Jenis Badan Usaha di Indonesia saat ini dibagi menjadi beberapa tergantung pada dasar acuan yang digunakan apakah berdasarkan lapangan kerja, kepemilikan modalnya, tanggung jawab pemilik dan juga perbandingan penggunaan tenaga kerja.
BU dan perusahaan sering kali disamakan namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Yuk kita bahas pengertian dari keduanya supaya Anda bisa membedakanya.
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas atau kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha. (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Badan Usaha (Sumber: Freepik.com)
Atau bisa juga diartikan jika badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang memilik tujuan mencari keuntungan dengan cara menjual suatu barang atau jasa kepada customer yang membutuhkannya. Mengapa disebut yuridis ? karena pada umumnya memiliki badan hukum.
Sedangkan pengertian perusahaan adalah lokasi / tempat terjadinya suatu kegiatan produksi, baik produknya berupa barang maupun jasa.
Berikut ini ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perusahaan ;
Willem Molengraaf. Perusahaan ialah semua perbuatan yang dilakukan terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan perdagangan, menyerahkan barang atau pengadaan perjanjian perdagangan.
Much Nurachmand. Perusahaan merupakan semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, ataupun milik badan hukum, baik swasta ataupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar imbalan atau upah dalam bentuk lain.
Komar Andasasmita. Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.
Murti Sumarni. Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah SDE (Sumber Daya Ekonomi) untuk memproduksi barang maupun jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
Jika kita rangkum dari beberapa pengertian diatas perusahaan secara umum adalah suatu badan hukum yang didirikan /dibentuk oleh beberapa orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasita komersial atau industry.
Sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan meningkatkan exspor serta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Secara langsung tidak langsung memiliki perananan penting di masyarakat contohnya ketika adanya rekruitmen karyawan dan disarankan untuk memprioritaskan tenaga kerja (SDM) yang berasal dari lingkungan disekitarnya.
Untuk memperoleh keuntungan secara optimal maka diharuskan untuk menghasilakn suatu produk yang bermutu, berkualitas namun harganya tetap bisa bersaing dipasaran.
Ini Uang Siapa? (Sumber: Freepik.com)
Menurut kepemilikannya dibadi menjadi 3 yaitu ;
Seluruh modal dari BUMS ini berasal dari perorangan, sekelompok orang, baik (WNI ataupun WNA).
BUMS ini menurut kepemodalannya dibagi menjadi 3 jenis yaitu ;
1. Firma (Fa)
Firma adalah suatu kerjasama dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama yang sama. Masing-masing dari anggota firma ini memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Walaupun anggotannya memilik kesatuan nama dalam menjalankan usaha namun firma bukanlah suatu badan hukum namun hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
2. Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan yang dimilik oleh satu orang saja. Dan semua kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari orang tersebut termasuk resiko yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut.
3. PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan Terbatas ) merupakan bada usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari beberapa pemegang saham (stockholder) dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. Pemegang saham memiliki hak atas perusahaan dan setiap stockholder berhak untuk mendapatkan keutungan yang didapat perusahaan (dividen).
Perseroan terbatas ini ada 2 macam yaitu ;
4. CV (Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap)
Perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan keuntungannya pun dibagi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat diawal pendirian CV.
Cv ini memiliki 2 jenis sekutu yaitu ;
Modal dari BUMN ini berasal dari pemerintah, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Salah Satu Perusahaan BUMN (Sumber: @Pertamina)
Dan bentuk usahanya BUMN ini dibadi menjadi 3 yaitu ;
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan (Perusahaan Jawatan) perusahaan ini fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun Perjan pada saat ini sudah tidak diterapkan lagi. contohnya dulu adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang saat ini sudah berubah menjadi PT.KAI
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum dulunya merupakan perubahan dari Perjan. Untuk perum ini sendiri pemerintah menjual sahamnya kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero (tbk). Contoh usaha BUMN yang berupa perum yaitu Pengadaian (Perum Pengadaian)
3. Persero
Persero ini berorientasi kepada profit dan pelayanan namun yang paling utama adalah keuntungan. Modal dari persero ini sebagai atau selurunhnya dari negara.
Badan usaha milik negara contohnya sbb ;
BUMD ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh suatu daerah berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang tentunya.
Tujuan dari BUMD ini adalah untuk mencari keuntungan, dan laba dari kegiatan badan usaha ini masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Ciri-ciri badan usaha milik daerah ini adalah sbb :
Contohnya yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPD (Bank Pembanguna Daerah) dan masih banyak lainya.
BU menurut lapangan usahanya dibagi menjadi 5 yaitu ;
Semua jenis perusahaan yang sudah saya sebutkan diatas pada dasarnya semuanya memiliki tujuan untuk memperoleh profit untuk meningkatkan kesejahteraan perseorangan/ kelompok maupun suatu negara.
Dan untuk dapat menghitung profit atau tidaknya suatu perusahaan maka dibutuhkan yang namanya laporan keuangan. Dan salah satu hal yang harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan yaitu mencatat seluruh transaksi penjualan.
Untuk memaksimalkan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan penjualan menggunakan software adalah pilihan yang tepat. Beepos merupakan salah satu aplikasi penjualan yang mudah penggunaanya serta laporan yang dihasilkannya pun cepat dan akurat. Anda bisa coba gratis disini selama 14 hari untuk mendapatkan pengalaman menggunakan Beepos.