🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Pengertian dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan pasal 21 ini merupakan pajak yang harus dibayarakan oleh semua wajIB pajak. Untuk tarih pajak penghasilan PPh 21 mulai dari 5%
Penulis: Feni Purwantini
Kategori:
Dipublish Tgl: Sunday, 20 September 2020

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, karena setiap orang  memiliki WP (wajib pajak). Apalagi bagi Anda yang sudah memiliki NPWP pelaporan setiap tahun sudah menjadi rutinitas tersendiri.

Tetapi tidak banyak orang yang tahu betul mengenai berapa akan tarif sebenarnya dari Pajak Penghasilan PPh 21. Supaya Anda tidak salah hitung yang nantinya akan jadi masalah. Baca artikel ini sampai selesai ya.

Pajak penghasilan pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (Sumber: Freepik.com)

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian pajak PPh pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi subyek pajak dalam negeri.

Penghasilan yang Dikenakan PPh 21

Menurut peraturan Direktorat Jendral Pajak No PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena pajak (PKP) jenis penghasilan yang kena pajak adalah sbb; (PKP) Penghasilan Kena Pajak.

  • Penghasilan Pegawai Tetap
  • Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
  • Penghasilan Bagi Bukan Pegawai
  • Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
  • Penghasilan lainnnya

Tarif Penghasilan Pasal 21 Tidak Kena Pajak (PTKP) 2020

Meskipun Anda termasuk ke 5 golongan diatas serta memiliki NPWP bisa saja Anda tidak wajib membayar pajak PPh 21, jika Anda termasuk golongan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai tarif PTKP sbb;

  • PTKP untuk WP orang pribadi Rp 54.000.000/pertahun
  • PTKP untuk WP orang kawin/ menikah ditambah Rp 4.500.000 jadi totalnya Rp 58.500.000 /pertahun
  • PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp 54.000.000
  • PTKP untuk tangunggan, tambahan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah,semenda yang berada dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp 4.500.000. Dan maksimal yang ditanggung adalah 3 orang. Dan yang dimaksud keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sedangkan yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.

Jadi jika penghasilan Anda kurang dari yang dijabarkan diatas meskipun memiliki NPWP. Anda cukup melaporan pelaporan pajak Nihil saja setiap tahunnya, jadi tidak perlu membayar pajak.

Tarif Pajak PPh Pasal 21

Pada pasal 17 Ayat 1 UU PPh, tertulis bahwa tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Dan untuk tarifnya sendiri sebagai berikut ;

  • Penghasilan Rp0 - Rp 50.000.000 pertahun tarifnya 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000 - Rp 250.000.000 pertahun tarifnya 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 pertahun tarifnya 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 pertahun tarifnya 30%

Sedangkan untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.

Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21

Kalkulator Laporan Keuangan

Kalkulator Laporan Keuangan (Sumber: Pexels.com)

Kewajiban pemotongan PPh pasal 21 dilakukan oleh ;

  • Pemberi Kerja (Perusahaan)
  • Bendahara dan Pemegang Kas Pemerintah
  • Dana Pensiun
  • Orang Pribadi Pembayaran Honorarium
  • Penyelenggara Kegiatan

Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan PPh pasal 21

Berikut ini ada 4 hak dan kewajiban pemotong pajak

  • Pemotong pajak berhak untuk melakukan pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan tarif yang ada.
  • Pemotong pajak wajib membuat atau mencetak bukti potong PPh 21 menggunakan aplikasi E-SPT PPh 21
  • Pemotong pajak wajib menyetorkan PPh 21 yang sudah dipotong
  • Pemotong pajak memilik hak untuk memperhitungkan kelebihan setoran PPh 21 dalam satu buka takwim yang bersangkutan
  • Pemotong pajak berhak memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT tahunan dengan PPh 21 yang terutang untuk pada waktu dilakukan perhitungan tahunan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam satu tahun berikutnya.
  • Pemotong pajak berhak untuk membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangkan waktu 2 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Kesimpulan

Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 ini dikenakan untuk semua warga negara yang memilik penghasilan. Dan untuk perhitungannya sendiri bervariasi tergantung berapa banyak penghasilan yang Anda dapat tiap tahun.

Beeaccounting Catat Jual Beli Bayar Langsung Jadi Laporan Keuangan

Dan untuk Anda pemotong pajak maka harus bisa menghitung pajak yang harus disetorkan kepada negara. Untuk itu saran saya gunakan saja bantuan software akuntasi untuk mengatasinya. Software akuntansi no 2 di indonesia yang sudah lengkap beserta perhitungan pajaknya yaitu Beeaccounting.

Beeaccounting menyediakan software trial khusus pengguna oertama. Jadi Anda bisa coba-coba terlebih dahulu apakah sesuai dengan kebutuhan. Untuk coba gratisnya silahkan klik disini.

Semoga artikel ini bisa bermanafaat untuk Anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya.

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

Apa Perbedaan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan?
Laporan Pajak Bulanan – Apakah anda pernah kesulitan membuat Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan ? Bagi anda yang belum mengerti
Baca Juga
Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya Lengkap!
Faktur pajak adalah dokumen yang berisi informasi transaksi dan digunakan untuk keperluan perpajakan di suatu negara. Faktur ini biasanya dikeluarkan
Baca Juga
Manfaat Pajak, Fungsi dan Tarif Pajak di Indonesia
Anda sebagai seorang pebisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya pengertian, manfaat dari
Baca Juga
Apa itu SPT? Memahami Lebih dalam Tentang SPT
Apa itu SPT? Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan sesuatu yang umum untuk didengarkan. SPT tahunan berarti Surat Pemberitahuan
Baca Juga
Apa Itu PPnBM? Daftar Barang Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
Ada yang menarik di tahun 2021 lalu, pemerintah menerapkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khususnya mobil. Sejak itu,
Baca Juga
Contoh Pajak Tidak Langsung, Pengertian, dan Jenisnya
Contoh pajak tidak langsung yang sering kita temui sehari-hari ada pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor dan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu