Diskon upto 20% buat distributor! Promo DISTRIBOOSTOR berlaku s.d. 26 Juni 2025
Logo Bee Web

DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak, Begini Cara Hitungnya

Penulis:
Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: 16 Jun 2025
Diperbarui: 16 Jun 2025
Daftar Isi

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, sebuah istilah yang cukup familiar bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan atau bisnis. Belum lagi di tahun 2025 ini pemerintah meresmikan aturan perhitungan baru yang cukup unik 11/12 untuk barang non mewah.

Lantas apa sebenarnya DPP ini? Mari kita pelajari selengkapnya pada artikel di bawah ini, lengkap dengan cara menghitungnya, baik untuk barang mewah maupun nin mewah.

Apa itu DPP? DPP Adalah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kepanjangan DPP adalah dasar pengenaan pajak. Secara pengertian, DPP adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang pada suatu transaksi. Pajak-pajak yang dihitung berdasarkan DPP diantaranya: PPN (Pajak Penambahan Nilai) dan PPh pasal 22, 23, dan 24 ayat (2).

Nilai DPP sendiri dihitung berdasarkan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang menjadi dasar pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Dalam praktiknya, nilai DPP ini sangat menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memahami cara perhitungannya dengan tepat.

Ringkasan

  • DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak, nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas suatu transaksi.
  • Jenis DPP dibedakan berdasarkan jenis pajaknya, seperti DPP PPh (contohnya PPh 21, 22, 23, dst.) dan DPP PPN (seperti harga jual, penggantian, nilai impor, ekspor, hingga nilai lain).
  • Untuk menghitung DPP barang mewah menggunakan rumus “12% x harga jual” sedangkan untuk non mewah “12% (11/12 x harga jual).
  • Dengan Beecloud, Anda bisa menghitung PPN otomatis sesuai aturan DPP terbaru sekaligus ekspor file e-Faktur XML ke CORETAX tanpa ribet!

Aturan Baru DPP Nilai Lain Tahun 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam perhitungan DPP untuk PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, diterapkan skema perhitungan DPP dengan sistem 11/12 untuk barang non-mewah dan 12/12 (atau harga jual penuh) untuk barang mewah.

Penggunaan skema 11/12 ini bertujuan agar meskipun tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12%, beban pajak yang dirasakan oleh konsumen akhir tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya.

Hal ini dicapai dengan menghitung DPP sebagai 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang dikenakan adalah 12% dari nilai tersebut, menghasilkan beban pajak efektif sebesar 11% dari harga jual.

BACA JUGA: Mengenal Aturan PPN Terbaru 2025 dan Dampaknya untuk UMKM

Jenis-Jenis DPP

DPP digunakan dalam perhitungan dua jenis pajak utama, yakni PPN dan PPh. Keduanya memiliki karakteristik dan cara penghitungan DPP yang berbeda, tergantung pada jenis transaksi dan objek pajaknya.

Bagaimana penjelasanya? Penjelasan tentang jenis-jenis DPP adalah sebagai berikut:

1. DPP Pajak Penghasilan (PPh)

DPP PPh adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan terutang. Jenis-jenis DPP PPh meliputi:

  • PPh Pasal 4 ayat (2): Dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan hadiah undian. DPP-nya adalah jumlah bruto penghasilan tersebut.
  • PPh Pasal 15: Diterapkan pada perusahaan pelayaran dan penerbangan. DPP-nya didasarkan pada norma penghitungan khusus, misalnya 4% dari peredaran bruto, dengan PPh terutang sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
  • PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan karyawan dan individu lainnya. DPP-nya adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • PPh Pasal 22: Dikenakan atas kegiatan impor dan penjualan barang tertentu. DPP-nya adalah nilai impor atau nilai jual barang tersebut.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan dari jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya. DPP-nya adalah jumlah bruto dari penghasilan tersebut.
  • PPh Pasal 26: Dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri. DPP-nya bisa berupa jumlah bruto atau perkiraan penghasilan neto, tergantung pada jenis penghasilannya.

2. DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

DPP PPN adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang. Jenis-jenis DPP PPN meliputi:

  • Harga Jual: Nilai uang yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
  • Penggantian: Nilai uang yang diminta oleh pemberi jasa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
  • Nilai Impor: Nilai uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan pabean untuk impor BKP.
  • Nilai Ekspor: Nilai uang yang diminta oleh eksportir atas penyerahan BKP ke luar negeri.
  • Nilai Lain: Nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai DPP dalam hal harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor tidak dapat ditentukan atau menimbulkan ketidakadilan.
    Contohnya termasuk pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP antar cabang

Cara Menghitung DPP Terbaru

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, jika mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 12% untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, untuk menjaga agar beban pajak masyarakat tetap setara dengan tarif sebelumnya, diterapkan mekanisme perhitungan DPP sebagai berikut:

  • Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud: PPN dihitung sebesar 12% dari (11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian).
  • Barang Mewah/PPnBM: PPN dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh.

