🌙 Beerkah Ramadhan Disc. upto 20% dan Cashback 15%
00
Hari
:
00
Jam
:
00
Menit
:
00
Detik
Logo Bee Web

Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Pajak adalah iuran rakyat, ada banyak sekali jenis jenis pajak yang berlaku di Indonesia, seperti Pajak Langsung, Pajak Objektif, lainnya.
Penulis: Al Faris
Kategori: ,
Dipublish Tgl: Saturday, 11 March 2023

Menurut Pajak.com Pajak adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah. simak jenis jenis pajak berikut.

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Ada dua jenis pajak di Indonesia, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Mungkin Anda bertanya-tanya, apa bedanya kedua jenis pajak ini?

Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada Anda sebagai wajib pajak, contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan tidak langsung kepada Anda sebagai wajib pajak, contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1. Pajak Langsung

a. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan langsung kepada penghasilan yang Anda peroleh. Besarnya PPh yang harus Anda bayarkan ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan yang Anda peroleh.

Semakin besar penghasilan Anda, semakin besar pula besarnya PPh yang harus Anda bayarkan.

b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Jenis Pajak Bumi Bangunan

Bangunan merupakan salah satu aset yang dikenakan pajak (Credit: Unsplash)

PBB dikenakan setiap tahun dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tarif PBB tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang Anda miliki. Semakin tinggi nilai tanah dan bangunan Anda, semakin besar pula besarnya PBB yang harus Anda bayarkan.

c. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang Anda miliki. Tarif PKB ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya dan tergantung pada jenis kendaraan bermotor yang Anda miliki serta tahun pembuatan kendaraan tersebut.

Semakin baru kendaraan Anda, semakin besar tarif PKB yang harus Anda bayarkan.

PKB merupakan salah satu jenis pajak yang penting untuk Anda perhatikan, karena jika Anda tidak membayar PKB tepat waktu, maka kendaraan Anda tidak akan dapat melakukan registrasi dan mengikuti uji emisi.

Hal ini tentu akan berdampak buruk pada bisnis Anda, terutama jika kendaraan bermotor merupakan salah satu sarana utama dalam operasional bisnis Anda.

2. Pajak Tidak Langsung

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa. Pajak ini dibebankan pada harga jual barang atau jasa yang Anda beli. Anda sebagai konsumen tidak perlu membayar langsung pajak ini ke pemerintah, namun pajak ini sudah dihitungkan dalam harga jual barang atau jasa yang Anda beli.

b. Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor

Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Tarif Pajak Bea Masuk ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diimpor dan bervariasi mulai dari 0% hingga 200% dari nilai barang yang diimpor.

Sementara itu, Pajak Ekspor adalah pajak yang dikenakan atas barang yang diekspor dari Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

bea masuk dan ekspor

ilustrasi jenis pajak bea masuk dan ekspor (Credit: Unsplash)

Tarif Pajak Ekspor ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diekspor dan bervariasi mulai dari 0% hingga 25% dari nilai barang yang diekspor.

Pajak tidak langsung seperti Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor ini tidak langsung dikenakan kepada individu atau perusahaan, melainkan dikenakan kepada barang atau jasa yang akan diimpor atau diekspor.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Lalu ada juga kategori Pajak Subjektif dan juga Pajak Objektif. Apa bedanya?

Pajak Subjektif adalah pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial atau subjektivitas dari pihak yang terkena pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan atau laba yang diterima oleh individu atau perusahaan.

Sementara itu, Pajak Objektif adalah pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan objektivitas dari benda atau objek yang dikenakan pajak. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak yaitu tanah dan bangunan.

1. Pajak Subjektif

a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tetap di suatu perusahaan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan dipotong langsung oleh perusahaan sebagai pihak pemotong pajak.

b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pihak lain. Contohnya adalah honorarium, royalti, atau komisi yang diterima oleh individu atau perusahaan.

c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk pembelian barang atau jasa dari pihak lain. Pajak ini dibayarkan oleh pembeli barang atau jasa kepada pihak penjual dan harus dipotong langsung oleh pembeli barang atau jasa pada saat melakukan pembayaran.

d. Pajak Penghasilan (PPh) 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk pembayaran atas penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, sewa, atau royalti. Pajak ini dibayarkan langsung oleh wajib pajak ke negara, bukan melalui pihak pemotong pajak seperti pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22.

2. Pajak Objektif

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Tarif PPN yang dikenakan biasanya sebesar 11%.

b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pada pembahasan sebelumnya, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Tarif PBB bervariasi tergantung pada jenis, lokasi, dan nilai properti tersebut.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, pesawat terbang, yacht, dan sebagainya. Tarif PPnBM juga bervariasi tergantung pada jenis barang dan besarnya nilai barang tersebut.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Ilustrasi Pegawai Pajak Pusat Dan Daerah

Ilustrasi pegawai pajak pusat dan daerah (Credit: Unsplash)

Sebagai seorang pebisnis, penting untuk Anda memahami perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah di Indonesia. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak, seperti :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
  • Bea Materai

Besarnya tarif pajak ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sama untuk seluruh wilayah Indonesia.

2. Pajak Daerah

Sementara itu, Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak daerah juga mencakup pajak-pajak lain yang hanya berlaku di wilayah tertentu, seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan.

Besarnya tarif pajak ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan bisa berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.

a. Pajak Provinsi

Pajak provinsi adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan hanya berlaku di wilayah provinsi tersebut. Contoh pajak provinsi antaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

b. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak kabupaten/kota adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan hanya berlaku di wilayah kabupaten/kota tersebut. Contohnya antara lain:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Terkait dengan pajak daerah, Anda harus memperhatikan baik-baik peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah tempat bisnis Anda berada. Pastikan Anda mengetahui jenis pajak yang wajib Anda bayar serta besarnya tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Hal ini penting untuk mencegah risiko pelanggaran perpajakan dan memastikan kelancaran bisnis Anda di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Sekarang Anda telah memahami jenis-jenis pajak di Indonesia. Pengetahuan tentang pajak ini sangat penting bagi Anda sebagai pebisnis, karena pajak merupakan salah satu biaya yang harus Anda bayarkan dalam menjalankan bisnis.

Dengan mengetahui jenis-jenis pajak yang berlaku dan aturan-aturan terkait dengan pembayaran pajak, Anda dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik dan memastikan bahwa bisnis Anda memenuhi kewajiban pajak yang diatur oleh pemerintah.

Untuk mengelola keuangan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi agar proses pencatatan dan pelaporan keuangan lebih mudah dan teratur. Salah satu software akuntansi online yang bisa Anda pilih adalah Beecloud.

Beecloud memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan bisnis Anda, terutama untuk memudahkan kewajiban Anda dalam pelaporan pajak. Dengan Beecloud, Anda bisa mencatat semua transaksi bisnis secara terperinci dan otomatis terhubung dengan laporan keuangan.

Hal ini memudahkan Anda untuk membuat laporan pajak yang akurat dan tepat waktu tanpa perlu khawatir ketinggalan deadline.

Selain itu, Beecloud juga dilengkapi dengan fitur-fitur lainnya seperti pencatatan inventory, pembuatan faktur, dan pengaturan anggaran. Semua fitur ini dirancang untuk membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan lebih efisien dan efektif.

Coba gratis Beecloud, Klik gambar di bawah

Hitung Laporan Pajak Pakai Beecloud

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Tips Bisnis

Coba Gratis

Follow Social Media Bee

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2023
Bagi sebagian orang, menghitung besaran PPh 21 bisa menjadi tugas yang menakutkan dan membingungkan. Namun, sebenarnya cara menghitung PPh 21
Baca Juga
Akuntansi Pemerintahan: Tujuan, Prinsip, Standar dan Prosesnya
Akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik dan aset negara. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi,
Baca Juga
Cara Membuat Jurnal Berdasarkan Jenisnya
Jurnal merupakan artikel yang diterbitkan secara berkala dan isinya sangat padat. Cara membuat jurnal tidaklah sulit. Meskipun mudah, tetapi membuat
Baca Juga
3 Cara Membuat Pembukuan Keuangan Sederhana Usaha Kecil
Membuat pembukuan keuangan sederhana ini sangat dibutuhkan bagi usaha kecil maupun besar. Karena dengan membuat pembukuan keuangan Anda dapat melihat
Baca Juga
Piutang: Pengertian, Jenis, Ciri, dan Prosedur Pencatatannya
Seperti yang diketahui istilah yang ada di dalam akuntansi cukup banyak, salah satunya adalah piutang termasuk juga jurnal piutang. Istilah
Baca Juga
Neraca Saldo Setelah Penyesuaian, Simak Penjelasannya
Dalam dunia akuntansi dan bisnis neraca merupakan komponen penting yang harus ada dalam laporan keuangan setiap akhir periodenya. Untuk mendapatkan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Ruang 59 - Jl. Surya Sumantri No.59, Sukawarna, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu