
Surabaya — Bee.id, penyedia software akuntansi untuk UMKM, baru saja menggelar webinar "Update Pajak UMKM 2026: Apa yang Berubah di PP 20/2026?" pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 14.00 WIB secara online melalui Zoom.
Webinar ini hadir untuk menjawab kebingungan banyak pelaku usaha soal perubahan aturan pajak lewat PP 20/2026, terutama soal apakah bisnis mereka masih kena tarif final 0,5% atau harus beralih ke mekanisme baru.
Acara ini dihadiri puluhan peserta yang antusias mengikuti jalannya webinar hingga selesai. Selama sesi tanya jawab, peserta terlihat aktif melontarkan berbagai pertanyaan seputar penerapan PP 20/2026, menandakan tingginya kebutuhan pelaku UMKM akan informasi pajak yang jelas dan aplikatif.
Sebagai pembicara, Bee.id menghadirkan Kadek Pranetha Prananjaya, S.E., M.A., CTT., BKP, seorang Konsultan Pajak Bersertifikat yang juga mengajar Akuntansi & Perpajakan di Universitas Hayam Wuruk Perbanas serta menjadi instruktur Brevet Pajak, dengan keahlian di bidang tax compliance, perencanaan pajak, dan akuntansi pajak.
Acara ini menyasar pemilik UMKM, tim keuangan dan admin bisnis, konsultan pajak, hingga siapa saja yang punya kewajiban lapor pajak UMKM.
Selama webinar berlangsung, peserta diajak memahami apa saja yang berubah dari PP 55/2022 ke PP 20/2026 dan dampaknya bagi bisnis, siapa saja yang masih masuk kategori tarif final 0,5% seperti Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Aturan baru soal penggabungan omzet usaha keluarga atau badan usaha terkait, cara lapor pajak lewat Coretax dari login sampai laporan terkirim, kesalahan-kesalahan umum yang bikin laporan ditolak, serta pentingnya pembukuan yang rapi agar proses lapor pajak jadi lebih mudah dan tenang.
Foto Bersama Penyerahan Cindera Mata (Dokumentasi Pribadi, bee.id)
