Logo Bee Web

Mengenal CSR Perusahaan, Jenis, Tujuan, Hukum & Contohnya

Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Saturday, 29 July 2023

CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan tanggung jawab sosial, biasanya dilakukan oleh organisasi atau perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada lingkungan disekitar mereka.

Seperti kepada konsumen, karyawan, pemegang saham, lingkungan dan beberapa lainnya yang berkaitan dengan segala unsur operasional perusahaan yang terdampak. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu CSR? CSR Adalah …

Csr

CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility (Credit: Freepik.com)

Howard R. Bowen pertama kali memperkenalkan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 1953, dan sejak saat itu konsep ini terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Dalam kurun waktu lima puluh tahun, terjadi perubahan dalam orientasi CSR yang telah mengubah cara pandang terhadap konsep ini.

Pada awalnya, CSR dianggap sebagai kegiatan sosial yang didasarkan pada kedermawanan. Namun, saat ini CSR telah menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan citra mereka yang juga berdampak pada kinerja perusahaan.

Kegiatan ini juga bisa menjadi sebuah metode pendekatan yang mengakui bahwa perusahaan memiliki dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas di luar fokus pada keuntungan finansial semata. CSR melibatkan praktek bisnis yang bertanggung jawab.

Di mana perusahaan secara sukarela mengambil tanggung jawab terhadap dampaknya pada berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, karyawan, lingkungan, pelanggan, dan masyarakat secara umum. Ini mencakup upaya untuk mencapai keseimbangan antara keuntungan finansial perusahaan dengan kepentingan sosial, lingkungan, dan etika yang lebih luas.

CSR tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan, membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan, meningkatkan daya tarik bagi calon karyawan dan konsumen, serta membantu menciptakan keberlanjutan jangka panjang dalam bisnis.

Baca Juga: Corporate Adalah Perusahaan, Ini Pengertian dan Jenisnya

Jenis-Jenis CSR Perusahaan

Ada berbagai jenis CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan, tergantung pada fokus, industri, dan konteks perusahaan tersebut. Berikut adalah beberapa jenis CSR yang umum dilakukan oleh perusahaan:

1. Lingkungan dan Keberlanjutan

Jenis pertama adalah kegiatan lingkungan yang melibatkan praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ini bisa meliputi pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah yang baik, penggunaan energi terbarukan, konservasi sumber daya alam, penghijauan, atau partisipasi dalam program pelestarian alam.

2. Kesehatan dan Keselamatan

Selanjutnya ada yang dalam bentuk kesehatan dan keselamatan, dimana mereka akan berupaya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar. Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kesehatan, program kesejahteraan karyawan, kampanye kesadaran kesehatan, atau dukungan bagi organisasi kesehatan masyarakat.

3. Pendidikan dan Pembangunan Masyarakat

Berikutnya adalah bentuk pendidikan, dimana ini akan melibatkan kontribusi perusahaan dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Ini bisa melibatkan pembangunan infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa, program mentoring, dukungan pendidikan anak-anak yang kurang mampu, atau pelatihan keterampilan untuk masyarakat setempat.

4. Pengembangan Ekonomi Lokal

Keempat kegiatan pengembangan ekonomi lokal, dalam prakteknya ini akan melibatkan kontribusi perusahaan dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Perusahaan dapat memberdayakan masyarakat melalui program pelatihan, bantuan keuangan atau teknis bagi usaha kecil dan menengah, atau pembelian bahan baku dari produsen lokal.

5. Volunteer atau Sukarelawan

Seperti namanya jeni kegiatan CSR ini akan membutuhkan kerja sama perusahaan dalam komunitas sekitarnya melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan kegiatan sukarela.

Perusahaan dapat mendukung program amal, membantu dalam rekonstruksi pasca-bencana, atau mengorganisir kegiatan sosial seperti pembersihan lingkungan atau penggalangan dana untuk penyebab tertentu.

Pada dasarnya jenis CSR yang dilakukan oleh perusahaan dapat bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan nilai-nilai perusahaan serta konteks sosial dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi.

Landasan Hukum CSR (Corporate Social Responsibility)

 Corporate Social Responsibility

Secara Umum CSR di Indonesia diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Credit: Freepik.com)

Kegiatan CSR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh perusahaan, seperti yang sudah ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mengutip dalam sebuah jurnal Yustisia. Vol.5 No.1 karya Pujiyono,dkk menjelaskan jika meskipun CSR merupakan kegiatan wajib namun di Indonesia sendiri proses pelaksanaannya masih belum memiliki banyak kejelasan.

Selain Undang-Undang di atas, ada beberapa landasan hukum lain yang mengatur kegiatan Corporate Social Responsibility di Indonesia, berikut diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Menyatakan bahwa setiap perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47 Tahun 2012): Mengatur bahwa TJSL dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang memuat kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal): Menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL, dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba): Menyatakan bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai bentuk TJSL.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup): Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
  • Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan: Mengatur kewajiban BUMN dalam membangun kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Manfaat CSR Bagi Perusahaan

Berikut ini beberapa manfaat kegiatan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan perusahaan:

#Manfaat Corporate Social Responsibility Bagi Masyarakat

  • Peningkatan Kesejahteraan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan memberikan akses ke pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan mereka
  • Pembangunan Komunitas, dimana melalui  Corporate Social Responsibility perusahaan dapat berkontribusi pada pembangunan komunitas dengan membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan layanan sosial, dan mendukung kegiatan sosial yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

#Manfaat Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan

  • Kegiatan  Corporate Social Responsibility dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini dapat membantu memperoleh kepercayaan, memperluas pangsa pasar, dan memperkuat citra merek perusahaan.
  • Selain itu, melalui implementasi Corporate Social Responsibility perusahaan dapat mematuhi persyaratan hukum dan regulasi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini membantu mencegah sanksi dan masalah hukum yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi.

Contoh Penerapan CSR Sesuai Targetnya

Corporate Social Responsibility

Biasanya kegiatan Corporate Social Responsibility dilakukan dengan berbagai fokus solusi, mulai dari pendidikan hingga lingkungan (Credit: Freepik.com)

Beberapa contoh praktik CSR yang umum meliputi:

1. Fokus CSR Pada Lingkungan

Meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan melalui pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pengurangan emisi gas rumah kaca. Kemudian, konservasi energi, penggunaan sumber daya terbarukan, dan penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan.

2. Bentuk CSR Kepada Karyawan

Menyediakan kondisi kerja yang adil dan aman, memberikan peluang pengembangan dan pelatihan kepada karyawan, mempromosikan keragaman dan inklusi. Serta menjaga kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja-keluarga.

3. CSR kepada Masyarakat

Berikutnya adalah kontribusi pada masyarakat melalui program donasi, kegiatan sukarela, inisiatif pendidikan, kesehatan, atau pengembangan ekonomi masyarakat setempat. CSR juga melibatkan keterlibatan dalam isu-isu sosial seperti pemberdayaan perempuan, pengentasan kemiskinan, atau peningkatan akses pendidikan.

4. Etika Bisnis

Selanjutnya dengan mengadopsi prinsip-prinsip bisnis yang etis dalam segala aspek operasional perusahaan, termasuk transparansi, kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan, dan perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan.

Lindungi Bisnis Dari Fraud Dan Manipulasi Dengan Aplikasi Pembukuan Beecloud

Sekian informasi tentang apa itu CSR perusahaan, jenis hingga landasan hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Usaha Angkringan: Peluang Menjanjikan dengan Modal Kecil
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang "Usaha Angkringan” yang sedang populer di kalangan para pengusaha pemula. Simak juga
Baca Juga
Hidroponik Adalah Menanam Tanpa Tanah, Ini Peluang Bisnisnya!
Hidroponik adalah salah satu teknik dalam menanam, yakni tanpa menggunakan media tanah. Seperti namanya media yang digunakan untuk pertumbuhan tanaman
Baca Juga
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, Ini Cara Daftarnya
Dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah hal yang tidak boleh sampai dilewatkan pemilik bisnis. Surat izin jenis
Baca Juga
Customer Satisfaction: Faktor dan Strategi untuk Bisnis
Apa yang membuat konsumen kembali membeli produk Anda? Salah satunya karena mereka merasa puas dan mendapatkan pengalaman menyenangkan. Kepuasan konsumen
Baca Juga
Profit Oriented adalah: Struktur, Jenis, Ciri, dan Perbedaannya
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, tujuan utama setiap organisasi adalah untuk mencapai keberhasilan finansial. Salah satu pendekatan yang umum digunakan
Baca Juga
Contoh Analisis DuPont, Pengertian, Rumus dan Cara Hitungnya
Analisis duPont adalah salah satu alat untuk menganalisa dan memahami kinerja keuangan perusahaan secara menyeluruh. Dikembangkan oleh DuPont Corporation pada
Baca Juga

Artikel Populer

Tuesday, 10 May 2022
Download File Excel Laporan Laba Rugi Gratis
Baca Juga
Friday, 11 September 2020
11 Contoh SIM (Sistem Informasi Manajemen) Perusahaan
Baca Juga
Monday, 7 March 2022
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Baca Juga
Thursday, 21 April 2022
Aplikasi POS Alfamart Adalah: Pengertian dan Cara Kerja
Baca Juga
Friday, 25 September 2020
Mengenal Sejarah Akuntansi Secara Singkat
Baca Juga
Monday, 25 April 2022
4 Contoh Pembukuan Kas Masuk dan Keluar dan Prosesnya
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu