🌙 Ketupat Lebaran Disc. upto 20%, Pebisnis Ritel Merapat!
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Diketahui

Berikut ini 5 dasar perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan dasar hukum, sifat, tujuan dan karakteristik khasnya
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Saturday, 4 November 2023

Pajak dan retribusi merupakan dua konsep finansial yang seringkali disalah artikan, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan karakteristiknya. Perbedaan pajak dan retribusi sendiri bisa dibedakan berdasarkan pengertiannya.

Dimana pajak adalah kewajiban pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau entitas usaha. Sedangkan retribusi adalah pembayaran yang juga dikenakan oleh pemerintah. Akan tetapi dalam hal ini pembayar retribusi mendapatkan imbalan berupa pelayanan atau fasilitas tertentu.

Simak informasi selengkapnya tentang perbedaan pajak dan retibusi berikut ini:

Pengertian Pajak dan Retribusi

Manfaat Pajak Untuk Pembangunan Berbagai Sektor

Ilutrasi penyusunan laporan pajak (Credit: Freepik.com)

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perbedaan keduanya, sebaiknya Anda mengetahui pengertian dari pajak dan retribusi di awal, untuk memudahkan pemahaman akan perbedaan keduanya. Berikut penjelasan lengkapnya:

# Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jika pengertian pajak adalah kontribusi kewajiban 'wajib pajak' kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat.

Sedangkan istilah wajib pajak sendiri mengarah pada perorangan pribadi atau badan yang masuk dalam syarat dan ketentuan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan, dalam melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Pajak bagi Negara, Masyarakat dan Pengusaha

# Pengertian Retribusi

Kemudian pengertian retribusi sendiri adalah jenis pungutan atau pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu, entitas usaha, atau masyarakat umum sebagai kompensasi atas pelayanan atau fasilitas khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Contoh retribusi yang paling sering terjadi adalah retribusi parkir tepi jalan umum, pelayanan kesehatan,  kebersihan lingkungan, pemakaman, dan lainnya. Peraturan tentang biaya retribusi sendiri di atur oleh peraturan daerah, peraturan menteri dan lain sebagainya yang lebih rendah tingkatnya.

Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Biaya Parkir Termasuk Retribusi

Ilustrasi pembayaran parkir sebagai salah satu contoh retribusi (Credit: Freepik.com)

Berikut 5 perbedaan dasar yang membedakan pajak dan retribusi:

1. Dasar Hukum

Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah dasar hukum yang digunakan keduanya. Dimana dasar hukum pajak diatur oleh Undang-Undang perpajakan lebih tepatnya Undang - Undang No. 36 Tahun 2008, Undang -Undang No. 7 Tahun 2021 dan Undang Undang No. 10 Tahun 2020.

Sedangkan retribusi diatur berdasarkan peraturan daerah, menteri atau peraturan lainnya yang lebih rendah. Adapun ketentuan mengenai retribusi sendiri diatur dalam Undang - Undang No 28 Tahun 2009, dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Objek dan Sifat

Perbedaan yang kedua adalah berdasarkan objek dan sifatnya, dimana pajak bersifat umum yang pembayarannya bersifat wajib dan dipaksakan. Kebalikannya, retribusi diajukan khusus kepada masyarakat atau badan yang telah menggunakan 'jasa' dan sifat pembayarannya juga paksaan bersifat ekonomis atau nominal yang tidak ditentukan.

Artinya dapat disimpulkan jika Pajak dikenakan kepada seluruh populasi atau sektor tertentu dengan sifat pembayaran wajib dan bersifat umum, sementara retribusi dikenakan kepada mereka yang memanfaatkan pelayanan atau fasilitas tertentu dengan pembayaran yang berbeda-beda dan sifat paksaan ekonomis atau nominal yang tidak seragam.

3. Tujuan

Berikutnya adalah dari segi tujuan, dimana pajak bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan sedangkan retribusi bertujuan untuk mensejahterakan individu. Dimana umumnya pajak digunakan untuk mendukung program-program umum seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sementara retribusi, pendapatan yang diperoleh digunakan untuk membiayai pelayanan atau fasilitas yang langsung bermanfaat bagi individu atau entitas yang membayar. Dengan kata lain, pajak lebih berorientasi pada kepentingan kolektif, sedangkan retribusi lebih berorientasi pada manfaat pribadi atau kelompok tertentu.

4. Lembaga Pemungut

Berikutnya adalah dari lembaga pemungut, pajak dilakukan dipungut oleh pemerintah pusat sedangkan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih tepatnya pemungutan pajak dilakukan oleh Direktorat Pajak, adapun pajak daerah dikumpulkan oleh organisasi daerah yang ditunjuk seperti Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pelayanan Pajak.

Sedangkan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), khususnya Peraturan Daerah (Perda). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola retribusi daerah.

5. Imbalan/ Balas Jasa

Perbedaan terakhir dari pajak dan retribusi adalah dari imbalan atau balas jasa, balas jasa dari pajak bisa dirasakan secara bertahap dan tidak langsung, sedangkan untuk retribusi dapat dirasakan secara langsung.

Hasil dari pembayaran bisa dirasakan secara bertahap melalui pengembangan infrastruktur, layanan publik, dan proyek-proyek pemerintah yang didanai oleh pajak. Sebaliknya, balas jasa dari retribusi dapat dirasakan secara langsung, karena pembayar retribusi menerima layanan atau fasilitas tertentu sebagai gantinya, seperti tempat parkir, layanan spesifik lainnya.

Baca Juga: Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Bayar Pajak Mudah dengan Pembukuan Rapi Pakai Beecloud

Hitung Laporan Pajak Pakai Beecloud

Untuk mempermudah pengaturan pembayaran pajak dalam sebuah perusahaan, Anda bisa menggunakan sistem akuntansi online. Software akuntansi online Beecloud merupakan sistem pencatatan keuangan yang dapat diakses secara real-time.

Memungkinkan pengguna untuk mencatat dan mengelola transaksi keuangan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, Beecloud telah dilengkapi dengan beragam fitur pembukuan transaksi dan pelaporan akuntansi, yang dapat secara signifikan mempermudah pengusaha dalam mengatur aspek perpajakan tanpa harus melakukan perhitungan manual berulang kali.

Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya Lengkap!
Faktur pajak adalah dokumen yang berisi informasi transaksi dan digunakan untuk keperluan perpajakan di suatu negara. Faktur ini biasanya dikeluarkan
Baca Juga
Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan dan Penjelasannya
Laporan pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi individu hingga perusahaan untuk pelaporan dan pembayarannya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no
Baca Juga
Pajak Online Shop: Jenis, Cara Lapor & Bayar Lengkap!
Pajak adalah pungutan wajib.  Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mematuhi kewajiban membayarkan hak negara berupa pajak. Pajak
Baca Juga
Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Menurut Pajak.com Pajak adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung
Baca Juga
Unsur-Unsur Pajak yang Ada di Perpajakan Indonesia
Menurut Pajak.com Pajak adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung
Baca Juga
Syarat dan Cara Lapor Pajak Online untuk Pelaku Usaha
Pemerintah sudah menyediakan cara lapor pajak online untuk memudahkan proses pelaporan hingga pembayaran pajak bagi pengusaha atau individu, melalui layanan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu