Web Logo Bee
Penulis: Feni Purwantini

Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

Kategori:
Dipublish Tgl: Saturday, 10 October 2020

Jenis Badan Usaha di Indonesia saat ini dibagi menjadi beberapa tergantung pada dasar acuan yang digunakan apakah berdasarkan lapangan kerja, kepemilikan modalnya, tanggung jawab pemilik dan juga perbandingan penggunaan tenaga kerja.

BU dan perusahaan sering kali disamakan namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Yuk kita bahas pengertian dari keduanya supaya Anda bisa membedakanya.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas atau kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha. (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

Badan Usaha (Sumber: Freepik.com)

Atau bisa juga diartikan jika badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang memilik tujuan mencari keuntungan dengan cara menjual suatu barang atau jasa kepada customer yang membutuhkannya. Mengapa disebut yuridis ? karena pada umumnya memiliki badan hukum.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah lokasi / tempat terjadinya suatu kegiatan produksi, baik produknya berupa barang maupun jasa.

Berikut ini ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perusahaan ;

Willem Molengraaf. Perusahaan ialah semua perbuatan yang dilakukan terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan perdagangan, menyerahkan barang atau pengadaan perjanjian perdagangan.

Much Nurachmand. Perusahaan merupakan semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, ataupun milik badan hukum, baik swasta ataupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar imbalan atau upah dalam bentuk lain.

Komar Andasasmita. Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Murti Sumarni. Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah SDE (Sumber Daya Ekonomi) untuk memproduksi barang maupun jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan  kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

Jika kita rangkum dari beberapa pengertian diatas perusahaan secara umum adalah suatu badan hukum yang didirikan /dibentuk oleh beberapa orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasita komersial atau industry.

Fungsi Badan Usaha

  1. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan meningkatkan exspor serta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

  1. Fungsi Sosial

Secara langsung tidak langsung  memiliki perananan penting di masyarakat contohnya ketika adanya rekruitmen karyawan dan disarankan untuk memprioritaskan tenaga kerja (SDM) yang berasal dari lingkungan disekitarnya.

  1. Fungsi Komersial

Untuk memperoleh keuntungan secara optimal maka diharuskan untuk menghasilakn suatu produk yang bermutu, berkualitas namun harganya tetap bisa bersaing dipasaran.

Jenis-Jenis Badan Usaha

A. Menurut Kepemilikannya

Mata Uang Dollar dan Laporan Keuangan

Ini Uang Siapa? (Sumber: Freepik.com)

Menurut kepemilikannya dibadi menjadi 3 yaitu ;

1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Seluruh modal dari BUMS ini berasal dari perorangan, sekelompok orang, baik (WNI ataupun WNA).

BUMS ini menurut kepemodalannya dibagi menjadi 3 jenis yaitu ;

  • Badan Usaha Swasta Nasional . Keseluruhan modalnya berasal dari WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Badan Usaha Milik Asing atau Badan Usaha Swasta Asing. Keseluruhan modalnya berasal dari WNA (Warga Negara Asing)
  • Badan Usaha Campuran. Modalnya campuran antara WNI dan WNA dalam bentuk kerjasama.
Bentuk-Bentuk BUMS

1. Firma (Fa)

Firma adalah suatu kerjasama dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama yang sama. Masing-masing dari anggota firma ini memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Walaupun anggotannya memilik kesatuan nama dalam menjalankan usaha namun firma bukanlah suatu badan hukum namun hanya sebutan dari anggota bersama-sama.

2. Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan yang dimilik oleh satu orang saja. Dan semua kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari orang tersebut termasuk resiko yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas ) merupakan bada usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari beberapa pemegang saham (stockholder) dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. Pemegang saham memiliki hak atas perusahaan dan setiap stockholder berhak untuk mendapatkan keutungan yang didapat perusahaan (dividen).

Perseroan terbatas ini ada 2 macam yaitu ;

  • Perseroan Terbatas Tertutup . Perusahaan dengan modal mandiri atau tidak menjual saham kepada pihak luas.
  • Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Perusahaan yang menjual saham kepada pihak luas di brusa efek Indonesia (BEI), Jadi siapapun bisa membeli saham tersebut.

4. CV (Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap)

Perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan keuntungannya pun dibagi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat diawal pendirian CV.

Cv ini memiliki 2 jenis sekutu yaitu ;

  • Sekuti Aktif. Sekutu yang perannya mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif . Sekutu yang perannya hanya sebatas memilik modal dan tidak ikut terjun langsung menjalankan serta mengelola perusaahaan.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Modal dari BUMN ini berasal dari pemerintah, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Bentuk-Bentuk BUMN
Salah Satu Perusahaan BUMN

Salah Satu Perusahaan BUMN (Sumber: @Pertamina)

Dan bentuk usahanya BUMN ini dibadi menjadi 3 yaitu ;

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan (Perusahaan Jawatan)  perusahaan ini fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun Perjan pada saat ini sudah tidak diterapkan lagi.  contohnya dulu adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang saat ini sudah berubah menjadi PT.KAI

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum dulunya merupakan perubahan dari Perjan. Untuk perum ini sendiri pemerintah menjual sahamnya kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero (tbk). Contoh usaha BUMN yang berupa perum yaitu Pengadaian (Perum Pengadaian)

3. Persero

Persero ini berorientasi kepada profit dan pelayanan namun yang paling utama adalah keuntungan. Modal dari persero ini sebagai atau selurunhnya dari negara.

Contoh BUMN

Badan usaha milik negara contohnya sbb ;

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Telekomuninasi Indonesia (Pesero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)

3. Badan Usaha Milik Daerah

BUMD ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh suatu daerah berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang tentunya.

Tujuan dari BUMD ini adalah untuk mencari keuntungan, dan laba dari kegiatan badan usaha ini masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Ciri-ciri badan usaha milik daerah ini adalah sbb :

  • Didirikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Perda
  • Modal yang didapat sebagian atau keseluruhan dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan
  • Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan melayani masyarakat
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPRD

Contohnya yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPD (Bank Pembanguna Daerah) dan masih banyak lainya.

B. Jenis Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

BU menurut lapangan usahanya dibagi menjadi 5 yaitu ;

  1. Badan Usaha Perdagangan
  2. BU Ekstratif
  3. BU Industri
  4. BU Jasa
  5. BU Agraris

Kesimpulan

Semua jenis perusahaan yang sudah saya sebutkan diatas pada dasarnya semuanya memiliki tujuan untuk memperoleh profit untuk meningkatkan kesejahteraan perseorangan/ kelompok maupun suatu negara.

software toko

Dan untuk dapat menghitung profit atau tidaknya suatu perusahaan maka dibutuhkan yang namanya laporan keuangan. Dan salah satu hal yang harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan yaitu mencatat seluruh transaksi penjualan.

Untuk memaksimalkan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan penjualan menggunakan software adalah pilihan yang tepat. Beepos merupakan salah satu aplikasi penjualan yang mudah penggunaanya serta laporan yang dihasilkannya pun cepat dan akurat. Anda bisa coba gratis disini selama 14 hari untuk mendapatkan pengalaman menggunakan Beepos.

Contoh Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Fungsinya
Kalian pasti pernah mendengar kata manajemen di kehidupan sehari-hari. Tahu nggak sih kalian apa itu contoh sistem informasi manajemen? Manajemen […]
Baca Juga
Mengenal Apa itu Wirausaha? Ciri-ciri dan Tujuannya
Apa itu Wirausaha? Wirausaha adalah orang yang mengelola, mengorganisasikan, dan berani menanggung segala resiko untuk menciptakan peluang usaha dan usaha […]
Baca Juga
7 Unsur-Unsur Manajemen Lengkap dengan Penjelasannya
Selain diterapkan di dalam sebuah perusahaan atau bisnis, manajemen merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Manajemen sendiri adalah […]
Baca Juga
Fungsi dan Pengertian Manajemen
Fungsi dan pengertian manajemen merupakan materi dasar-dasar manajemen, sangatlah dibutuhkan oleh para pebisnis seperti Anda. Bagaimana ilmu manajemen yang akan […]
Baca Juga
Contoh Surat Penawaran Kerjasama dan Strukturnya
Hampir semua individu, perusahaan, lembaga, dan instansi akan membutuhkan kerjasama dengan pihak lain. Dalam hal ini surat kerjasama menjadi bukti […]
Baca Juga
Apa itu CEO? Spesifikasi, Gaji dan Perbedaan dengan Owner
Anda mungkin bertanya-tanya, apa itu CEO? CEO biasanya adalah pemilik perusahaan, meskipun tidak selalu demikian. Tugas CEO adalah bertanggung jawab […]
Baca Juga

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Web Bee Logo
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Kontak
No. GSM klik bawah ini
Logo GSM Telp
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No. 41B, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2023 Bee.id
magnifiercrossmenu