BACA JUGA: Apa Itu PPnBM? Ini Kriteria, Tarif & Cara Hitungnya

Dengan demikian, meskipun tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12%, beban pajak yang dirasakan oleh konsumen akhir tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya.

Nah, agar Anda lebih mudah memahami skema cara menghitung dpp di atas, yuk kita bahas dalam beberapa contoh di bawah ini:

a. Contoh Perhitungan PPN Barang Non Mewah

Dpp adalah dan contoh Pehitungan Dpp 11/12

DPP adalah Dasar Perhitungan Nilai, Begini Contoh perhitungan DPP 11/12 untuk barang non mewah (Credit: bee.id)

Berikut contoh perhitungan ppn barang non mewah dengan DPP 11/12:

Misalnya, si B membeli sepatu dengan harga jual Rp1.000.000. Berapa nilai pajak dan total harga yang harus dibayar si B?

PPN Non Mewah = 12% (11/12 x Harga Jual)
              = 12% (11/12 x Rp1.000.000)
              = 12% x Rp916.667
PPN Non Mewah = Rp110.000

Maka, total yang harus di bayar si B adalah ..

Total Pembayaran = Harga Jual + PPN
                 = Rp1.000.000 + Rp110.000
                 =Rp1.110.000

Jadi, PPN kendaraan yang dibeli si A adalah Rp110.000, sehingga total yang harus dibayarkan si A adalah Rp1.110.000

b. Contoh Perhitungan PPN Barang Mewah

Misalnya, si A membeli kendaraan bermotor dengan harga jual Rp6.000.000. Berapa pajak dan total biaya yang harus dibayarkan si A?

PPN Barang Mewah = 12% x Harga Jual
                 = 12% x Rp600.000.000
                 = Rp72.000.000

Dengan total pembayaran:

Total Pembayaran = Harga Jual + PPN
                 = Rp600.000.000 + Rp72.000.000
                 = Rp672.000.000

Jadi, PPN kendaraan yang dibeli si A adalah Rp72.000.000, sehingga total yang harus dibayarkan si A adalah Rp672.000.000

Susah Hitung PPN Sesuai DPP Terbaru? Pakai Beecloud!

Mudah hitung PPN & ekspor XML e-Faktur ke Coretax? Pakai Beecloud aja!

Software Beecloud

Susah hitung PPN sesuai DPP terbaru? Anda tidak sendiri, kok. Banyak pelaku usaha yang merasa ribet saat harus menyesuaikan perhitungan PPN dengan aturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terus diperbarui.

Untungnya, sekarang ada Beecloud! Aplikasi pembukuan ini memudahkan Anda menghitung PPN secara otomatis sesuai regulasi pajak terbaru, jadi tidak perlu takut salah hitung.

Lebih praktis lagi, Beecloud juga memungkinkan Anda ekspor file e-Faktur dalam format XML yang kompatibel langsung dengan Coretax, sehingga pelaporan pajak jadi lebih cepat dan anti ribet.

Artikel Populer

Feedback Artinya: Jenis, Fungsi, beserta Cara Mendapatkannya
Suatu istilah yang dipakai masyarakat untuk menilai aktivitas seseorang ialah umpan balik atau feedback artinya dalam ba...
Baca Selengkapnya
13 Contoh Nota Pembelian dan Cara Membuatnya Lengkap
Sedang membuka bisnis baru dan butuh contoh nota pembelian sebagai bukti transaksi dengan konsumen nanti, Anda bisa memb...
Baca Selengkapnya
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu i...
Baca Selengkapnya
Contoh Format Order untuk Usaha Online Shop
Ketika pertama kali membuat sebuah bisnis online shop, tentu siapapun akan bingung untuk memulainya dari mana. Salah sat...
Baca Selengkapnya
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis...
Baca Selengkapnya
Apple to Apple Artinya Perbandingan, Ini Penjelasannya
Mungkin Anda pernah mendengar istilah apple to apple dan bertanya-tanya apa sebenarnya maknanya. Istilah apple to apple...
Baca Selengkapnya
Customer Service Software Akuntansi & Kasir Bee
Jam Operasional: senin - jumat jam 09.00 - 16.00 wib

Siap Mengubah Cara Anda Mengelola Bisnis

Sejak 2010, Bee telah berdedikasi untuk membantu Pengusaha di seluruh Indonesia dalam mengatasi tantangan laporan akuntansi dan keuangan. Kami siap mendukung kesuksesan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Logo Bee Web
Bee.id adalah brand dari PT BITS Miliartha, perusahaan penyedia software akuntansi terbaik dan aplikasi pembukuan usaha untuk membantu pemilik bisnis dan akuntan mengelola keuangan secara lebih cepat, mudah, dan akurat. Sebagai solusi akuntansi UMKM yang telah digunakan ribuan pengguna di seluruh Indonesia, Bee siap bantu bisnis Anda berkembang lebih efisien. Coba sekarang! Gratis Trial atau jadwalkan Demo Gratis bersama Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2025 Bee.id
magnifiercrossmenuarrow-right