Apakah Anda termasuk dalam kategori PKP (Pengusaha Kena Pajak), jika iya maka Anda dalam menjalankan operasional usaha nantinya mengeluarkan faktur pajak (penjualan) dan membayar pajak (pembelian).
Dalam panduan kali ini akan menjelaskan cara pengaturan format No Faktur Pajak dan NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan.
Setting Format No.Faktur Pajak & No.NPWP
Masuk menu [Sistem] > [Perusahaan]
Gambar 1.a Menu Sistem > Perusahaan
Setelah form perusahaan terbuka, Klik tab |Setting| - Prefix No. Seri Faktur Pajak : Merupakan no seri awalan pasti dalam penomoran Faktur Pajak. Contoh : Prefix 123.09-2, maka setiap nomor Faktur Pajak akan diawali 123.09-02
- NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
- PKP : Nomor Pengusaha Kena Pajak
Gambar 2.a Kolom Informasi Nomor Pajak
Setting no faktur pajak dan no NPWP sesuai kebutuhan, setelah itu tekan tombol |Save| untuk menyimpan pengaturan yang dilakukan.
Lakukan Global Refresh pada Menu [Sistem] - [Global Refresh]
Masuk ke Menu Penjualan, pilih tab Faktur Pajak lalu isikan nomer pajaknya.
Gambar 5.a Nomor Faktur Pajak pada Penjualan
Hasil print out Faktur Pajak
A. Kode dan No faktur pajak yang sudah di setting, lima angka di belakang adalah no faktur pajak yang diisikan di invoice penjualan.
B. No NPWP yang sudah disetting di perusahaan.
Beeaccounting, software akuntansi berbasis desktop dengan 47 plugin sesuai bidang usaha Anda. Powerful & fleksibel seperti program custom dengan kestabilan software jadi
Hallo Pebisnis. Pada panduan kali ini akan dijelaskan cara untuk mengubah setting enable Department pada Beeaccounting. Master Departemen digunakan sebagai
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.