🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Apa Itu PPN: Definisi, Cara Menghitung dan Objek Pajaknya

Memahami apa itu PPN, sangat penting bagi pengusaha. Anda juga perlu tahu bagaimana menghitungnya dan ciri-ciri pembedanya dengan pajak lain.
Penulis: Rininta Oktaviana
Kategori:
Dipublish Tgl: Monday, 19 September 2022

Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi ketika melakukan transaksi dengan nilai tertentu. Apa itu PPN, bagaimana cara menghitungnya dan siapa saja yang menjadi objek pajaknya?

Tanggal 1 April tahun 2022 lalu, sudah diberlakukan peraturan baru tentang PPN. Dimana terjadi perubahan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021. 

Tahukah Anda Apa itu PPN?

Apa Itu Ppn

Ilustrasi Akuntan Mengerjakan Laporan Pajak (Sumber: Freepik.com)

Berbicara soal definisi dari PPN, yaitu jenis pajak yang diambil dari transaksi perdagangan. Terutama ketika dalam transaksi tersebut terdapat keterlibatan produk atau jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri dari wajib pajak. Baik itu perorangan, badan usaha, hingga pemerintah.

Sifat dari pajak ini adalah tidak langsung, artinya penanggung pajak yaitu konsumen di lini terakhir tidak langsung memberikan pajak yang harus ditanggung kepada pihak pemerintah. Namun dibayarkan melalui pedagang dengan sistem yang jelas.

Bagaimana Cara Menghitung PPN?

Tidak sulit untuk menghitung PPN setelah tau apa itu PPN, buat para pengusaha pemula perlu tahu supaya siap ketika harus menyetorkan pajak tersebut nantinya.

Secara umum, rumusnya yaitu : persentase PPN x Harga dasar Produk (Dasar Pengenaan Pajak).

Sebagai contoh kasus: seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah terdaftar, melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain. Harga barang tersebut adalah Rp150.000.000. PPN yang harus disetorkan adalah:

11% x Rp150.000.000 = Rp16.500.000.

Jadi, nantinya akan ada biaya tambahan dari penjualan produk sebesar Rp16.500.000 yang harus disetorkan sebagai PPN kepada pemerintah.

Objek yang Masuk Kategori Kena Pajak

Objek Kategori Kena Pajak

Ilustrasi Menghitung Objek Kena Pajak (Sumber: Freepik.com)

Tidak semua objek transaksi wajib dibayarkan PPN nya, ada beberapa kategori yang sudah dijelaskan melalui peraturan. Di antaranya adalah:

  • Barang Kena Pajak (BKP) yang diserahkan oleh pengusaha selama berada di wilayah pabean 
  • Perdagangan Impor Barang Kena Pajak
  • Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pengusaha selama berada di wilayah pabean
  • Adanya pemanfaatan dilakukan kepada BKP kategori tidak berwujud di dalam wilayah pabean yang berasal dari luar wilayah pabean 
  • Adanya pemanfaatan dilakukan kepada JKP di wilayah pabean, JKP tersebut berasal dari luar wilayah pabean
  • Melakukan ekspor BKP kategori berwujud oleh PKP
  • Melakukan ekspor BKP kategori tidak berwujud yang dilakukan oleh BKP
  • Ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP

Ada juga pengenaan PPN untuk kondisi khusus, sesuai pula dengan peraturan yang berlaku. Di antaranya adalah:

  • Membangun di luar kegiatan usaha, dilakukan oleh pribadi atau badan usaha. Kemudian hasilnya akan dipakai oleh pelaku usaha itu sendiri atau pihak lainnya
  • Menyerahkan BKP yang tidak untuk diperjual belikan, kecuali ada penyerahan aktiva dimana pajak masukannya tidak bisa dikategorikan kredit.

Baca Juga: Pengertian Akuntansi Pajak, Fungsi, Penerapan dan Contohnya

Objek yang Tidak Masuk Kategori PPN

Objek Tidak Kena Pajak

Ilustrasi Uang Tunai Merupakan Objek Tidak Kena Pajak Photo by Mufid Majnun on Unsplash 

Selain objek pajak yang wajib dikenakan PPN, ada juga kategori barang dan jasa yang tidak perlu membayar apa itu PPN. Oleh karena itu, setiap pebisnis wajib tahu dan nantinya tidak salah ketika akan membayarkan PPN barang atau jasa tersebut.

  • Kebutuhan Pokok

Barang ini termasuk di dalamnya beras, jagung, kedelai, daging telur, gabah , hingga sayur-sayuran. 

  • Uang

Uang secara tunai, tidak akan dikenakan PPN karena merupakan alat transaksi resmi yang dipakai di Indonesia maupun dunia

  • Logam Mulia

Kategori logam mulia yang tidak kena PPN diantaranya adalah emas batangan

  • Surat Berharga

Seperti Giro, deposito, dan sejenisnya.

  • Barang Hasil Tambang

Maksudnya adalah hasil tambang yang langsung dari sumber, belum mengalami pengolahan terlebih dahulu. Contohnya, gas bumi dan minyak mentah. Namun ketika sudah berbentuk lain dan diolah akan lain pula kategorinya.

  • Minuman dan Makanan

Terutama menu yang ada di rumah makan, hotel, restoran, dan lokasi tersedianya makanan dan minuman lainnya. Alasannya, ada pajak lain diterapkan untuk barang tersebut dan sudah ditetapkan dengan jelas. 

Ciri-ciri PPN

Ciri Ciri Ppn

Ilustrasi Excel Menampilkan Rekap Pajak (Sumber: Freepik.com)

Untuk membedakan jenis pajak ini dengan yang lain, ada beberapa ciri tersendirinya. Seperti:

  1. Pemungutannya menggunakan faktur pajak
  2. Netral berdasarkan tempat tujuan, atau pemungutan dimana produk tersebut dikonsumsi
  3. Tidak bisa diduplikasi
  4. Masuk kategori pajak tidak langsung
  5. Bersifat objektif, tidak berpatokan kepada kondisi pribadi wajib pajak

Kesimpulan

Dengan mengetahui secara jelas, mulai dari definisi apa itu PPN sampai ciri-ciri pembedanya dengan jenis pajak lain. Tentu akan menambah wawasan pebisnis untuk mempersiapkan dana, ketika ternyata harus membayarnya secara rutin sesuai transaksi usaha yang dilakukan.

PPn 11persen Bee web

PPn 11persen Bee web

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

6 Fungsi NPWP, Jenis, Hingga Cara Mendapatkannya
Saat ini semua orang dan badan usaha yang sudah mencukupi persyaratan perpajakan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak
Baca Juga
5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Diketahui
Pajak dan retribusi merupakan dua konsep finansial yang seringkali disalah artikan, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan
Baca Juga
Faktur Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang apa itu faktur pajak. Jika dijelaskan secara singkat, faktur pajak adalah bukti
Baca Juga
Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya Lengkap!
Faktur pajak adalah dokumen yang berisi informasi transaksi dan digunakan untuk keperluan perpajakan di suatu negara. Faktur ini biasanya dikeluarkan
Baca Juga
Mengenal EBIT dan Cara Menghitungnya
EBIT adalah singkatan dari Earnings Before Interest and Taxes, jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Laba Sebelum Bunga dan Pajak,
Baca Juga
Apa itu SPT? Memahami Lebih dalam Tentang SPT
Apa itu SPT? Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan sesuatu yang umum untuk didengarkan. SPT tahunan berarti Surat Pemberitahuan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu