Logo Bee Web

Usaha Mikro Kecil Menengah: Panduan Sukses Lengkap, Praktis

Pelajari di artikel ini, pemahaman mendalam tentang UKM dan faktor kunci untuk meraih kesuksesan dalam usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Penulis: Rizal Arisona
Kategori: ,
Dipublish Tgl: Thursday, 22 June 2023

Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk memulai usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau ingin memperluas bisnis yang sudah ada? Jika iya, artikel ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang UKM dan mengungkap faktor-faktor kunci yang dapat membantu Anda meraih kesuksesan.

Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan dengan tuntas apa itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta membandingkan perbedaannya. Selain itu, Anda juga akan mempelajari badan usaha yang termasuk dalam kategori UMKM, faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan, serta syarat dan ketentuan untuk menjadi bagian dari UMKM.

Jadi, simaklah artikel ini dengan seksama dan siapkan diri Anda untuk meraih kesuksesan dalam dunia UMKM.

Apa itu Usaha Mikro?

Usaha mikro adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil dan biasanya dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dengan sumber daya terbatas. Dalam konteks UMKM, usaha mikro merupakan unit usaha dengan skala terkecil. Umumnya, usaha mikro memiliki jumlah karyawan yang sedikit dan pendapatan yang terbatas.

Apa Itu Usaha Kecil Menengah Mikro

Karena keterbatasan modal, banyak pelaku usaha yang memulai bisnis dari kecil (Credit: Freepik/ourteam)

Contoh usaha mikro meliputi warung kecil, penjahit, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya. Meskipun usaha mikro memiliki skala yang kecil, namun mereka memainkan peran penting dalam perekonomian, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi lokal.

1. Apa itu Usaha Kecil?

Usaha kecil merupakan jenis usaha dengan skala yang sedikit lebih besar daripada usaha mikro. Usaha kecil biasanya memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak dan pendapatan yang lebih signifikan. Meskipun begitu, usaha kecil masih tergolong dalam skala usaha yang terbatas.

Contoh usaha kecil meliputi toko kelontong, restoran kecil, bengkel motor, dan sejenisnya. Usaha kecil sering kali dimiliki dan dijalankan oleh satu atau beberapa orang yang memiliki visi dan semangat wirausaha yang kuat.

2. Apa itu Usaha Menengah?

Usaha menengah adalah jenis usaha yang memiliki skala yang lebih besar daripada usaha kecil. Usaha menengah memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak lagi dan pendapatan yang lebih besar. Mereka juga memiliki potensi untuk berkembang lebih lanjut dan memperluas jangkauan bisnisnya.

Contoh usaha menengah meliputi perusahaan manufaktur, perusahaan ritel dengan beberapa cabang, dan perusahaan jasa yang memiliki basis pelanggan yang solid. Usaha menengah sering kali menjadi penopang utama perekonomian suatu negara, karena kontribusinya yang signifikan terhadap lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

3. Perbandingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dalam tabel berikut, kami akan merangkum perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menengah:

Perbandingan Usaha Mikro Kecil Menengah

perbandingan usaha mikro kecil menengah

Tabel di atas memberikan gambaran umum tentang perbedaan skala dan ciri-ciri usaha mikro, kecil, dan menengah. Penting untuk diingat bahwa klasifikasi usaha dalam kategori ini dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang dan kebijakan setiap negara.

Badan Usaha yang Termasuk dalam UMKM

Untuk menjadi bagian dari UMKM, Anda perlu memahami jenis-jenis badan usaha yang termasuk dalam kategori ini. Berikut adalah tiga kategori utama badan usaha yang diakui sebagai UMKM:

1. Orang Pribadi yang Memiliki Usaha Sendiri

Orang pribadi yang memiliki usaha sendiri adalah individu yang menjalankan usaha mikro kecil menengah tanpa membentuk badan usaha tertentu. Mereka dapat berupa penjahit, tukang kayu, petani, atau pedagang yang menjalankan bisnis mereka dengan menggunakan sumber daya pribadi dan keterampilan yang dimiliki.

2. Perusahaan yang Dimiliki oleh Satu atau Beberapa Orang

Perusahaan yang dimiliki oleh satu atau beberapa orang adalah badan usaha yang terdiri dari pemilik tunggal atau beberapa pemilik yang berbagi tanggung jawab dalam mengelola usaha. Contohnya adalah toko kelontong keluarga, restoran keluarga, atau bengkel yang dimiliki dan dijalankan oleh beberapa mitra.

3. Anak Perusahaan, Cabang, atau Agen dari Perusahaan Besar

Anak perusahaan, cabang, atau agen dari perusahaan besar juga dapat termasuk dalam kategori UMKM jika mereka memenuhi kriteria skala dan pendapatan yang ditetapkan untuk UMKM. Meskipun mereka terkait dengan perusahaan besar, namun mereka memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan operasional dan bertanggung jawab atas keberhasilan bisnis mereka sendiri.

