Laporan Pajak Bulanan – Apakah anda pernah kesulitan membuat Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan ? Bagi anda yang belum mengerti tentang laporan keuangan dan akuntansi tentu akan sangat kesulitan jika harus mengerjakan Laporan Pajak. Namun jangan khawatir ada solusinya.
Pertama, mari kita pahami tentang apa itu Laporan Pajak.
Laporan Pajak atau yang disebut juga Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, berikut beberapa bentuk badan usaha yang wajib membayar Pajak Perusahaan :
Perusahaan Terbatas (PT)
Perusahaan Firma (Fa)
Perseroan Komanditer (CV)
Perbedaan Laporan Pajak Bulanan dengan Tahunan
Proses Penghitungan Laporan Pajak (Sumber: Freepik.com)
Laporan Pajak Bulanan atau SPT Masa
Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain. Contoh, Pasal 21 PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.
Dilaporkan setiap akhir masa pajak
Memiliki beberapa jenis seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.
Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
Laporan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan:
Melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
Dilaporkan setiap akhir tahun pajak
Dibagi menjadi 2 jenis yaitu SPT Tahunan dan SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan 1771
Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui, Wajib Pajak Badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
Ilustrasi Waktu Pembayaran Pajak (Sumber : Freepik.com)
Laporan Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperlukan susunan yang jelas sehingga proses pengaturan pajak tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung pajak. Berikut adalah ulasan cara menyusun pajak yang benar untuk beberapa perusahaan yaitu :
Pastikan masa operasi perusahaan anda
Rincilah SPT masa dan SPT tahunan dengan benar
Syarat Penulisan Kegiatan Pajak
Pencatatan diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dari segala aktivitas perusahaan yang dibuat dengan benar.
Pencatatan pajak perusahaan yang dilaporkan sebaiknya berisi kas dan bank perusahaan, daftar utang piutang, daftar persediaan, serta neraca untung rugi perusahaan di tahun tersebut.
Kegiatan perusahaan dilaksanakan di Indonesia dengan menggunakan bahasa dan mata uang Indonesia
Pencatatan antar dokumen yang dilaporkan saling berhubungan satu dengan lainnya.
Kesulitan Lapor Pajak Karena Tidak Punya Laporan Keuangan dan Akuntansi
Pakai Beeaccounting, buat laporan akuntansi untuk orang awam yang tidak paham akunting sama sekali.
Anda membutuhkan contoh laporan keuangan perusahaan? Segala sesuatu yang berkaitan dengan finansial memang harus tersusun dengan baik. Kesalahan dalam membuatnya […]
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.