Hallo Pebisnis,
Pasti dikalangan para pengguna Beepos ada yang bertanya-tanya, apakah bisa ketika Buat Member baru Otomatis Kena Pajak/PPN Beepos Desktop 3.0? Jawabannya Bisa, untuk membuat member baru di Beepos Desktop 3.0 bisa langsung otomatis dikenakan pajak.
Gambar 1. Buat Member baru
Baca juga : Buat Member Baru dan Pilih Member Pada Beepos Desktop
1. Langkah pertama, masuk pada app.bee.id, lalu login seperti biasa, jika sudah, masuk pada menu [Pengaturan] > [Umum] > [Pengaturan Umum] > Sistem. Pada kolom Cari isikan "Pajak" (tanpa tanda kutip), maka nanti akan muncul pilihan setting pajak pada penjualan.
Gambar 2. Masuk ke pengaturan Beecloud 3.0
2. Silahkan bisa diaktifkan untuk pengaturan Penjualan Kena Pajak pada Customer, pengaturan berhasil jika sudah muncul notifikasi Perubahan berhasil disimpan.
Gambar 3. Penjualan Kena Pajak pada Customer
3. Jika sudah berhasil simpan pada pengaturan beecloudnya, silahkan bisa logout aplikasi Beepos Dekstop 3.0 kemudian bisa Update Data terlebih dahulu sebelum login.
Gambar 4. Log Out Beepos Desktop
Gambar 5. Update Data Beepos Desktop 3.0
4. silahkan bisa login dan cek kembali pada saat buat member baru (mitra bisnis customer). maka nantinya sudah muncul Cheklist pada Penjualan Termasuk Pajak. dan pada saat buat master member barunya akan Otomatis Kena Pajak/PPN.
Gambar 6. Pajak Sudah terchecklist
5. Silahkan bisa buat dan simpan mitra bisnisnya, dan nantinya Pajak akan muncul pada transaksinya
Gambar 7. Pajak Sudah Muncul di transaksi
Jika setelah mengikuti panduan ini Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi tim support kami melalui:
WhatsApp Akun Manager: klikwa.net/bee-care
Email: [email protected]
Perhatian :
Mungkin dalam berjalannya waktu terdapat gambar atau alur yang tidak sesuai dengan Beecloud/Beepos/Beeaccounting yang anda gunakan, hal ini disebabkan karena adanya update pada program, Laporkan pada kami jika anda menemukan adanya ketidak sesuaian.


