1.000.000. Berapa nilai pajak dan total harga yang harus dibayar si B?
PPN Non Mewah = 12% (11/12 x Harga Jual) = 12% (11/12 x Rp1.000.000) = 12% x Rp916.667 PPN Non Mewah = Rp110.000
Maka, total yang harus di bayar si B adalah ..
Total Pembayaran = Harga Jual + PPN = Rp1.000.000 + Rp110.000 =Rp1.110.000
Jadi, PPN kendaraan yang dibeli si A adalah Rp110.000, sehingga total yang harus dibayarkan si A adalah Rp1.110.000
Misalnya, si A membeli kendaraan bermotor dengan harga jual Rp6.000.000. Berapa pajak dan total biaya yang harus dibayarkan si A?
PPN Barang Mewah = 12% x Harga Jual = 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
Dengan total pembayaran:
Total Pembayaran = Harga Jual + PPN = Rp600.000.000 + Rp72.000.000 = Rp672.000.000
Jadi, PPN kendaraan yang dibeli si A adalah Rp72.000.000, sehingga total yang harus dibayarkan si A adalah Rp672.000.000
Susah hitung PPN sesuai DPP terbaru? Anda tidak sendiri, kok. Banyak pelaku usaha yang merasa ribet saat harus menyesuaikan perhitungan PPN dengan aturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terus diperbarui.
Untungnya, sekarang ada Beecloud! Aplikasi pembukuan ini memudahkan Anda menghitung PPN secara otomatis sesuai regulasi pajak terbaru, jadi tidak perlu takut salah hitung.
Lebih praktis lagi, Beecloud juga memungkinkan Anda ekspor file e-Faktur dalam format XML yang kompatibel langsung dengan Coretax, sehingga pelaporan pajak jadi lebih cepat dan anti ribet.