Faktor-Faktor Penting dalam UMKM

Untuk meraih kesuksesan dalam UMKM, ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan. Dalam bagian ini, kami akan membahas faktor-faktor tersebut secara detail.

1. Bangunan Tempat Usaha

Bangunan tempat usaha menjadi salah satu faktor penting dalam UMKM. Lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai akan memberikan keuntungan kompetitif bagi usaha Anda. Pilihlah lokasi yang mudah diakses oleh target pasar Anda dan pastikan fasilitas yang Anda sediakan sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan.

2. Hasil Penjualan

Hasil penjualan merupakan indikator utama keberhasilan usaha. Dalam UMKM, penting untuk memiliki strategi pemasaran yang efektif dan menarik pelanggan potensial. Anda perlu memahami target pasar Anda, mengembangkan produk atau layanan yang menarik, serta menyediakan pengalaman pelanggan yang memuaskan.

3. Pelaku Usaha dan Karakteristiknya

Pelaku usaha dalam UMKM memiliki peran yang sangat penting. Kunci keberhasilan terletak pada semangat wirausaha, keuletan, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar. Sebagai pemilik UMKM, Anda perlu memiliki keterampilan manajemen, keahlian dalam bidang usaha Anda, serta kemampuan untuk mengatasi tantangan dan mengambil keputusan yang tepat.

4. Modal Awal dan Sumber Pendanaannya

Modal awal dan sumber pendanaan menjadi faktor yang krusial dalam menjalankan UMKM. Anda perlu merencanakan dengan cermat modal awal yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha Anda. Selain itu, cari tahu berbagai opsi sumber pendanaan yang tersedia, seperti pinjaman bank, investasi, atau bantuan pemerintah.

Aplikasi Pembukuan untuk UMKM

Dalam mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penting untuk memiliki pencatatan keuangan yang akurat dan kontrol bisnis yang efektif. Untuk membantu UMKM dalam hal ini, ada berbagai aplikasi pembukuan yang dapat digunakan. Salah satunya adalah Beecloud.

Beecloud Untuk Laporan Keuangan Usaha Umkm

Beecloud adalah sebuah aplikasi pembukuan yang dirancang khusus untuk UMKM. Aplikasi ini menyediakan fitur-fitur yang memudahkan pemilik usaha dalam mencatat dan mengontrol keuangan bisnis mereka. Berikut adalah beberapa manfaat dan fitur yang ditawarkan oleh Beecloud:

1. Pencatatan Transaksi

Beecloud memungkinkan Anda mencatat semua transaksi keuangan dengan mudah. Anda dapat mencatat pendapatan, pengeluaran, pembelian, penjualan, dan transaksi lainnya dalam aplikasi ini. Dengan pencatatan yang teratur dan terorganisir, Anda dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang arus kas bisnis Anda.

2. Laporan Keuangan

Beecloud menyajikan laporan keuangan secara otomatis berdasarkan data yang Anda masukkan. Anda dapat melihat laporan laba rugi, neraca, dan arus kas dengan mudah. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja keuangan bisnis Anda dan membantu Anda dalam pengambilan keputusan yang tepat.

3. Pengelolaan Inventaris

Jika bisnis Anda melibatkan inventaris atau stok barang, Beecloud dapat membantu Anda dalam pengelolaannya. Anda dapat mencatat masuk dan keluarnya barang, memantau level stok, dan mendapatkan informasi tentang persediaan barang yang tersedia.

4. Analisis Bisnis

Beecloud juga menyediakan fitur analisis bisnis yang membantu Anda dalam memahami performa usaha Anda. Anda dapat melihat tren penjualan, margin keuntungan, dan perkembangan keuangan bisnis secara keseluruhan. Informasi ini berguna untuk mengevaluasi strategi bisnis Anda dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

Dalam menjalankan bisnis UMKM, aplikasi pembukuan seperti Beecloud dapat menjadi alat yang sangat berguna. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap keuangan bisnis Anda, menghemat waktu dalam proses pencatatan, dan membuat keputusan yang lebih cerdas untuk pertumbuhan bisnis Anda.

Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Bagian dari UMKM

Untuk menjadi bagian dari UMKM, ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa kriteria dan prosedur pendaftaran yang umumnya berlaku:

1. Kriteria Usaha yang Memasuki Kategori UMKM

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

a. Jumlah Karyawan

  • Usaha Mikro memiliki jumlah karyawan yang terbatas, biasanya tidak lebih dari 10 orang.
  • Usaha Kecil memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak dibandingkan usaha mikro, namun tetap dalam skala yang terbatas, biasanya tidak lebih dari 50 orang.
  • Usaha Menengah memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak lagi dibandingkan usaha kecil, namun masih dalam skala yang terbatas, biasanya tidak lebih dari 200 orang.

b. Pendapatan

  • Usaha Mikro memiliki pendapatan tahunan yang paling banyak Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil memiliki pendapatan tahunan yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro, namun masih dalam batas tertentu, paling banyak Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah memiliki pendapatan tahunan yang lebih besar lagi dibandingkan usaha kecil, namun masih dalam batas tertentu, paling banyak Rp 50 miliar.

c. Aset

  • Usaha Mikro memiliki batasan aset yang tergolong kecil, kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha paling banyak Rp 50 juta.
  • Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih yang lebih besar dibandingkan usaha mikro, namun masih dalam batas tertentu, dari lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih yang lebih besar lagi dibandingkan usaha kecil, namun masih dalam batas tertentu, dari lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Penting untuk diingat bahwa kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dapat bervariasi tergantung pada negara dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum mengklasifikasikan usaha Anda sebagai UMKM, pastikan untuk memahami definisi dan kriteria yang berlaku di negara Anda.

2. Prosedur Pendaftaran Bagi Pelaku Usaha UMKM

Pendaftaran Umkm

Ilustrasi pebisnis yang berhasil mendaftarkan bisnis UMKM (Credit: Freepik/jcomp)

Anda dapat mendaftar UMKM secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui web browser pada ponsel atau komputer. Berikut adalah ulang dari cara daftar UMKM online:

1. Membuat Akun OSS

Kunjungi laman https://oss.go.id/

  • Klik "Daftar"
  • Pilih skala usaha UMKM dan klik "Lanjut"
  • Pilih jenis usaha, "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  • Klik "Verifikasi"
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor HP atau cek email
  • Buat kata sandi dan klik "Lanjut"
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat
  • Klik "Daftar"

2. Mengurus Perizinan Usaha UMKM

Buka laman https://oss.go.id/

  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik "Masuk"
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan kemudian "Permohonan Baru"
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Proses selesai. Tinggal menunggu Perizinan Berusaha diterbitkan.

Demikianlah cara daftar UMKM secara online.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan dengan tuntas apa itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kami juga telah membandingkan perbedaan antara ketiganya. Selain itu, kami membahas badan usaha yang termasuk dalam kategori UMKM, faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan, serta syarat dan ketentuan untuk menjadi bagian dari UMKM.

Dengan pemahaman yang komprehensif tentang UMKM, Anda dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meraih kesuksesan dalam dunia bisnis ini.

Artikel Terkait

Working Capital: Komponen, Cara Menghitung dan Strateginya
Keberhasilan suatu bisnis tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik produk atau layanan yang ditawarkan, tetapi juga seberapa kuat fondasi keuangannya.
Baca Juga
Usaha Angkringan: Peluang Menjanjikan dengan Modal Kecil
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang "Usaha Angkringan” yang sedang populer di kalangan para pengusaha pemula. Simak juga
Baca Juga
Apa Itu SWOT? Simak Juga Tujuan dan Strateginya
Dewasa ini banyak jenis analisis yang digunakan untuk membuat strategi bisnis, salah satunya adalah SWOT.  SWOT singkatan dari Strength, Weaknesses,
Baca Juga
Maintenance Artinya: Jenis, Proses, serta Manfaat
Istilah teknis yang selalu dijumpai saat ada perbaikan sistem adalah maintenance dan melakukan maintenance artinya memastikan setiap aspek berjalan dengan
Baca Juga
Client Adalah Klien, Pahami Jenis dan Cara Menghadapinya
Pada perjalanan bisnis yang dinamis, peran klien, client, atau pelanggan menjadi krusial dalam membentuk fondasi kesuksesan. Seiring perkembangan bisnis, kita
Baca Juga
SPPL Adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, Ini Panduan Cara Buatnya
Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu wujud komitmen ini diwujudkan dengan adanya SPPL. SPPL adalah singkatan
Baca Juga

Artikel Populer

Pengertian Perpetual Adalah, Jenis, Keuntungan, dan Kelemahan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Juga
Fakta Michelin Star dan Resto Indonesia yang Pernah Meraihnya
Michelin Star, atau Bintang Michelin, adalah salah satu penghargaan kuliner paling bergengsi di dunia, yang diberikan oleh Michelin Guide kepada
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Mengenal Siklus Hidup Produk, Tahapan, Contoh dan Strateginya
Menurut Levitt melalui artikel berjudul "Exploit the Product Life Cycle" pada tahun 1965 menjelaskan jika  konsep Siklus Hidup Produk  atau
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Contoh Laporan Kegiatan Usaha dan Cara Membuatnya
Laporan kegiatan usaha menjadi salah satu landasan perusahaan dalam mengevaluasi kinerja. Melalui laporan ini, perusahaan dapat menggambarkan pencapaian, tantangan, dan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu