🌙 Ketupat Lebaran Disc. upto 20%, Pebisnis Ritel Merapat!
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya Lengkap!

Apa itu faktur pajak? bagaimana cara membuatnya? Simak selengkanya pada artikel dibawah ini lengka dengan contoh faktur pajak resmi
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Monday, 7 August 2023

Faktur pajak adalah dokumen yang berisi informasi transaksi dan digunakan untuk keperluan perpajakan di suatu negara. Faktur ini biasanya dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli setelah terjadi transaksi jual-beli barang atau jasa.  Simak pengertian dan bagaimana cara membuat dan contoh faktur pajak secara detail dan lengkap pada artikel di bawah ini:

Apa itu Faktur Pajak?

Pengertian Faktur Pajak Adalah

Mengenal faktur pajak, jenis, contoh dan cara membuatnya (Credit: Freepik.com)

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Dokumen ini digunakan untuk tujuan perpajakan dan menjadi bukti sah bahwa transaksi tersebut telah terjadi.

Pada umumnya faktur ini dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli setelah terjadi transaksi dan berfungsi sebagai bukti pembayaran serta sebagai dasar untuk penghitungan pajak yang harus dibayarkan oleh penjual.

Faktur pajak mengandung beberapa informasi penting, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nama dan alamat lengkap penjual serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) penjual.
  • Nama dan alamat lengkap pembeli, jika pembeli merupakan wajib pajak.
  • Nomor seri faktur, yang digunakan untuk identifikasi unik faktur tersebut.
  • Tanggal terbit faktur, yaitu tanggal di mana faktur dikeluarkan.
  • Deskripsi barang atau jasa yang dibeli.
  • Jumlah barang atau jasa yang dibeli.
  • Harga barang atau jasa sebelum pajak (jika ada).
  • Besaran pajak yang dikenakan (seperti Pajak Pertambahan Nilai/PPN).

Peran invoice pajak sangat penting dalam sistem perpajakan karena digunakan untuk melacak dan mengawasi aliran transaksi dalam perekonomian suatu negara. Faktur ini juga membantu pemerintah memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan telah sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Faktur Adalah, Fungsi dan Perbedaan dengan Kuitansi atau Nota

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Berikut adalah beberapa jenis faktur pajak beserta penjelasannya:

1. Faktur Pajak Keluaran (Penjualan Barang)

Jenis faktur ini diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti penjualan barang atau jasa.

Faktur penjualan barang ini mencatat transaksi keluar dari penjual dan menjadi dasar untuk perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam faktur pajak keluaran, terdapat informasi tentang penjual, pembeli, deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga, dan pajak yang dikenakan.

2. Faktur Pajak Masukan (Pembelian Barang)

Berikutnya ada faktur pajak pembelian barang diterbitkan oleh pemasok atau penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian barang atau jasa.

Faktur ini digunakan oleh pembeli untuk mengklaim kredit pajak (input tax credit) dalam perhitungan PPN yang harus dibayarkan. Dengan masukan memuat informasi tentang pemasok, pembeli, rincian transaksi, dan pajak yang dapat dikreditkan.

3. Faktur Pajak Ekspor (Keluaran untuk Ekspor)

Faktur jenis ini diterbitkan oleh penjual ketika melakukan ekspor barang atau jasa ke luar negeri. Dokumen ini memuat informasi yang sama seperti faktur pajak penjualan barang, tetapi disertai dengan persyaratan khusus untuk ekspor dan pengecualian dari pungutan PPN karena transaksi berada di luar wilayah perpajakan negara tersebut.

4. Faktur Pajak Non-Pajak

Berikutnya ada faktur atau invoice non pajak yang diterbitkan untuk transaksi yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau PPh Pasal 4 ayat (2). Ini berbeda dari faktur pajak PPN karena bukan untuk mencatat transaksi yang dikenai PPN, tetapi pajak penghasilan atas penghasilan tertentu seperti bunga, royalti, atau sewa.

5. Faktur Pajak Final

Jenis faktur ini diterbitkan untuk transaksi yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. PPh Final adalah pajak yang sudah dipotong dan merupakan pajak akhir yang tidak lagi dikenakan pajak tambahan di tangan penerima penghasilan. Invoice pajak ini igunakan untuk mencatat transaksi yang terkena PPh Final.

6. Faktur Pajak Standar

Selanjutnya ada faktur pajak standar adalah format faktur ini telah ditentukan oleh otoritas perpajakan. Faktur ini harus memenuhi persyaratan dan format tertentu sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Penjual dan pembeli harus menggunakan format ini dalam transaksi untuk menghindari masalah perpajakan.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menggunakan faktur pajak dengan benar untuk setiap transaksi. Jenis faktur pajak yang digunakan akan bervariasi berdasarkan jenis transaksi dan aturan perpajakan di setiap negara.

Baca Juga: Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Dokumen dalam Faktur Pajak Standar

Manfaat Pajak Untuk Pembangunan Berbagai Sektor

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonsia ada 14 dokumen yang digunakan dalam memenuhi syarat faktur pajak standar (Credit: Freepik.com)

Berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan, terdapat 14 dokumen yang telah ditetapkan sebagai faktur pajak standar, yaitu:

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor dari pejabat yang berwenang.
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG untuk penyaluran tepung terigu.
  • Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang diterbitkan oleh PERTAMINA.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perusahaan telekomunikasi.
  • Tiket dan Airway Bill/Delivery Bill yang diterbitkan oleh jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota Penjualan Jasa yang diterbitkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa di luar daerah pabean.
  • Bukti tagihan atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh Perusahaan Air Minum (PAM).
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perantara efek.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perbankan.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan barang melalui juru lelang disertai risalah lelang.

Cara Membuat Faktur Pajak di Aplikasi E-Faktur

E Faktur juga bisa dibuat secara online, berikut langkah-langkah dalam membuat faktur pajak secara online:

  • Langkah pertama adalah masuk kedalam aplikasi e-Faktur yang bisa Anda download di playstore atau kunjungi webnya di link berikut 👉 https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Kemudian klik menu faktur mengakses Administrasi faktur.
  • Lanjutkan dengan memilih rekam faktur
  • lalu pilih detail transaksi, sesuaikan dengan jenis lawan transaksi yang Anda lakukan
  • Berikutnya pilih sala satu jenis faktur, jika Anda ingin membuat pajak baru bisa pilih nomor 1.
  • Lalu untuk nomor referensi Anda bisa isi dengan nomor induk kependudukan (KTP) jika tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun jika sudah punya sebaiknya menggunakan NPWP.
  • Klik lanjutkan untuk tahap selanjutnya.
  • Kemudian, masukkan identitas diri, diawali dari NPWP, nama, alamat lengkap dan seterusnya.
  • Jika Anda memiliki jenis transaksi yang sama, Anda dapat mengklik tombol F3 atau mencari tombol NPWP. Namun, sebelumnya, pengguna harus terlebih dahulu mencatat identitas masing-masing lawan transaksi melalui menu referensi—>loket transaksi—>pengelolaan loket transaksi.
  • Kemudian klik lanjutkan dan pilih rekan transaksi
  • Setelah itu, Anda perlu mengisi detail BKP/JKP dan pilih simpan untuk menyelesaikan proses pembuatan faktur.
  • Menu akan otomatis kembali pada halaman Administrasi Faktur, dan klik perbarui untuk melihat faktur yang belum diterima sebelumnya
  • Selesai

Contoh Faktur Pajak

Contoh Faktur Pajak

Ilustrasi Contoh Faktur Pajak (Credit: konsultanpajaksurabaya.com)

Kesimpulan

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa dan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak. Sebagai contoh faktur pajak mencakup informasi seperti nama dan alamat penjual, tanggal transaksi, jumlah barang atau jasa yang dibeli, besaran pajak yang harus dibayarkan, dan nomor seri faktur.

Urusan pajak tidak jauh dari laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, dan arus kas, memiliki peran penting dalam proses pembayaran pajak sebuah usaha. Laporan keuangan ini memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja keuangan perusahaan selama periode tertentu.

Dengan laporan keuangan yang akurat dan lengkap, perusahaan dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan tepat sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku. Anda bisa menggunakan software akuntansi online Beecloud untuk memudahkan proses pembuatan laporan keuangan bisnis Anda dengan fitur laporan otomatis.

Anda hanya perlu memasukkan setiap transaksi penjualan dan pembelian saja untuk bisa melihat dan analisa laporan akuntansi secara lengkap. Selain itu Beecloud juga dilengkapi oleh berbagai fitur unggulan yang akan menjadikan bisnis Anda semakin unggul dibanding kompetitor.

Cek dan langganan sekarang dengan klik banner di bawah ini:

Hitung Laporan Pajak Pakai Beecloud

Sekian informasi tentang contoh faktur pajak dan cara membuatnya, semoga bermanfaat dan sampai jumpa diartikel berikutnya

Apa Itu PPN: Definisi, Cara Menghitung dan Objek Pajaknya
Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi ketika melakukan transaksi dengan
Baca Juga
EFIN Pajak: Pengertian, Cara Aktivasi dan Solusi Lupa EFIN
Dalam era digital sekarang semua dapat dilakukan serba online termasuk pajak. Tapi untuk melakukan aktifitas pajak online memerlukan EFIN. EFIN
Baca Juga
Manfaat Pajak, Fungsi dan Tarif Pajak di Indonesia
Anda sebagai seorang pebisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya pengertian, manfaat dari
Baca Juga
5 Kesalahan Umum Rekonsiliasi Fiskal yang Harus Dihindari
Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana perusahaan menyelaraskan laporan keuangannya dengan aturan perpajakan yang berlaku? Di artikel ini Anda akan mendapatkan jawabannya!
Baca Juga
6 Perbedaan PPn Dan PPh dan Sanksi jika Tidak Bayar Sesuai Aturan
Pajak merupakan bagian dari berbagai transaksi. Dua diantara jenis pajak yang paling sering diperbincangkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan
Baca Juga
Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan dan Penjelasannya
Laporan pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi individu hingga perusahaan untuk pelaporan dan pembayarannya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu