PPH 23 adalah pajak atas jasa yang sifatnya “final” dan biasanya di pungut (dipotong tagihan) oleh pembeli (kalau pembeli adalah wajib pungut seperti bumn, dll) besarnya biasanya 2% dari jasa (tergantung tabel norma)
CONTOH KASUS:
kita menjual jasa sbb:
Jasa Support = Rp200,000
ppn = Rp20,000Invoice kepada customer: 200,000 + 20,000 = Rp220,000
PPH 23 = 2% x 200,000 = Rp4,000customer membayar kita = 220,000 – 4,000 = Rp216,000
Persiapan:
buat akun pph23 : “Potongan PPH23” tipenya Piutang-pajak
nanti akun ini akan muncul di Laporan Neraca anda dan bisa disilangkan dengan akun Hutang-pajak PPH 23 nantinya.
1.Membuat Transaksi Penjualan
Untuk transaksi penjualan yang dibuat seperti biasanya tanpa dipotong terlebih dahulu dengan nilai pajak PPh 23. Untuk contoh ini sebagai berikut detail transaksinya
- Harga Item = 200.000
- PPn 10% = 20.000
- Total = 220.000
2.Membuat Nota Potong
- Masuk menu [Penjualan] > [Nota Potong]
- Klik button |Tambah Baru| > isi “Tanggal, Mitra Bisnis, Jumlah senilai Pajak PPh 23 yang dipotongkan, dan Akun diarahkan ke akun 122002|Potongan PPh 23”
- Klik button |Save| untuk menyimpan
Setelah “Nota Potong” dibuat maka secara “Lihat Piutang” akan terpotong, akan tetapi perlu dilakukan kontra pada transaksi “Penerimaan Pembayaran” untuk pemotongan secara laporan. Akan diterangkan pada Langkah 3 berikut.
3.Penerimaan Pembayaran
- Masuk menu [Kas/ Bank] > [Penerimaan Pembayaran]
- Klik button |Tambah Baru| > Tentukan “Tanggal Transaksi dan Mitra Bisnis”
- Klik button |Pilih Piutang| untuk memilih piutang yang dibayar
- Klik button |Pilih FCN| untuk memilih nota potong yang dibuat/ yang akan dipotongkan
- Klik tab menu [Cara Bayar] untuk memilih kas penampung transaksi penerimaan pembayaran > Klik button |Cara Bayar| > tentukan tipe pembayaran serta kas penampung yang diinginkan.
4.Laporan
Untuk Pengecekan bisa dilihat pada Jurnal Umum yang terbuat secara otomatis. Sedangkan untuk Laporan bisa dilihat pada Laporan Neraca.