🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

Mengenal lebih dalam apa itu badan usaha? Jenis dan contohnya pada artikel di bawah ini secara lebih detail dan lengkap
Penulis: Feni Purwantini
Kategori:
Dipublish Tgl: Saturday, 10 October 2020

Jenis Badan Usaha di Indonesia saat ini dibagi menjadi beberapa tergantung pada dasar acuan yang digunakan apakah berdasarkan lapangan kerja, kepemilikan modalnya, tanggung jawab pemilik dan juga perbandingan penggunaan tenaga kerja.

Badan usaha dan perusahaan seringkali disamakan namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Yuk kita bahas pengertian dari keduanya supaya Anda bisa membedakanya.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Pengertian dan Jenis-Jenis <yoastmark class=

Menurut (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas atau kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha.

Selain itu badan usaha juga diartikan jika badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang memiliki tujuan mencari keuntungan dengan cara menjual suatu barang atau jasa kepada customer yang membutuhkannya.

Mengapa disebut yuridis ? karena pada umumnya memiliki badan hukum. Sedangkan pengertian perusahaan adalah lokasi/ tempat terjadinya suatu kegiatan produksi, baik produknya berupa barang maupun jasa.

Pengertian Bahan Usaha Menurut Ahli

Berikut ini ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perusahaan:

1. Willem Molengraaf

Perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan perdagangan, menyerahkan barang atau pengadaan perjanjian perdagangan.

2. Much Nurachmad

Menurut Much Nurachmad perusahaan merupakan sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, maupun milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar imbalan atau upah dalam bentuk lain.

3. Komar Andasasmita

Berikutnya adalah Komar Andasasmita, Komar menjelaskan jika mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

4. Murti Sumarni

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah SDE (Sumber Daya Ekonomi) untuk memproduksi barang maupun jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

Jika kita rangkum dari beberapa pengertian diatas perusahaan secara umum adalah suatu badan hukum yang didirikan/ dibentuk oleh beberapa orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasita komersial atau industri.

Fungsi Badan Usaha

Apa saja fungsi dari badan usaha? berikut diantaranya:

1. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan meningkatkan ekspor serta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

2. Fungsi Sosial

Secara langsung tidak langsung memiliki perananan penting di masyarakat contohnya ketika adanya rekrutmen karyawan dan disarankan untuk memprioritaskan tenaga kerja (SDM) yang berasal dari lingkungan disekitarnya.

3. Fungsi Komersial

Untuk memperoleh keuntungan secara optimal maka diharuskan untuk menghasilkan suatu produk yang bermutu, berkualitas namun harganya tetap bisa bersaing di pasaran.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut diantaranya:

1. Menurut Kepemilikan Modal

Mata Uang Dollar dan Laporan Keuangan

Ini Uang Siapa? (Sumber: Freepik.com)

Jenis badan usaha yang pertama adalah berdasarkan kepemilikan modal, peran modal memiliki peran yang amat sangat besar, khususnya ketika ingin mendirikan suatu usaha. Modal sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung siapa pemilik modalnya, berikut diantaranya:

a. Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN)

Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah suatu negara atau pemerintah daerah. Contohnya adalah perusahaan-perusahaan listrik, perusahaan transportasi, atau perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh pemerintah.

b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Kedua ada badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta atau individu. BUMS bisa dibagi menjadi besar (korporasi) dan kecil (usaha perorangan).

c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berikutnya ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dalam suatu negara.

d. Badan Usaha Campuran

Selanjutnya adalah badan usaha campuran, dimana status usaha tersebut akan mendapatkan modal dari gabungan dua kelompok yakni swasta dan pemerintah.

2. Berdasarkan Kegiatan

Jenis badan usaha yang kedua adalah berdasarkan kegiatan, dalam hal ini dibedakan menjadi 5 jenis, berikut penjelasannya:

a. Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah jenis usaha yang berfokus pada ekstraksi atau pengambilan sumber daya alam mentah dari lingkungan, seperti pertambangan, perminyakan, dan kehutanan.

Usaha ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam secara langsung, yang kemudian dapat diolah menjadi produk lain atau dijual sebagai bahan mentah. Contohnya, perusahaan pertambangan yang mengekstraksi logam, batu bara, atau minyak bumi.

b. Agraris

Berikutnya adalah usaha agraris, hal ini berkaitan dengan kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Usaha ini berfokus pada produksi makanan, bahan baku, dan produk-produk pertanian lainnya.

Contohnya adalah perusahaan yang mengelola ladang pertanian, peternakan hewan ternak, kebun buah-buahan, dan tambak ikan.

c. Perdagangan

Usaha berdasarkan kegiatan selanjutnya adalah perdagangan, yakni bergerak dalam kegiatan jual-beli barang atau jasa antara produsen dan konsumen.

Mereka bertindak sebagai perantara atau penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen akhir. Contoh badan usaha perdagangan meliputi toko ritel, grosir, e-commerce, dan pasar swalayan.

d. Industri

Badan usaha berdasarkan kegiatan selanjutnya adalah industri, ini terlibat dalam kegiatan produksi barang atau jasa dalam skala besar.

Ini melibatkan transformasi bahan mentah menjadi produk jadi melalui proses manufaktur. Badan usaha industri dapat berfokus pada berbagai sektor, seperti pabrik tekstil, otomotif, elektronik, dan kimia.

e. Jasa

Berikutnya ada jasa menyediakan berbagai layanan kepada pelanggan tanpa menghasilkan barang fisik.

Layanan ini bisa beragam, termasuk jasa profesional, konsultasi, perawatan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perbankan, dan lebih banyak lagi.

Badan usaha jasa beroperasi dengan fokus pada penyediaan keahlian atau pengalaman kepada konsumen.

3. Berdasarkan Wilayah Negara

Jenis badan usaha selanjutnya adalah wilayah usaha, dalam hal ini dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut penjelasannya:

  • Badan Usaha Nasional, usaha yang beroperasi hanya di dalam wilayah suatu negara.
  • Badan Usaha Multinasional (BUMN), yakni usaha yang memiliki kegiatan operasional di lebih dari satu negara.
  • Badan Usaha Transnasional, usaha yang memiliki kegiatan operasional di beberapa negara, tetapi tidak sebanyak BUMN.

# Bentuk-Bentuk BUMS

Berikut ini bentuk badan usaha milik swasta:

1. Firma (Fa)

Firma adalah suatu kerjasama dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama yang sama. Masing-masing dari anggota firma ini memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Walaupun anggota nya memiliki kesatuan nama dalam menjalankan usaha namun firma bukanlah suatu badan hukum namun hanya sebutan dari anggota bersama-sama.

2. Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Dan semua kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari orang tersebut termasuk resiko yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas ) merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari beberapa pemegang saham (stockholder) dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. Pemegang saham memiliki hak atas perusahaan dan setiap stakeholder berhak untuk mendapatkan keuntungan yang didapat perusahaan (dividen).

Perseroan terbatas ini ada 2 macam yaitu ;

  • Perseroan Terbatas Tertutup . Perusahaan dengan modal mandiri atau tidak menjual saham kepada pihak luas.
  • Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Perusahaan yang menjual saham kepada pihak luas di bursa efek Indonesia (BEI), Jadi siapapun bisa membeli saham tersebut.

4. CV (Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap)

Perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan keuntungannya pun dibagi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat di awal pendirian CV.

CV ini memiliki 2 jenis sekutu yaitu ;

  • Sekutu Aktif. Sekutu yang perannya mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif . Sekutu yang perannya hanya sebatas pemilik modal dan tidak ikut terjun langsung menjalankan serta mengelola perusahaan.

# Bentuk-Bentuk BUMN

Salah Satu Perusahaan BUMN

Salah Satu Perusahaan BUMN (Sumber: @Pertamina)

Dan bentuk usahanya BUMN ini dibagi menjadi 3 yaitu ;

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan (Perusahaan Jawatan) perusahaan ini fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun Perjan pada saat ini sudah tidak diterapkan lagi. contohnya dulu adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang saat ini sudah berubah menjadi PT.KAI

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum dulunya merupakan perubahan dari Perjan. Untuk perum ini sendiri pemerintah menjual sahamnya kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero (tbk). Contoh usaha BUMN yang berupa perum yaitu Pegadaian (Perum Pegadaian)

3. Persero

Persero ini berorientasi pada profit dan pelayanan namun yang paling utama adalah keuntungan. Modal dari persero ini sebagai atau seluruhnya dari negara.

Contoh BUMN

Badan usaha milik negara contohnya sbb ;

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)

# Badan Usaha Milik Daerah

BUMD ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh suatu daerah berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang tentunya.

Tujuan dari BUMD ini adalah untuk mencari keuntungan, dan laba dari kegiatan badan ini masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Ciri-ciri badan usaha milik daerah ini adalah sbb :

  • Didirikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Perda
  • Modal yang didapat sebagian atau keseluruhan dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan
  • Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan melayani masyarakat
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPRD

Contohnya yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan masih banyak lainya.

Kesimpulan

Semua jenis perusahaan yang sudah saya sebutkan diatas pada dasarnya semuanya memiliki tujuan untuk memperoleh profit untuk meningkatkan kesejahteraan perorangan/ kelompok maupun suatu negara.

Dan untuk dapat menghitung profit atau tidaknya suatu perusahaan maka dibutuhkan yang namanya laporan keuangan. Dan salah satu hal yang harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan yaitu mencatat seluruh transaksi penjualan.

software toko

Untuk memaksimalkan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan penjualan menggunakan software adalah pilihan yang tepat. Software kasir online Beepos merupakan salah satu aplikasi penjualan yang mudah penggunaanya serta laporan yang dihasilkannya pun cepat dan akurat. Anda bisa coba gratis disini untuk mendapatkan pengalaman menggunakan Beepos.

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

Kepuasan Kerja: Indikator, Pengertian, dan Manfaatnya bagi Bisnis
Pernahkah Anda merasa puas dengan pekerjaan Anda? Kepuasan kerja adalah salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan kita. Bagaimana
Baca Juga
Buku Besar Pembantu: Kenapa Buku Ini Penting?
Untuk mencatat laporan keuangan usaha, dibutuhkan sebuah dokumen yang disebut buku besar. Di dalam buku tersebut akan berisikan data catatan
Baca Juga
Apa itu CEO? Spesifikasi, Gaji dan Perbedaan dengan Owner
Anda mungkin bertanya-tanya, apa itu CEO? CEO biasanya adalah pemilik perusahaan, meskipun tidak selalu demikian. Tugas CEO adalah bertanggung jawab
Baca Juga
Manajemen Bengkel untuk Meningkatkan Keuntungan Bengkel Motor
Usaha tentu membutuhkan yang namanya manajemen, baik manajemen keuangan maupun manajemen operasional. Hal ini bertujuan agar usaha bengkel Anda tersistem
Baca Juga
Equipment Adalah Aset Bisnis, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam ranah bisnis, equipment adalah peralatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis, sehingga bisa dikatakan equipment ini salah satu yang
Baca Juga
Yuk! Kenali Pengertian Akuntan Publik dan Tugasnya
Akuntan publik merupakan salah satu profesi yang dimiliki para profesional yang berhasil memiliki izin dari negara untuk membuka praktik akuntan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu